Johan Budi: Plt Pimpinan KPK Terserah Presiden Jokowi

Johan berharap, kondisi KPK dengan dilaporkannya komisioner tidak berlarut-larut.

oleh Sugeng Triono diperbarui 05 Feb 2015, 15:02 WIB
Diterbitkan 05 Feb 2015, 15:02 WIB
Johan Budi SP
Johan Budi SP. (Liputan6.com/ Danu Baharuddin)

Liputan6.com, Jakarta - Seluruh Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) satu persatu dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri terkait perkara yang berbeda-beda. Setelah Bambang Widjojanto menjadi tersangka, lembaga antiorupsi ini terancam tanpa pimpinan, jika ketiga komisoner lainnya yaitu, Abraham Samad, Zulkarnaen, dan Adnan Pandu Praja juga berstatus tersangka.

Mengacu pada Pasal 32 ayat 2 Undang Undang Nomor 30 tahun 2002  tentang Komisi Pemberantasan Korupsi maka, pimpinan lembaga tersebut harus diberhentikan sementara jika menjadi tersangka tindak pidana kejahatan.

Kekosongan kepemimpinan di KPK pernah terjadi pada periode Antasari Azhar yang ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan seorang pengusaha. Saat itu kedua pimpinan lainnya, Bibit Samad Riyanto dan Chandra Hamzah juga ditetapkan tersangka kasus dugaan pemerasan dan penyalahgunaan wewenang.

Namun, hal tersebut tidak berdampak pada pembubaran KPK. Menurut Deputi Pencegahan KPK Johan Budi, saat itu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) langsung membentuk tim 8 dan mengangkat pelaksana tugas pimpinan KPK.

"Saya belum tahu opsi dari presiden. Tapi kalau belajar dari kasus dulu kekosongan 3 Pimpinan KPK Pak Antasari, Chandra Hamzah, dan Bibit Samad Riyanto sebagai tersangka di polri. Dan bahkan ketiganya ditahan waktu itu. Kemudian Presiden SBY membentuk tim 8 dan Plt sementara untuk menjalankan roda Pimpinan KPK," ujar Johan Budi saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (5/2/2015).

"Apakah cara-cara itu akan dijalankan? Semua terserah Bapak Presiden Joko Widodo. Karena presiden sebagai kepala pemerintahan dan negara yang membawahi semua," sambung dia.

Johan berharap, kondisi lembaganya yang tidak kondusif setelah dilaporkannya semua komisioner KPK ke Mabes Polri tidak berlarut-larut. Karena, hal tersebut dapat mengganggu lembaganya dalam upaya pemberantasan korupsi.

"Paling tidak, seperti yang saya rasakan, program-program yang kita susun dengan Mabes Polri. Kami intens terkait pencegahan misalnya minerba, banyak uang yang diselamatkan Polri-KPK dalam bidang pencegahan. Tentu pikiran dan tenaga terpecah dengan kasus ini," kata Johan Budi.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly meminta agar Pimpinan KPK yang sudah ditetapkan menjadi tersangka di Bareskrim Polri untuk segera nonaktif.

Menurut dia, agar tak menghambat kinerja KPK memberantas korupsi, maka pelaksana tugas (Plt) sementara perlu ditunjuk menggantikan mereka yang nonaktif. Penunjukan ‎Plt Pimpinan KPK bisa diatur melalui Perppu (Mvi/Mut)
   

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya