KPK Kembali Periksa 3 Anggota Polri Sebagai Saksi Budi Gunawan

Ini merupakan panggilan kedua bagi ketiga saksi tersebut setelah mangkir atau tidak memenuhi panggilan penyidik pada pekan lalu.

oleh Sugeng Triono diperbarui 02 Feb 2015, 12:18 WIB
Diterbitkan 02 Feb 2015, 12:18 WIB
Ilustrasi KPK
Ilustrasi KPK

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan memeriksa sejumlah saksi dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau gratifikasi terkait jabatan Kepala Biro Pembinaan Karir Deputi SDM di Mabes Polri yang menjerat Komjen Budi Gunawan.

Ketiganya yang merupakan anggota Polri aktif adalah, Anggota Direktorat Sabhara Polda Sumatera Utara Aiptu Revindo Taufik Gunawan Siahaan, Sespim Polri Lemdikpol Brigjen Pol Budi Hartono Untung, dan anggota Polres Bogor Brigadir Triyono.

"Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BG (Budi Gunawan)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin (2/2/2015).

Ini merupakan panggilan kedua bagi ketiga saksi tersebut setelah mangkir atau tidak memenuhi panggilan penyidik pada pekan lalu.

Sejak 2 pekan lalu, atau tepatnya 19 Januari 2015, KPK sudah mengagendakan pemeriksaan terhadap lebih dari 10 orang saksi. Namun dari jumlah tersebut diketahui baru 1 saksi yang memenuhi panggilan penyidik. Bahkan Budi Gunawan sebagai tersangka pun menolak untuk memenuhi panggilan penyidik, dengan berbagai argumen yang disampaikan melalui kuasa hukumnya.

Budi Gunawan diduga menerima hadiah atau janji saat menjabat Kepala Biro Pembinaan Karir (Binkar) Deputi Sumber Daya Manusia (SDM) Markas Besar Polri tahun 2003-2006 dan jabatan lainnya.

Calon tunggal Kapolri pengganti Jenderal Pol Sutarman tersebut disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP. (Mvi/Mut)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya