Abraham Samad: Laporan Pidana Pimpinan KPK Terkait Penetapan BG

Ketua KPK Abraham Samad menilai pelaporan pidana pimpinan KPK adalah bertujuan mengkriminlasiasi.

oleh Sugeng Triono diperbarui 02 Feb 2015, 22:03 WIB
Diterbitkan 02 Feb 2015, 22:03 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad dilaporkan ke Baresrim Polri, terkait dugaan pemalsuan dokumen pembuatan paspor oleh pengusaha asal Pontianak, Kalimantan Barat bernama Feriyani Salim.

Ini sekaligus melengkapi laporan pelanggaran hukum yang diduga dilakukan Pimpinan KPK setelah Bambang Widjojanto, Zulkarnaen, dan Adnan Pandu Praja yang juga bernasib serupa.

Samad menyatakan, laporan itu muncul dan ada kaitan lantaran KPK menetapkan calon tunggal Kapolri Komjen Pol Budi Gunawan, sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau gratifikasi saat menjabat Kepala Biro Pembinaan Karir Deputi SDM di Mabes Polri.

"Laporan-laporan pidana yang ditujukan kepada seluruh pimpinan KPK ini, adalah tujuan-tujuan untuk mengkriminalisasi dan sulit dibantah tidak ada hubungannya dengan penetapan BG (Budi Gunawan) sebagai tersangka," ujar Samad saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (2/2/2015).

"Sulit dibantah bahwa itu erat hubungannya dengan penetapan BG sebagai tersangka. Ini ada tujuan-tujuan," sambung Samad.

Padahal, kata Abraham, lembaganya dalam menetapkan tersangka atau mengusut perkara tidak pernah bertindak atas dasar kepentingan politik. Apalagi dengan tujuan tertentu selain penegakan hukum.

"KPK sama sekali tidak ada niat untuk sok dan berada di atas hukum. Bahkan apa yang kami lakukan saat ini adalah upaya untuk menegakkan hukum terkait penanganan kasus BG (Budi Gunawan). Kami jamin apa yang kami lakukan adalah murni penagakan hukum bukan tindakan-tindakan politik," pungkas Samad. (Rmn)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya