Liputan6.com, Jakarta - Kuasa Hukum Bambang Widjojanto, Nursyahbani Katjasungkana, merilis keterangan tertulis berjudul 'Surat Panggilan Bambang Widjojanto (BW) Tidak Sah Secara Hukum'. Surat itu diperlihatkan ke media, Selasa (3/2/2015).
Nursyahbani menyebut, ketidaksahan terletak pada perubahan ayat pada pasal yang disangkakan kepada kliennya terkait dugaan mengarahkan saksi palsu pada sengketa Pilkada Kotawaringin Barat 2010 lalu.
"Ada perubahan pasal dalam menetapkan BW sebagai tersangka. Dalam surat perintah penangkapan, ditulis Pasal 242 KUHP jo Pasal 55 KUHP. Sementara dalam surat panggilan ditulis, Pasal 242 ayat 1 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 KUHP," tulis mantan anggota DPR itu dalam surat tersebut.
Nursyahbani mengatakan, karena perubahan ayat pada pasal yang ditetapkan, seharusnya proses administrasi pemeriksaan BW diulang dari awal. Semua surat, baik surat perintah penyidikan (sprindik), surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP), dan laporan hasil penyidikan dibuatkan yang baru sesuai perubahan ayat yang disangkakan kepada BW.
"Karena ini panggilan baru maka semua proses dan surat-surat sebelumnya harus ditutup terlebih dahulu," kata dia di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta.
Menurut Nursyahbani, perubahan pasal yang disangkakan pada kliennya menunjukkan sebenarnya polisi belum selesai melakukan penyelidikan. Dia melihat polisi masih bingung dalam menetapkan pasal, namun sudah melakukan penangkapan.
"Kalau kita cermati lagi, banyak kejanggalan lain, misalnya proses penetapan tersangka yang begitu cepat dan proses penangkapannya. Jadi perlu digarisbawahi, penangkapan dan penetapan Bambang Widjojanto sebagai tersangka merupakan kriminalisasi KPK," tegas dia. (Sun/Yus)
Pengacara: Pasal Berubah, Kasus BW Harus Diulang dari Awal
Menurut Nursyahbani, perubahan pasal yang disangkakan pada Bambang Widjojanto menunjukkan polisi belum selesai melakukan penyelidikan.
diperbarui 03 Feb 2015, 18:28 WIBDiterbitkan 03 Feb 2015, 18:28 WIB
Nursyahbani Katjasungkana salah satu anggota Tim Hukum Penyelamat KPK menjelaskan Bambang Widjojanto dalam keadaan baik kepada wartawan di Bareskrim Mabes Polri,Jumat (23/1/2015). (Liputan6.com/Miftahul Hayat)... Selengkapnya
Advertisement
Live Streaming
Powered by
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Analogi Adalah: Pengertian, Jenis, dan Penerapannya dalam Berbagai Bidang
Tom Felton Bintangi Serial Gandhi Setelah Draco Malfoy, Ini Fakta Mengejutkan Tentangnya
Dedi Mulyadi Larang Sekolah di Jabar Gelar Study Tour hingga Jual Buku
Infografis DPR Bisa Rekomendasikan Copot Kapolri hingga Pimpinan KPK dan Pasca-Revisi Tatib DPR
Trump Fokus Atasi Antisemitisme di Sekolah, Ahli Khawatir Hak Sipil Lain Terabaikan
Konsumsi 7 Makanan yang Kaya Nutrisi untuk Kulit Glowing, Bisa Jadi Pengganti Botox yang Lebih Sehat
Pulihkan Ekosistem, 1.400 Bibit Tumbuhan Asli Semeru Ditanam di Lahan Kritis Ranupani
Usai Cetak Rekor Termahal sepanjang Sejarah, Harga Emas Antam Hari Ini Ambrol Rp 10.000
Memahami Mekanisme THR Pensiunan, Apa yang Perlu Diketahui dan Bagaimana Pembayarannya?
Operasi Brutal Manchester United Terungkap, Demi Puaskan Amorim di Akhiri Bursa Transfer Januari 2025
Bursa Asia Dibuka Melemah, Investor Menanti Suku Bunga India
Detik-Detik Mencekam Pesawat Japan Airlines Tabrakan dengan Pesawat Delta yang Terparkir