Liputan6.com, Jakarta - Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Pol Budi Waseso siap diperiksa Propam Polri mengenai penangkapan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto yang dianggap melanggar hak asasi manusia (HAM).
Menurut Budi, penangkapan Bambang di kawasan Depok, Jawa Barat, pada 23 Januari 2015 telah dilakukan penyidikan sebelumnya dan tidak ditunggangi kepentingan politik.
"Silakan saja (penyelidikan internal). Karena pekerjaan saya tidak akan libatkan masalah politik. Saya murni penyidikan karena ada proses dan laporan masyarakat. Nanti kita buktikan dalam proses penyidikan," kata Budi di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (5/2/2015).
Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Ronny F Sompie mengatakan, anggota polisi yang menangkap Bambang Widjojanto telah diperiksa Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri. Pemeriksaan itu sebelum Komnas HAM memberikan rekomendasi kepada Polri.
"Sebelum mendengar rekomendasi Komnas HAM, Polri telah melakukan pemeriksaan internal terhadap orang-orang yang melakukan penangkapan terhadap BW untuk memastikan bekerja sesuai dengan Undang-undang," ucap Ronny.
Ronny juga tidak mempermasalahkan jika Komnas HAM memberikan rekomendasi kepada Polri untuk melakukan penyelidikan internal atas adanya dugaan abuse of power (penyalahgunaan wewenang) dengan penetapan Bambang Widjojanto sebagai tersangka.
Menurut Ronny, untuk melihat apakah penangkapan itu melanggar HAM atau tidak, Polri menilai proses praperadilan merupakan langkah yang tepat sesuai prosedur hukum.
"Silakan saja Komnas Ham berpendapat itu, namun untuk menguji abuse of power atau tidak, ada mekanismenya, melalui praperadilan," ucap Ronny.
Penangkapan BW Langgar HAM
Komnas HAMÂ memberikan rekomendasi dan menyatakan polisi melanggar HAM saat menangkap Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto 23 Januari 2015. Pernyataan ini disampaikan Komnas HAM melalui konferensi pers di Jakarta pada Rabu 4 Februari petang.
Menurut ketua tim penyelidikan Nur Kholis, Komnas HAM meminta keterangan dari sejumlah saksi. Di antaranya Bambang Widjojanto, Ketua KPK Abraham Samad, Wakapolri Komjen Badrodin Haiti, dan Kabareskrim Budi Waseso.
Dari hasil penyelidikan, Komnas HAM menyimpulkan, penyidik Bareskrim Polri telah menyalahgunakan kekuasaan saat menangkap komisioner KPK Bambang Widjojanto.
"Proses penangkapan tidak dilakukan sesuai dengan Perkap No 14 tahun 2012, yakni tidak didahului dengan surat panggilan, bahwa penanganan proses hukum terhadap Bambang Wodjojanto dilakukan dengan proses yang tidak jujur," jelas Ketua Tim Penyelidikan Komnas HAM Nur Kholis.
Selain dilakukan secara paksa, polisi juga menggunakan senjata serta mengerahkan kekuatan pasukan yang berlebihan saat menangkap Bambang Widjojanto. (Mvi/Mut)