Liputan6.com, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan Partai Golkar kubu Agung Laksono, dan kemudian mengabulkan eksepsi kubu Aburizal Bakrie atau Ical. Wakil Presiden Jusuf Kalla menilai penolakan gugatan kubu Agung Laksono menandakan penyelesaian melalui mahkamah partai.
"Tidak begitu (tidak langsung kubu Ical jadi yang sah), tapi bahwa tuntutan Pak Agung Laksono tidak diterima, tetapi diarahkan agar penyelesaian melalui mahkamah partai," tutur JK di Kantor Wapres, Jakarta, Selasa (3/2/2015).
Penafsiran penolakan gugatan kubu Agung Laksono jangan langsung diartikan sebagai kubu Ical yang diakui sebagai yang sah. Penolakan, lanjut JK, menandakan perlunya 2 kubu berdamai lebih dulu.
"Itu beda artinya itu. Jadi damai (islah) dululah maksudnya. Tidak berarti ditolak. Hanya diminta berdamai dulu," ungkap mantan Ketua Umum Partai Golkar tersebut.
Sebelumnya kuasa hukum Golkar kubu Ical, Yusril Ihza Mahendra mengajukan eksepsi kompetensi absolut dan relatif bahwa PN Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili gugatan Agung Laksono. Hal itu pun diterima.
"Seluruh argumen kuasa hukum Aburizal Bakrie dkk diterima majelis hakim, bahwa PN Jakpus tidak berwenang mengadili gugatan Agung Laksono dkk," ucap Yusril.
Yusril menambahkan, sebab berdasarkan Pasal 32 jo Pasal 33 UU Parpol, perkara perselisihan parpol harus diselesaikan secara internal melalui mahkamah partai. Karena itu, majelis hakim menolak dalil penggugat bahwa penyelesaian internal dianggap telah dilakukan dengan adanya pernyataan Profesor Muladi yang membuat penggugat menganggap membawa masalah ke mahkamah partai tidak perlu lagi. (Ans/Mut)
JK: Islah Golkar Diselesaikan di Mahkamah Partai
Menurut JK, penafsiran penolakan gugatan kubu Agung Laksono jangan langsung diartikan sebagai kubu Ical yang diakui sebagai yang sah.
diperbarui 03 Feb 2015, 17:36 WIBDiterbitkan 03 Feb 2015, 17:36 WIB
Advertisement
Live Streaming
Powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Berburu Motor Listrik Rp 6 Jutaan di GJAW 2024
To The Point, 3 Zodiak Ini Tak Takut dengan Percakapan yang Canggung
Pemerintah Israel Sanksi Surat Kabar Haaretz Karena Kritik Perang Sejak 7 Oktober 2023
Viral Guru SD Beri Hadiah pada Muridnya yang Buktikan Ada Sapi Makan Martabak
Harga Kripto 27 November 2024: Bitcoin Lanjutkan Penurunan
Harga Minyak Anjlok Dampak Kesepakatan Gencatan Senjata Israel-Lebanon
Gagal di Kualifikasi FIBA Asia Cup 2025 Jadi Pelajaran Berharga bagi Timnas Basket Indonesia
Catat, 6 Tempat Makan Bubur Tinutuan Wajib Dicoba di Manado
Gastritis Adalah Peradangan pada Lambung: Kenali Gejala, Penyebab, dan Cara Mengatasinya
Rani Zamala Ngaku Lebih Pede Setelah Operasi Plastik, Siap Hadapi Apa pun Komentar Netizen
Transformasi Kesehatan Primer, Puskesmas Jadi Pusat Pelayanan Komprehensif
Anies Baswedan Mencoblos di TPS Lebak Bulus Bersama Keluarga