Liputan6.com, Jakarta - Kubu Golkar dari Musyawarah Nasional (Munas) Bali dengan Ketua Umum Aburizal Bakrie gembira dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menolak hasil Munas di Bali atau kubu Agung Laksono.
"Kita bersyukur Pak Hakim memerhatikan fakta-fakta yang berbau politik. Kami sangat optimis sekarang menyongkong ke depan," ujar Ketua DPP Golkar hasil Munas IX Bali, Tantowi Yahya, di Menteng, Jakarta, Senin (2/2/2015).
Meski ada keputusan hukum menurutnya proses islah tetap akan dilakukan. Dia menegaskan, penolakan tersebut tidak membuat perpecahan di kubu partainya semakin parah.
"Upaya kepastian hukum sudah ada. Tapi proses islah tetap kita lanjutkan. Tidak boleh terjadinya adanya perpecahan meski sudah ada putusan pengadilan. Harus bersama-sama menghadapi agenda politik ke depan," jelas dia.
Meski demikian, anggota Komisi I DPR itu belum bisa memastikan terkait pengurusan bersama. Tapi dirinya memastikan tidak ada pemecatan akan terjadi lagi.
"Mengenai kepengurusan masih dirumuskan saat ini esensi semuanya tidak ada pemecatan-pemecatan. Semuanya harus kami rangkul karena mereka kader-kader yang terbaik," tandas Tantowi.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan kubu Agung Laksono. Majelis kemudian mengabulkan eksepsi kubu Aburizal Bakrie.
"Majelis hakim PN Jakarta Pusat hari ini mengabulkan eksepsi tergugat Aburizal Bakrie, Idrus Marham dkk, yang diwakili kuasa hukumnya Yusril Ihza Mahendra, Widodo Iswantoro dkk," kata Yusril via Twitter.
Menurut Yusril, para kuasa hukum mengajukan eksepsi kompetensi absolut dan relatif bahwa PN Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili gugatan Agung Laksono.
"Seluruh argumen kuasa hukum Aburizal Bakrie dkk diterima majelis hakim, bahwa PN Jakpus tidak berwenang mengadili gugatan Agung Laksono dkk," katanya.
Yusril menambahkan, sebab berdasarkan Pasal 32 jo Pasal 33 UU Parpol, perkara perselisihan parpol harus diselesaikan secara internal melalui mahkamah partai. Karena itu, majelis hakim menolak dalil penggugat bahwa penyelesaian internal dianggap telah dilakukan dengan adanya pernyataan Prof. Muladi yang membuat penggugat menganggap membawa masalah ke mahkamah partai tidak perlu lagi.
"Hakim berpendapat bahwa statement Prof. Muladi tersebut tidak bisa dianggap sebagai putusan mahkamah partai, meski Muladi adalah ketua mahkamah partai," jelas dia. (Mvi/Yus)
Kubu Ical Bersyukur Gugatan Agung Laksono Ditolak
Tantowi menegaskan, penolakan tersebut tidak membuat perpecahan di kubu partainya semakin terjadi.
Advertisement
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5446038/original/003387300_1765871568-Lagidiskon__desktop-mobile__356x469_-_Button_Share.png)
2026 Naik, Beli Sekarang!
- Jangan Abaikan Panas Berlebih, Ini 5 Cooling Pad Laptop yang Patut Dipertimbangkan1 hari yang lalu

- Jangan Tunda Beli! 10 Laptop RAM Besar Ini Diprediksi Naik Harga dan Langka di Tahun Depan1 minggu yang lalu

- 5 Produk Perawatan Mobil yang Praktis Dipakai di Rumah, Bikin Kendaraan Selalu Prima1 minggu yang lalu

- Deretan Destinasi Wisata Gelar Promo 12.12, Cek Lengkapnya di sini1 minggu yang lalu

- Mumpung Masih Murah, Beli Gadget Terbaik Sekarang!1 minggu yang lalu

- Deretan Promo 12.12 Makanan dan Minuman, Jangan Terlewatkan!1 minggu yang lalu

- Akurasi Maksimal dan Gerakan Makin Lincah! Ini Rekomendasi Mouse Gaming Buat Kemenangan yang Lebih Mudah1 minggu yang lalu

- Barang Sering Hilang? Ini Solusi GPS Tracker yang Bikin Hidup Lebih Tenang2 minggu yang lalu

- Menko Airlangga Bidik Transaksi Harbolnas 2025 Tembus Rp 35 Triliun2 minggu yang lalu

- Nyaman Dipakai Seharian, Ini 3 Sepatu Kantor Pria yang Bikin Penampilan Makin Berkelas2 minggu yang lalu

- 5 Rekomendasi Jam Pria Stylish agar Tampil Elegan di Segala Momen3 minggu yang lalu

- Tetap Gaya di Setiap Kesempatan, Ini Pilihan Kemeja Papa Muda yang Wajib Punya!3 minggu yang lalu

Produksi Liputan6.com
powered by
:strip_icc()/kly-media-production/medias/3364380/original/059972500_1612095530-PENGUNGSI_GEMPA_SULBAR_3.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/3074155/original/047876200_1583926231-20200311-SPT-2020-4.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/3311268/original/096069800_1606732858-20201130-Bantuan-Subsidi-Upah-BPJS-Termin-2-Tahap-6-Cair-Pekan-Ini-4.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5452487/original/036953600_1766402418-chip_e-ktp.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/731908/original/052886000_1409735060-Tantowi_Yahya.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5436514/original/029918400_1765176856-pexels-ken-tomita-127057-389818.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/1429293/original/037383000_1481114577-20161207--Laptop-Acer-Seharga-20-Juta-Jakarta-Angga-Yuniar-01.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5436096/original/000714800_1765162370-pexels-photo-1740919.webp)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/4800209/original/049531900_1712900090-shutterstock_2286683503.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5442113/original/056839600_1765528039-Ilustrasi_smartphone__tablet__dan_laptop.png)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5441514/original/073297500_1765510798-Depositphotos_547538726_L.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5429431/original/070225500_1764586417-pexels-yankrukov-9072212.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5434294/original/022663100_1764921813-Depositphotos_209735730_L.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5424660/original/045643900_1764150556-IMG-20251126-WA0006.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5429377/original/065579200_1764583822-pexels-shkrabaanthony-5264912.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5428662/original/071057300_1764557835-Depositphotos_170438662_L.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5426355/original/026522800_1764302989-Depositphotos_189719384_L.jpg)