Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad dilaporkan ke Baresrim Polri terkait dugaan pemalsuan dokumen pembuatan paspor oleh pengusaha asal Pontianak, Kalimantan Barat bernama Feriyani Salim.
Ini sekaligus melengkapi laporan perbuatan melanggar hukum yang diduga dilakukan Pimpinan KPK setelah Bambang Widjojanto, Zulkarnaen, dan Adnan Pandu Praja juga bernasib serupa.
Mengacu Pasal 32 ayat 2 Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, maka pimpinan lembaga tersebut harus diberhentikan sementara jika menjadi tersangka tindak pidana kejahatan.
Deputi Pencegahan KPK Johan Budi mengatakan, karena tidak bisa menjalankan lembaga tanpa ada pimpinan, saat ini nasib lembaga anti korupsi tersebut berada di tangan Joko Widodo atau Jokowi selaku Presiden RI.
"Jadi kalau semua (Pimpinan KPK) tersangka dan semua non-aktif, artinya saya kira ini saatnya Presiden Jokowi turun tangan," ujar Johan Budi di Gedung KPK, Jakarta, Senin (2/2/2015).
"Pada saatnya kita akan melakukan sesuatu yang signifikan. Apa itu? Masih kita rapatkan, tapi hanya Presiden yang bisa menyelesaikan masalah ini. Karena kalau semua pimpinan tersangka, KPK tidak bisa jalan organisasinya karena di Undang-undang itu yang bisa me-running organisasi adalah pimpinan KPK," lanjut dia.
Johan juga berharap agar Presiden Jokowi yang baru menjabat kurang lebih 100 hari ini, mau mendengarkan kondisi sesungguhnya yang dialami pegawai KPK saat ini.
"Kami pegawai KPK kalau bisa didengarkan Bapak Presiden ingin menyampaikan kondisi terkini situasi KPK saat ini. Kalau mengacu Cicak vs Buaya dulu zaman Antasari, Pimpinan KPK juga pernah cuma 2 dan Presiden SBY membentuk tim 8, dan tim 8 yang memutuskan ada Plt, saya tidak tahu apa yang akan dilakukan oleh Pak Jokowi," pungkas Johan Budi. (Rmn)
KPK: Ini Saatnya Presiden Jokowi Turun Tangan
Deputi Pencegahan KPK Johan Budi berharap, Presiden Jokowi mendengarkan kondisi sesungguhnya yang dialami pegawai KPK saat ini.
Diperbarui 02 Feb 2015, 23:03 WIBDiterbitkan 02 Feb 2015, 23:03 WIB
Ketua KPK, Abraham Samad (kedua dari kanan) berkonsultasi dengan Wakil Ketua KPK, Zulkarnain (kedua dari kiri) saat melakukan Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III DPR RI di Jakarta, Senin, (1/12/2014). (Liputan6.com/Andrian Martinus Tunay)... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Guru di Australia Dipecat Gara-gara Mengaku Sebagai Kucing
Apa Tujuan Orang Melakukan Pidato: Memahami Maksud dan Manfaatnya
Raissa Ramadhani Rangkum Perjalanan Musiknya Lewat Debut Album Ribuan Rindu
Intip Kinerja BRIS di Tengah Ketidakpastian Pasar
Hasil PLN Mobile Proliga 2025: Bungkam Yogya Falcons, Kepastian Gresik Petrokimia ke Final Four Masih Menggantung
Resep Nastar Nanas: Panduan Lengkap Membuat Kue Lebaran Favorit
Hasil BRI Liga 1 2024/2025: Persib Gagal Kalahkan Madura United
VIDEO: Band Sukatani Minta Maaf soal Lagu "Bayar Bayar Bayar", Ada Intimidasi?
H-5 Lebaran Tak Ada Tarif Eksekutif di Pelabuhan Merak
Wakil Bupati Purbalingga Dukung Band Sukatani: Selama Kritik Membangun, Sah-sah Saja
Mengenal Noise-Cancelling dan Risiko Penggunaannya
Tersingkir Cepat dari Piala Asia U-20, PSSI Bakal Umumkan Nasib Indra Sjafri pada Minggu 23 Februari 2025