JK: Islah Golkar Diselesaikan di Mahkamah Partai

Menurut JK, penafsiran penolakan gugatan kubu Agung Laksono jangan langsung diartikan sebagai kubu Ical yang diakui sebagai yang sah.

oleh Silvanus Alvin diperbarui 03 Feb 2015, 17:36 WIB
Diterbitkan 03 Feb 2015, 17:36 WIB
Jusuf Kalla atau JK
Jusuf Kalla atau JK

Liputan6.com, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan Partai Golkar kubu Agung Laksono, dan kemudian mengabulkan eksepsi kubu Aburizal Bakrie atau Ical.‎ Wakil Presiden Jusuf Kalla menilai penolakan gugatan kubu Agung Laksono menandakan penyelesaian melalui mahkamah partai.

"Tidak begitu (tidak langsung kubu Ical jadi yang sah), tapi bahwa tuntutan Pak Agung Laksono tidak diterima, tetapi diarahkan agar penyelesaian melalui mahkamah partai," tutur JK di Kantor Wapres, Jakarta, Selasa (3/2/2015).

Penafsiran penolakan gugatan kubu Agung Laksono jangan langsung diartikan sebagai kubu Ical yang diakui sebagai yang sah. Penolakan, lanjut JK, menandakan perlunya 2 kubu berdamai lebih dulu.

"Itu beda artinya itu. Jadi damai (islah) dululah maksudnya. Tidak berarti ditolak. Hanya diminta berdamai dulu," ungkap mantan Ketua Umum Partai Golkar tersebut.

Sebelumnya kuasa hukum Golkar kubu Ical, Yusril Ihza Mahendra mengajukan eksepsi kompetensi absolut dan relatif bahwa PN Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili gugatan Agung Laksono. Hal itu pun diterima.

"Seluruh argumen kuasa hukum Aburizal Bakrie dkk diterima majelis hakim, bahwa PN Jakpus tidak berwenang mengadili gugatan Agung Laksono dkk," ucap Yusril.

Yusril menambahkan, sebab berdasarkan Pasal 32 jo Pasal 33 UU Parpol, perkara perselisihan parpol harus diselesaikan secara internal melalui mahkamah partai. Karena itu, majelis hakim menolak dalil penggugat bahwa penyelesaian internal dianggap telah dilakukan dengan adanya pernyataan Profesor Muladi yang membuat penggugat menganggap membawa masalah ke mahkamah partai tidak perlu lagi. (Ans/Mut)

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya