Kubu Agung Laksono Sebut Pernyataan Kubu Ical Menyesatkan

Yorrys mengimbau kubu Ical dapat memberikan persepsi yang benar kepada masyarakat terkait kisruh internal Partai Golkar.

oleh Oscar Ferri diperbarui 04 Feb 2015, 21:31 WIB
Diterbitkan 04 Feb 2015, 21:31 WIB
yorrys

Liputan6.com, Jakarta - Kubu Ketua Umum Partai Golkar hasil Musyawarah Nasional (Munas) Bali Aburizal Bakrie atau Ical menilai bahwa gugatan kubu Ketua Umum Partai Golkar versi Munas Jakarta Agung Laksono ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Namun, kubu Agung menyebut, PN Jakarta Pusat tidak menolak, melainkan dikembalikan untuk diselesaikan lebih dulu di Mahkamah Partai.

Mengenai hal itu, Wakil Ketua Umum Partai Golkar versi Munas Jakarta, Yorrys Raweyai menyebut, pernyataan dari kubu Ical itu merugikan Partai Golkar sendiri. Karenanya, dia mengimbau kubu Ical dapat memberikan persepsi yang benar kepada masyarakat terkait kisruh internal Partai Golkar ini.

"Opini yang dibangun ARB (Aburizal Bakrie) dan kawan-kawan menyesatkan dan membingungkan kader Golkar di daerah," ujar Yorrys di Kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Rabu (4/2/2015).

Yorrys meminta Ical dan kawan-kawan juga tidak beropini bahwa mereka menang dalam gugatan di pengadilan terhadap keabsahan 2 kepengurusan Partai Golkar. Yorrys juga mengimbau pihak Ical serta kuasa hukumnya, untuk tidak memberikan pernyataan dan persepsi keliru terhadap masyarakat.

"ARB dan kelompoknya untuk tidak melakukan hal-hal yang merugikan Golkar, karena kami sedang melakukan proses perundingan‎," ujar mantan Ketua Umum Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) itu.

Kuasa hukum kubu Ical, Yusril Ihza Mahendra sebelumnya mengatakan, seharusnya Selasa 3 Februari 2015 digelar sidang mediasi gugatan kubu Ical terhadap kubu Agung Laksono. Ical sebagai Ketua Umum Partai Golkar hasil Munas Bali menggugat Agung yang jadi Ketua Umum Partai Golkar hasil Munas Jakarta.

Namun sidang ditunda karena pengacara kedua belah pihak tidak diberi kuasa untuk membahas soal mediasi. "Namun karena pengacara kedua pihak tidak diberi kuasa untuk melakukan mediasi, maka sidang mediasi tidak menghasilkan apa-apa," tulis Yusril dalam akun Twitternya, @Yusrilihza_Mhd, Selasa (3/2/2015).

Yusril menjelaskan, antara Ical dan Agung memilih untuk membentuk tim islah sendiri di luar tim kuasa hukum. Namun, lanjut dia, tim islah tersebut belum menemukan titik temu. Hal itu disebabkan, Agung dinilai ngotot tetap menjadi Ketua Umum Partai Golkar.

"Ganjalan utamanya karena Agung Laksono tetap meminta dirinya menjadi Ketua Umum Partai Golkar. ARB diminta menjadi Ketua Wanbin," kata dia. (Ado)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya