Menko Polhukam: Eksekusi Terpidana Mati Kasus Narkoba Diteruskan

Menko Polhukam mengatakan, tak ada ampun bagi Mustofa yang mengulang kembali aksinya mengedarkan narkoba dari Lapas Nusakambangan.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 31 Jan 2015, 19:47 WIB
Diterbitkan 31 Jan 2015, 19:47 WIB
Tedjo Edhy Purdijatno
Menko Polhukam Tedjo Edhy Purdijatno (Liputan6.com/Miftahul Hayat)

Liputan6.com, Jakarta - Meski sudah menyandang status terpidana mati dalam kasus narkoba, Silvester Obiekwe alias Mustofa (50) ternyata masih bisa mengendalikan peredaran narkoba dari balik sel di Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Fakta ini membuat publik makin geram dengan aksi para pengedar narkoba yang seolah tak jera dengan hukuman yang dijatuhkan.

Pemerintah pun terus memperlihatkan sikap tegas kendati banyak kritik terhadap eksekusi mati 6 terpidana mati kasus narkoba beberapa waktu lalu. Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Tedjo Edhy Purdijatno mengatakan, tak akan ada ampun bagi warga Nigeria itu.

"Bapak Presiden menyatakan, bagi kasus yang sudah inkracht (berkekuatan hukum tetap) hukuman mati bagi pengedar narkoba akan ditolak grasinya. Berarti akan tetap dilaksanakan (eksekusi mati) ya," tegas Tedjo di Lapangan Bhayangkara, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Sabtu (31/1/2015).

Tedjo mengatakan, Badan Narkotika Nasional (BNN) telah 4 kali menangkap kurir narkoba di bawah perintah Mustofa. Terakhir penangkapan dilakukan terhadap seorang kurir bernama Dewi dengan barang bukti 7.622 gram shabu. Mustofa mengendalikan peredaran narkoba melakui telepon selular yang diselundupkan di selnya.

"Ini sudah yang keempat kalinya. Artinya dia tidak jera. Ini sebagai tolak ukur bahwa hukuman harus ditegakkan," tegas Tedjo.

Ia juga mengharapkan negara asal terpidana mati kasus narkoba dapat memahami kondisi Indonesia yang saat ini darurat narkoba. "Memang ada dari negara negara lain yang diharapkan bisa menghormati hukum di negara kita," ucap Tedjo. (Ado/Sss)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya