Liputan6.com, Jakarta - Pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)Â Zulkarnaen mengaku keberatan dengan rencana DPR RI merevisi UU Nomor 30 Tahun 2002, tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Revisi UU KPK itu sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
‎
"Menurut saya UU KPK kan masih bagus. Ngapain kita boros-boros biaya dan tenaga? Saya melaksanakan 3 tahun lebih, saya menekuni pekerjaan itu," kata Zulkarnaen di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (10/2/2015).
Karena itu Zulkarnaen menyarankan, ketimbang DPR merevisi UU KPK, lebih baik DPR melakukan perubahan Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
"Ya, saya pikir yang perlu menurut saya prioritas mengenai amandemen UU Tipikor itu. Misalnya dari sisi ancaman, kita kan sudah meratifikasi UNCAC (organisasi anti korupsi dunia), jadi kan penyesuaian itu bisa diakomodir dalam UU Tipikor," tegas dia.
Kedua RUU tersebut masuk dalam 159 RUU Prolegnas 2015-2019. Untuk tahun ini, DPR memprioritaskan revisi terhadap 37 RUU yang di dalamnya ada RUU KPK.
"Dalam pandangan saya belum termasuk prioritas Prolegnas, karena saya melihat UU KPK masih bagus dilaksanakan. Dengan pekerjaan yang kita lakukan, sesuai dengan undang-undang serta roadmap dan rencana kerja kita, sudah lebih bagus kita," tandas Zulkarnaen.
Sementara anggota Komisi III Syarifudin Sudding sebelumnya menilai, revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, bukan untuk melemahkan pemberantasan korupsi, tapi sebaliknya untuk memperkuat. Pihaknya mendukung penuh pemberantasan korupsi.
"Kita sepakat ingin melakukan pemberantasan korupsi tidak dalam konteks melemahkan (KPK), tapi untuk menyempurnakan terhadap Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 yang bisa membuka ruang terjadinya kekosongan dalam pengambilan kebijakan," kata Suding di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin 9 Februari 2015. (Rmn/Yus)
HEADLINE HARI INI
Geger Harvey Moeis dan Sandra Dewi Terdaftar BPJS Kesehatan Fakir Miskin, Kok Bisa?
Pemimpin KPK: UU Masih Bagus, Buat Apa Direvisi?
Revisi UU KPK dan UU Tipikor masuk dalam 159 RUU Prolegnas 2015-2019.
diperbarui 10 Feb 2015, 16:00 WIBDiterbitkan 10 Feb 2015, 16:00 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Gus Baha Memarahi Ketua Masjid yang Syaratkan Imam Bersuara Merdu, Ceritanya Begini
Kejari Depok Bakal Usut Penyalahgunaan Dana Intensif RT dan RW
Bacaan Doa Buka Puasa Rajab, Berikut Kenali Keutamaannya
5 Asteroid Terbesar yang Pernah Ditemukan
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Sabtu 4 Januari 2025
Link Live Streaming LaLiga Valencia vs Real Madrid, Sebentar Lagi Tayang di Vidio
PBNU Cari Investor Bantu Biayai Dana Besar Reklamasi Tambang
Kapan Pendaftaran Beasiswa LPDP 2025 Dibuka, Berikut Persyaratannya
KAI Commuter Sebut Penutupan Operasional Stasiun Karet Masih Dikaji
Buka PLN Mobile Proliga 2025 di Semarang, PJ Gubernur Jateng: Memotivasi Atlet Jawa Tengah
Bermain Cemerlang, Jakarta Electric PLN Tundukkan Yogya Falcons
Link Live Streaming Piala Super Italia 2024 Juventus vs AC Milan, Mau Mulai di Vidio