Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad dilaporkan ke Baresrim Polri terkait dugaan pemalsuan dokumen pembuatan paspor oleh pengusaha asal Pontianak, Kalimantan Barat bernama Feriyani Salim.
Ini sekaligus melengkapi laporan perbuatan melanggar hukum yang diduga dilakukan Pimpinan KPK setelah Bambang Widjojanto, Zulkarnaen, dan Adnan Pandu Praja juga bernasib serupa.
Mengacu Pasal 32 ayat 2 Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, maka pimpinan lembaga tersebut harus diberhentikan sementara jika menjadi tersangka tindak pidana kejahatan.
Deputi Pencegahan KPK Johan Budi mengatakan, karena tidak bisa menjalankan lembaga tanpa ada pimpinan, saat ini nasib lembaga anti korupsi tersebut berada di tangan Joko Widodo atau Jokowi selaku Presiden RI.
"Jadi kalau semua (Pimpinan KPK) tersangka dan semua non-aktif, artinya saya kira ini saatnya Presiden Jokowi turun tangan," ujar Johan Budi di Gedung KPK, Jakarta, Senin (2/2/2015).
"Pada saatnya kita akan melakukan sesuatu yang signifikan. Apa itu? Masih kita rapatkan, tapi hanya Presiden yang bisa menyelesaikan masalah ini. Karena kalau semua pimpinan tersangka, KPK tidak bisa jalan organisasinya karena di Undang-undang itu yang bisa me-running organisasi adalah pimpinan KPK," lanjut dia.
Johan juga berharap agar Presiden Jokowi yang baru menjabat kurang lebih 100 hari ini, mau mendengarkan kondisi sesungguhnya yang dialami pegawai KPK saat ini.
"Kami pegawai KPK kalau bisa didengarkan Bapak Presiden ingin menyampaikan kondisi terkini situasi KPK saat ini. Kalau mengacu Cicak vs Buaya dulu zaman Antasari, Pimpinan KPK juga pernah cuma 2 dan Presiden SBY membentuk tim 8, dan tim 8 yang memutuskan ada Plt, saya tidak tahu apa yang akan dilakukan oleh Pak Jokowi," pungkas Johan Budi. (Rmn)
KPK: Ini Saatnya Presiden Jokowi Turun Tangan
Deputi Pencegahan KPK Johan Budi berharap, Presiden Jokowi mendengarkan kondisi sesungguhnya yang dialami pegawai KPK saat ini.
diperbarui 02 Feb 2015, 23:03 WIBDiterbitkan 02 Feb 2015, 23:03 WIB
Ketua KPK, Abraham Samad (kedua dari kanan) berkonsultasi dengan Wakil Ketua KPK, Zulkarnain (kedua dari kiri) saat melakukan Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III DPR RI di Jakarta, Senin, (1/12/2014). (Liputan6.com/Andrian Martinus Tunay)
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Cara Menggunakan Mendeley untuk Pemula, Perhatikan Hal Berikut
Cara Menggabungkan File Word: Panduan Lengkap dan Praktis
Cara Download Aplikasi di Laptop dengan Mudah dan Cepat
Cara Melacak HP yang Hilang dalam Keadaan Mati
Cara Cek Bantuan BPNT Lewat HP dengan Mudah
Selamat, Bintang Barbie Margot Robbie Melahirkan Anak Laki-Laki
Cara Menggambar Hewan untuk Pemula, Berikut Langkah-Langkahnya
Cara Ubah PDF ke Word: Panduan Lengkap dan Mudah
Cara Buat Daftar Pustaka yang Benar dan Lengkap
Cara Buat Lamaran Kerja yang Menarik Perhatian HRD
Cara Bikin Email Baru untuk Pemula, Ikuti Langkah-Langkah Berikut
Cara Bikin NPWP: Panduan Lengkap Membuat Nomor Pokok Wajib Pajak