Liputan6.com, Jakarta - Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto mengungkapkan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebenarnya telah meminta Komisaris Jenderal Pol Budi Gunawan untuk mundur dari proses pencalonan Kapolri saat telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Namun, menurut Andi, Budi Gunawan tetap bersikukuh mengikuti proses pencalonan hingga akhirnya disetujui oleh DPR RI.
"Setahu saya sudah ada beberapa kali permintaan itu (mundur) diajukan," ujar Andi Widjajanto usai sidang kabinet di Kantor Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (4/2/2015).
Menurut Andi, permintaan tersebut disampaikan Jokowi saat KPK menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka. Kendati demikian, opsi tersebut diabaikan oleh Budi Gunawan dan tetap mengikuti proses pencalonan hingga mengikuti fit and proper test di DPR.
"Opsi (mundur) itu sudah ada sejak Pak BG ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK," tegas Andi.
Selain opsi mundur yang disampaikan Jokowi kepada Budi Gunawan, imbuh Andi, ada 5 opsi lain yang disiapkan untuk Budi Gunawan. Pertama, tetap melantik Budi Gunawan dan menjadi Kapolri definitif. Opsi kedua adalah melantik Budi Gunawan kemudian dinonaktifkan. Ketiga, penundaan pelantikan sampai ada status hukum yang tetap.
"Opsi keempat, yaitu membatalkan (proses pencalonan) lalu mencalonkan nama baru. Dan yang terakhir status quo dengan kondisi ini sambil menunggu adanya kalkulasi yang baru," papar Andi Widjajanto. (Ans/Yus)
Istana: Jokowi Sudah Berkali-kali Minta Budi Gunawan Mundur
Namun, menurut Seskab Andi Widjajanto, Budi Gunawan tetap bersikukuh mengikuti proses pencalonan hingga akhirnya disetujui oleh DPR.
diperbarui 04 Feb 2015, 16:51 WIBDiterbitkan 04 Feb 2015, 16:51 WIB
Namun, menurut Seskab Andi Widjajanto, Budi Gunawan tetap bersikukuh mengikuti proses pencalonan hingga akhirnya disetujui oleh DPR.... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Profil Wiwoho Basuki Ayah Widiyanti Putri Wardhana, Salah Satu Orang Terkaya di Indonesia Menurut Forbes
Glodok Plaza Disebut Tak Penuhi Syarat Keselamatan Kebakaran, Manajemen Buka Suara
Cara Lapor SPT Tahunan Online: Panduan Lengkap dan Mudah
Sujud Syukur, Apakah Harus Wudhu seperti Mau Sholat? Penjelasan Buya Yahya
6 Chat Driver Ojol Salah Kirim Ini Bikin Dahi Berkerut, Penumpang Jadi Bingung
Fahmi Bachmid Jelaskan Kronologi Pemindahan Lolly ke Tempat yang Lebih Eksklusif
Matchday 7 Liga Champions 2024/2025, AC Milan Menang 1-0 Melawan Girona
7 Model Rambut French Crop, Gaya Makin Modis di Tahun 2025
Ada yang Ditendang, Intip Daftar Terbaru Saham Indeks IDX80
Rambut Rontok? Coba 9 Cara Alami Ini untuk Menumbuhkannya Kembali
Fungsi Mineral: Peran Penting dan Manfaatnya bagi Tubuh
Kepribadian Bersifat Unik Artinya: Memahami Keunikan Diri Setiap Individu