Pengacara Budi Gunawan Janji Beri Kejutan untuk KPK

Pengacara Budi Gunawan menuding KPK bertindak semena-mena dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka.

oleh Silvanus Alvin diperbarui 31 Jan 2015, 12:56 WIB
Diterbitkan 31 Jan 2015, 12:56 WIB
Budi Gunawan
Komjen Pol Budi Gunawan.

Liputan6.com, Jakarta - Pengacara Komjen Pol Budi Gunawan, Fredrich Yunadi berjanji akan memberikan kejutan dalam praperadilan kliennya. Dalam proses persidangan itu, ia akan membongkar sistem penyelidikan dan penyidikan KPK yang dinilainya menyalahi aturan.

"Tunggu dalam sidang praperadilan. Saya akan berikan surprise. Antara lain penyidik KPK akan mengungkap bagaimana proses penyidikan KPK yang penuh permainan kotor" kata Fredrich di kawasan Jakarta Pusat, Sabtu (31/1/2015).

Meski demikian, ia menolak memerinci nama dan juga jumlah mantan penyidik KPK yang akan menjadi saksi nantinya.

"Nanti dalam persidangan akan diungkap bagaimana permainan kotor yang dilakukan KPK. Kita mau membuktikan sama praperadilan itu contohnya bahwa penetapan tersangka ini adalah perbuatan melawan hukum sebagaimana yang saya sebutkan dalam pasal 21 dan dikuatkan oleh Putusan MK Nomor 49," kata Fredrich

Fredrich juga menuding dalam penetapan seorang tersangka, KPK selalu bertindak semena-mena. Hal itu akan diungkapkan berdasarkan rekaman yang dimiliki oleh pihaknya.

"'Kamu harus menetapkan dia jadi tersangka, saya tidak mau tahu, ini perintah'. Ini bukan asumsi, kita punya rekamannya. Bukan terkait dengan Budi Gunawan langsung, tapi ini akan memberikan contoh bahwa dia (KPK) terbukti banyak permainan dan kepentingan politik," ujar Fredrich.

Dia juga menyebut Budi Gunawan mangkir dari panggilan KPK memang diperbolehkan oleh UU KPK. Karena menurut dia, pemanggilan tersebut adalah cacat hukum.

"Menurut Pasal 21 UU KPK, pimpinan KPK terdiri 5 orang. Dalam ayat 3 putusan itu, kolektif kolegial‎. Pada Putusan MK juga menguatkan Pasal 21 UU KPK itu bertindak wajib pimpinan KPK itu 5 orang dan sekarang berapa sisa pimpinan, cuma 4," kata dia.

"Jadi apa yang dilakukan KPK sekarang cacat hukum. Tidak ada kapasitas lakukan penyelidikan," imbuh Fredrich. (Ali/Sss)

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya