Fitra: Naiknya Tunjangan PNS DKI Tak Selesaikan Masalah Korupsi

Fitra menilai pemberian Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) selangit untuk PNS DKI Jakarta tidak serta-merta dapat mengurangi korupsi.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 05 Feb 2015, 20:50 WIB
Diterbitkan 05 Feb 2015, 20:50 WIB
Sidak Pegawai DKI
Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov DKI Jakarta.

Liputan6.com, Jakarta - Indonesia Corruption Watch (ICW) memberikan apresiasi kepada Pemprov DKI dalam menaikkan tunjangan PNS untuk memberantas korupsi. Namun, Forum Indonesia untuk Transparasi Anggaran (Fitra) menilai pemberian Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) selangit tidak serta-merta dapat mengurangi korupsi.

"Hingga saat ini juga belum ditemukan korelasi antara remunerasi dengan perbaikan reformasi birokrasi dan memangkas korupsi. Misalnya, Gayus Tambunan dengan rekening 25 M (Rp 25 miliar), rekening gendut perwira Polri seperti tersangka Budi Gunawan dan khusus di DKI Jakarta kasus Udar Pristono," ujar Koordinator Advokasi dan Investigasi Seknas Fitra, Apung Widadi di Cikini, Jakarta, Kamis (5/2/2015).

Menurut dia, korupsi terjadi selain karena motivasi kebutuhan juga karena keserakahan. "Ini bukan sekadar need, tetapi juga greed. Parahnya, birokrasi di Indonesia sudah terjangkiti pada level korupsi by greed," tandas dia.

Sementara itu, Sekda DKI Jakarta Saefullah menegaskan, dengan sudah mendapatkan TKD yang tinggi, tidak ada alasan untuk melakukan pungutan liar. Dia pun mengancam akan menstafkan bahkan memecat PNS DKI Jakarta yang melakukan hal tersebut.

"‎Dengan gaji besar, mereka nggak boleh pungut-pungut apa-apa lagi. Kan sudah jelas statement dari Gubernur, yaitu stafkan. Bisa juga penurunan pangkat," tutur dia.

Diketahui, gaji PNS DKI dibagi dalam 5 komponen, yakni gaji pokok, tunjangan jabatan, TKD statis yang diambil dari kehadiran, TKD dinamis dan transpor pengganti kendaraan operasional yang ditarik belakangan ini.

Bila penghitungan TKD statis dari absensi kehadiran PNS, maka penghitungan TKD dinamis PNS dilakukan dengan meng-input tugas-tugas harian mereka.

Setiap poin yang di-input oleh PNS dinilai seharga Rp 9.000. Mereka meng-input pekerjaannya sehari-hari sejak pukul 15.00-20.00 WIB. Batas waktu pengisian tidak boleh melewati 3 hari dari hari dia harus meng-input data pekerjaannya. (Ado)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya