Liputan6.com, Jakarta - Mulai tahun ini DPR mulai membatasi pengesahan undang-undang di setiap komisi. Ketua DPR Setya Novanto mengatakan, setiap komisi hanya membahas dan mengesahkan 2 rancangan undang-undang (RUU) saja menjadi UU.
"1 Komisi 2 undang-undang setahun," ujar Setya di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (5/2/2015).
Artinya, dalam 1 tahun DPR hanya mengesahkan 22 UU. Target ini, lanjut politisi Partai Golkar itu, masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) yang telah menyepakati 120 RUU yang akan dibahas DPR.
Kebijakan ini agar pengesahan RUU tidak dilakukan secara terburu-buru. Sebab, selama ini tidak sedikit UU yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk dilakukan judicial review (uji materi), sehingga kualitas UU yang disahkan DPR kerap dipertanyakan.
"Semua undang-undang yang ada tidak harus tergesa-gesa," tutur Setya.
Yang pasti, lanjut dia, RUU yang dibahas tahun ini akan lebih fokus kepada RUU prioritas. Ada 12 RUU prioritas di prolegnas yang sudah ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Serta 11 RUU cadangan prioritas.
"Sudah terima masukan Baleg (Badan Legislasi). Kita minta RUU prioritas tahun ini jadi prioritas utama," tegas Setya.
Dia menjelaskan, pihaknya yakin akan merampungkan RUU tersebut dalam waktu 5 tahun. Dalam membahas RUU tersebut, DPR juga akan berkomunikasi dengan pemerintah.
"Kita tetap optimis dengan kerja keras anggota DPR yang aktif. Timetable sudah disampaikan. Saya akan terus pantau, Komisi dengan Baleg," ucap Setya.
RUU prioritas dalam Prolegnas 2015:
1. RUU Pertanahan
2. RUU Pengelolaan Daerah Perbatasan Negara
3. RUU Jasa Lingkungan
4. RUU Pemberdayaan dan Perlindungan Nelayan
5. RUU Ekonomi Kreatif
6. RUU Perlindungan Bahasa dan Kesenian Daerah
7. RUU Perubahan atas Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
8. RUU Perkoperasian
9. RUU Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU P3)
10. RUU Wawasan Nusantara
11. RUU Perubahan atas UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah
12. RUU Perubahan atas UU MD3
(Ado/Sss)
Hindari Judicial Review ke MK, DPR Batasi Pengesahan UU
Mulai tahun ini DPR akan membatasi pengesahan UU di setiap komisi. Setiap komisi hanya membahas dan mengesahkan 2 RUU saja menjadi UU.
diperbarui 05 Feb 2015, 13:15 WIBDiterbitkan 05 Feb 2015, 13:15 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Awas, Penyakit Tulang Belakang yang Tak Ditangani Berisiko Picu Depresi
Reaksi Jujur Shin Tae-yong soal Jepang Bawa Skuad Liga Champions ke Kualifikasi Piala Dunia 2026
Sambut Hari Kesehatan Nasional 2024 Kemenkes Harap Sistem Kesehatan Indonesia Lebih Mandiri
Warga Sitaro Diminta Patuhi Radius Bahaya Gunung Ruang
8 Potret Rumah Arafah Rianti yang Luas, Viral Dilabrak Tetangga karena Parkir Mobil
Alasan Farhat Abbas Laporkan Denny Sumargo ke Polisi: Karena Aku Waras, Makanya Laporin Hukum
Hoaks Makin Banyak Saat Ketegangan Politik Meningkat
Comeback BTS Diduga Bakal Ditunda hingga 2026, Komentar Pimpinan HYBE Mengundang Spekulasi
PPN Pasok Bahan Bakar Ramah Lingkungan HVO ke Vale Indonesia
Memahami Classical Conditioning: Teori Pembelajaran yang Mengubah Perilaku
Sikap Orangtua yang Tanpa Disadari Menurunkan Rasa Percaya Diri Anak
Memahami Sociopath, Ini 6 Ciri-Ciri yang Harus Diwaspadai untuk Perlindungan Diri