Liputan6.com, Jakarta - Indonesia Corruption Watch (ICW) memberikan apresiasi kepada Pemprov DKI dalam menaikkan tunjangan PNS untuk memberantas korupsi. Namun, Forum Indonesia untuk Transparasi Anggaran (Fitra) menilai pemberian Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) selangit tidak serta-merta dapat mengurangi korupsi.
"Hingga saat ini juga belum ditemukan korelasi antara remunerasi dengan perbaikan reformasi birokrasi dan memangkas korupsi. Misalnya, Gayus Tambunan dengan rekening 25 M (Rp 25 miliar), rekening gendut perwira Polri seperti tersangka Budi Gunawan dan khusus di DKI Jakarta kasus Udar Pristono," ujar Koordinator Advokasi dan Investigasi Seknas Fitra, Apung Widadi di Cikini, Jakarta, Kamis (5/2/2015).
Menurut dia, korupsi terjadi selain karena motivasi kebutuhan juga karena keserakahan. "Ini bukan sekadar need, tetapi juga greed. Parahnya, birokrasi di Indonesia sudah terjangkiti pada level korupsi by greed," tandas dia.
Sementara itu, Sekda DKI Jakarta Saefullah menegaskan, dengan sudah mendapatkan TKD yang tinggi, tidak ada alasan untuk melakukan pungutan liar. Dia pun mengancam akan menstafkan bahkan memecat PNS DKI Jakarta yang melakukan hal tersebut.
"‎Dengan gaji besar, mereka nggak boleh pungut-pungut apa-apa lagi. Kan sudah jelas statement dari Gubernur, yaitu stafkan. Bisa juga penurunan pangkat," tutur dia.
Diketahui, gaji PNS DKI dibagi dalam 5 komponen, yakni gaji pokok, tunjangan jabatan, TKD statis yang diambil dari kehadiran, TKD dinamis dan transpor pengganti kendaraan operasional yang ditarik belakangan ini.
Bila penghitungan TKD statis dari absensi kehadiran PNS, maka penghitungan TKD dinamis PNS dilakukan dengan meng-input tugas-tugas harian mereka.
Setiap poin yang di-input oleh PNS dinilai seharga Rp 9.000. Mereka meng-input pekerjaannya sehari-hari sejak pukul 15.00-20.00 WIB. Batas waktu pengisian tidak boleh melewati 3 hari dari hari dia harus meng-input data pekerjaannya. (Ado)
Fitra: Naiknya Tunjangan PNS DKI Tak Selesaikan Masalah Korupsi
Fitra menilai pemberian Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) selangit untuk PNS DKI Jakarta tidak serta-merta dapat mengurangi korupsi.
diperbarui 05 Feb 2015, 20:50 WIBDiterbitkan 05 Feb 2015, 20:50 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Makmum Berbuat Salah saat Sholat, Apakah Dosanya Ditanggung Imam? Buya Yahya Menjawab
Sapa Khofifah saat Harlah ke-102 NU, Prabowo: Selamat Terpilih sebagai Gubernur Jatim
Nafsu Donald Trump Kuasai Gaza dan Relokasi Warga Palestina, Kepentingan Bisnis Properti?
Gagal Bajak Aset Berharga Manchester United, Napoli Kena Amuk Antonio Conte
Ritual Aruwa, Tradisi Jelang Ramadan yang Masih Dipegang Masyarakat Gorontalo
Petaka di Gerbang Tol Ciawi
Abu Jenazah Barbie Hsu Telah Tiba di Taiwan, Keluarga: Ia Sudah Pulang ke Rumah dengan Selamat
350 Caption Olahraga Keren Singkat untuk Memotivasi dan Menginspirasi
Prabowo: Siapa yang Bandel dan Ndablek, Saya Tindak
Pelaku Dugaan Penyekapan Guru SMP di Palembang Berperilaku Baik, Disdik Terjunkan Tim Investigasi
Pegawai KPK Gadungan Diringkus
350 Caption Anniversary Tidak Alay untuk Pasangan