Liputan6.com, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan Partai Golkar kubu Agung Laksono, dan kemudian mengabulkan eksepsi kubu Aburizal Bakrie atau Ical.‎ Wakil Presiden Jusuf Kalla menilai penolakan gugatan kubu Agung Laksono menandakan penyelesaian melalui mahkamah partai.
"Tidak begitu (tidak langsung kubu Ical jadi yang sah), tapi bahwa tuntutan Pak Agung Laksono tidak diterima, tetapi diarahkan agar penyelesaian melalui mahkamah partai," tutur JK di Kantor Wapres, Jakarta, Selasa (3/2/2015).
Penafsiran penolakan gugatan kubu Agung Laksono jangan langsung diartikan sebagai kubu Ical yang diakui sebagai yang sah. Penolakan, lanjut JK, menandakan perlunya 2 kubu berdamai lebih dulu.
"Itu beda artinya itu. Jadi damai (islah) dululah maksudnya. Tidak berarti ditolak. Hanya diminta berdamai dulu," ungkap mantan Ketua Umum Partai Golkar tersebut.
Sebelumnya kuasa hukum Golkar kubu Ical, Yusril Ihza Mahendra mengajukan eksepsi kompetensi absolut dan relatif bahwa PN Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili gugatan Agung Laksono. Hal itu pun diterima.
"Seluruh argumen kuasa hukum Aburizal Bakrie dkk diterima majelis hakim, bahwa PN Jakpus tidak berwenang mengadili gugatan Agung Laksono dkk," ucap Yusril.
Yusril menambahkan, sebab berdasarkan Pasal 32 jo Pasal 33 UU Parpol, perkara perselisihan parpol harus diselesaikan secara internal melalui mahkamah partai. Karena itu, majelis hakim menolak dalil penggugat bahwa penyelesaian internal dianggap telah dilakukan dengan adanya pernyataan Profesor Muladi yang membuat penggugat menganggap membawa masalah ke mahkamah partai tidak perlu lagi. (Ans/Mut)
JK: Islah Golkar Diselesaikan di Mahkamah Partai
Menurut JK, penafsiran penolakan gugatan kubu Agung Laksono jangan langsung diartikan sebagai kubu Ical yang diakui sebagai yang sah.
diperbarui 03 Feb 2015, 17:36 WIBDiterbitkan 03 Feb 2015, 17:36 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Cara Merebus Spageti agar Tidak Lengket, Perhatikan Panci hingga Waktu Perebusan
1 WNI Tewas Ditembak di Malaysia dan Picu Indonesia Kirim Nota Diplomatik, Apa Masalahnya?
Polisi Tangkap Pasutri di Kota Bogor, Lakukan Penipuan dengan Modus Tiket Pesawat Promo
Siram Air Keras dan Keroyok Polisi di Ciputat Tangsel, 4 Pelaku Ditangkap
100 Pantun THR yang Lucu dan Receh, Bikin Momen Lebaran Jadi Ceria
Kisah Wanita Swiss Nonmuslim Mimpi Habib Sholeh Tanggul Berkali-kali, Endingnya Happy..
Resep Ayam Kremes Renyah Tahan Lama: Cara Membuat Kremesan Gurih yang Kriuk
Cara Merebus Daun Kumis Kucing untuk Mengobati Penyakit Hipertensi hingga Diabetes
CIA: COVID-19 Lebih Mungkin Berasal dari Kebocoran Laboratorium di China
Kevin Sanjaya Sukamuljo Turun Gunung, Hadapi Ahsan/Hendra di Laga Ekshibisi Perpisahan
Prabowo Akui Banyak Belajar dari PM India Narendra Modi soal Pemberantasan Kemiskinan
Libur Panjang Hemat, Ini Promo Dufan, TMII, hingga Taman Safari Januari 2025