Jokowi Diminta Berhentikan Sementara Pimpinan KPK yang Tersangka

PPI berharap Presiden Jokowi tidak melakukan intervensi terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

oleh Sugeng Triono diperbarui 08 Feb 2015, 04:00 WIB
Diterbitkan 08 Feb 2015, 04:00 WIB
Jokowi
Jokowi

Liputan6.com, Jakarta - Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI) mendesak Presiden Joko Widodo agar segera memberhentikan sementara keempat Pimpinan KPK yang diduga melakukan tindak pidana setelah dilaporkan sejumlah pihak ke Bareskrim Mabes Polri.

Menurut salah satu Presidium PPI Ian Zulfikar, pihaknya sudah melihat bahwa lembaga yang dipimpin Abraham Samad cs ini tidak independen sejak mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Hambalang.

"Presiden RI penting untuk konsisten menjalankan perintah UUD dan UU yang terkait dengan eksistensi KPK dan Polri. Termasuk tugas memberhentikan sementara pimpinan KPK yang sudah berstatus tersangka," ujar Ian Zulfikar saat diskusi di Cikini, Jakarta, Sabtu (7/2/2015).

Selain itu, perilaku pimpinan KPK khususnya Abraham Samad yang dianggap melakukan manuver politik juga dinilainya sudah terbukti dengan pernyataan Plt Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto di hadapan Komisi III DPR pada 4 Februari lalu.

"Dia (Hasto Kristiyanto) juga menyatakan ada unsur politik dalam kasus draft sprindik Anas Urbaningrum tahun 2013. Dan upaya Abraham Samad mendekati pimpinan parpol untuk mendapatkan jabatan tertentu dengan imbalan kasus hukum," terang dia.

Dan mengenai konflik antara KPK dan Polri saat ini, PPI berharap Presiden Jokowi tidak melakukan intervensi terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

"Presiden penting untuk teguh pada sikap tidak melakukan intervensi proses hukum KPK dan Polri. Penegakan hukum harus dibebaskan dari intervensi dan tekanan politik," tegas Ian Zulfikar. (Ali)

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya