Liputan6.com, Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengeluarkan Surat Edaran terkait penyebutan khusus "Presiden Jokowi". Kata dia, surat edaran itu berdasarkan perintah Sekretariat Kabinet (Setkab) agar terwujud keseragaman penyebutan nama dan jabatan Presiden.
"Itu perintah Setkab bahwa kalau dalam acara resmi tidak perlu Yth Bapak Ir. Haji Joko Widodo, jadi disingkat saja menjadi Yth Presiden Indonesia Bapak Jokowi. Karena kalau Presiden ke daerah kan ada yang menyebut Jokowi, Joko Widodo atau insinyur Joko Widodo. Jadi biar seragam saja," kata Tjahjo di Jakarta, Jumat 6 Februari 2015.
Dijelaskan dia, Surat Edaran yang diterbitkan tanggal 26 Januari 2015 itu sebagai tindak lanjut Rapat Koordinasi antara Presiden dengan para bupati dan walikota yang meminta penyeragaman penyebutan nama Presiden Joko Widodo disingkat menjadi Jokowi.
"Bersama ini disampaikan bahwa untuk keseragaman dalam penyebutan nama dan jabatan Bapak Presiden Republik Indonesia pada saat acara resmi kenegaraan maupun kunjungan kerja di provinsi, kabupaten dan kota, penyebutannya sebagai berikut: YANG TERHORMAT, PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, BAPAK JOKOWI," demikian isi Surat Edaran tersebut. (Ant/Riz)
Sebut Saja 'Presiden Jokowi', Bukan 'Joko Widodo'
'Jokowi' resmi menjadi nama sebutan bagi Presiden Joko Widodo. Mendagri mengeluarkan surat edaran terkait penyebutan tersebut.
diperbarui 07 Feb 2015, 11:22 WIBDiterbitkan 07 Feb 2015, 11:22 WIB
Advertisement
Live Streaming
Powered by
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Menhan Sjafrie Sjamsoeddin Terima Kunjungan Menhan Prancis Sebastian Lecornu
Realisasi Investasi 2024 Tembus Rp 1.714,2 Triliun, 103,9 Persen Lebih Tinggi dari Target Jokowi
Timnas Indonesia U-20 Menang 4-0 melawan India Laga Mandiri U-20 Challenge Series, Penutup yang Manis
Fungsi Multimeter: Panduan Lengkap Penggunaan dan Manfaatnya
Sosok Gerald Vanenburg, Pelatih Baru Timnas U-23 Indonesia Punya 17 Trofi Namun Minim Pengalaman Melatih Tim Nasional
Top 3 Tekno: DeepSeek Timbulkan Risiko Keamanan hingga Spesifikasi Helikopter Black Hawk
Awas Tertipu Iming-Iming Bunga Tinggi Catut Nama Koperasi
Memahami Arti Murtad: Definisi, Penyebab, dan Konsekuensinya
Siapa yang Paling Berhak dengan Uang Suami, Hanya Istri-Anak atau Boleh untuk Orangtuanya? Ini Kata Buya Yahya
Keputusan yang Tepat, Pratama Arhan Akhirnya Dapat Menit Bermain di Liga Thailand usai Gabung dengan Bangkok United
Pemain Naturalisasi yang Semakin Banyak di Timnas Indonesia Bikin Bintang Lokal Hadapi Tantangan Lebih Berat
Amalan yang Dianjurkan saat Bulan Syaban, Jangan sampai Terlewat