Samad: Kasus Pimpinan KPK Erat Hubungannya dengan BG

Ketua KPK Abraham Samad angkat bicara untuk mengklarifikasi semua tuduhan yang diarahkan kepada dirinya dan sejumlah pimpinan lembaga itu.

oleh Sugeng Triono diperbarui 02 Feb 2015, 19:51 WIB
Diterbitkan 02 Feb 2015, 19:51 WIB
Abraham Samad (Ketua KPK)
Abraham Samad (Ketua KPK). (Liputan6.com/Faisal R Syam)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua KPK Abraham Samad angkat bicara untuk mengklarifikasi semua tuduhan yang diarahkan kepada dirinya dan sejumlah pimpinan lembaga anti-rasuah itu. Dari mulai foto mesra Samad dengan seorang wanita, tuduhan dirinya terlibat politik, hingga sejumlah kasus pidana terkait pimpinan KPK lainnya.

Samad menyatakan, kasus-kasus ini bukannya terjadi tanpa sebab. Dia yakin, ada upaya untuk mengkriminalisasi KPK di balik semua kisruh yang kini menimpa lembaganya.

"Laporan-laporan pidana yang berkaitan dengan pimpinan KPK, baik yang sedang atau sudah menimpa BW (Bambang Widjojanto), kemudian laporan pidana yang ditujukan kepada Pak Adnan Pandu Praja, bahkan saya, sulit dibantah bahwa itu erat hubungannya dengan penetapan BG sebagai tersangka," kata Samad dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Senin (2/2/2015).

Pria asal Makassar, Sulawesi Selatan itu yakin, semua masalah yang menimpa pimpinan KPK terkait dengan penetapan calon Kapolri tunggal Komjen Pol Budi Gunawan. "Jadi laporan pidana yang ditujukan kepada seluruh pimpinan KPK ini adalah tujuan-tujuan untuk mengkriminalisasi," tandas Samad.

KPK menetapkan Budi Gunawan (BG) sebagai tersangka atas dugaan menerima hadiah atau janji terkait transaksi mencurigakan atau tidak wajar. Diduga hal itu dilakukan mantan ajudan Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri tersebut saat menjabat Kepala Biro Pembinaan Karir (Binkar) Deputi Sumber Daya Manusia (SDM) Markas Besar Polri 2003-2006 dan jabatan lainnya.

Tak lama kemudian, Bareskrim Polri menangkap Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto pada 23 Januari 2015. Usai diperiksa, dia pun dijadikan tersangka terkait kasus mengarahkan saksi untuk memberikan keterangan palsu dalam sengketa Pilkada di Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah pada 2010.

Namun penangkapan Bambang hanya berlangsung 1x24 jam. Dia kemudian dibebaskan setelah ada jaminan dari wakil ketua KPK lainnya. Kini, baik Budi maupun Bambang, masih aktif menjalankan tugas jabatan mereka masing-masing. (Ndy/Sss)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya