KPK: Penyelidikan Pelanggaran Kode Etik Tak Akan Dipublikasikan

KPK menyatakan tidak akan mempublikasikan penyelidikan dugaan pelanggaran kode etik pimpinannya yang dilaporkan oleh masyarakat.

oleh Taufiqurrohman diperbarui 10 Feb 2015, 18:14 WIB
Diterbitkan 10 Feb 2015, 18:14 WIB
Pimpinan KPK 'Ditolak' Masuk Mabes Polri
Wakil Ketua KPK Zulkarnain (Liputan6.com/Miftahul Hayat)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tidak akan mempublikasikan penyelidikan dugaan pelanggaran kode etik pimpinannya yang dilaporkan oleh masyarakat, termasuk dugaan pelanggaran kode etik oleh Ketua KPK Abraham Samad.

"Kalau laporan masuk kan harus proses di internal. Artinya kita tidak cerita di media, pendalaman sendiri di dalam proses internal," kata Wakil Ketua KPK Zulkarnain sebelum rapat dengan Komisi III DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (10/2/2015).

Menurut dia, tim internal KPK itulah yang nantinya akan menilai, apakah pimpinan yang dilaporkan melanggar kode etik atau tidak. Untuk itu, lanjut dia, sebelum Komite Etik dibentuk, tim internal tersebut akan mengkaji terlebih dahulu dugaan pelanggaran kode etik pimpinan.

"Itu kan dilihat sejauh mana terjadi. Itu kan komprehensif. Tidak serta merta begitu komite etiknya," ujar dia.

Hal tersebut menurut dia, adalah bagian dari tugas KPK yang menjaga kredibilitas dan integritas pimpinannya. Ia kembali menekankan, setiap laporan‎ dari masyarakat tidak serta merta langsung diputuskan dan harus melalui proses verifikasi internal KPK.

"Itu memang bagian dari tugas KPK untuk menjaga integritas pimpinan dan lembaganya. Kita ukur sendiri. Kita survei dan kita lihat dulu," tandas Zulkarnain.

Sementara itu, Komisi III DPR berharap KPK segera bisa membentuk Komite Etik untuk menyelesaikan permasalahan Ketua KPK Abraham Samad.

"Itulah yang kita harapkan dan kita ingin agar ada Komite Etik segera dibentuk," kata anggota Komisi III DPR Sarifuddin Sudding di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat.

Politisi Partai Hanura itu menuturkan, Komite Etik bisa segera dibentuk KPK bila lembaga antirasuah itu sudah memiliki dasar hukum yang kuat,‎ terkait adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Abraham Samad.

"Kita tunggu KPK, apakah bukti Hasto (Plt Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto) cukup kuat untuk dijadikan dasar KPK membentuk Komite Etik," tutur Sudding.

Tim pengawas Internal KPK sendiri sudah mulai menyikapi secara serius pernyataan Hasto Kristiyanto mengenai manuver Abraham Samad jelang Pilpres 2014. Menurut Deputi Pencegahan KPK, Johan Budi SP, saat ini tim tersebut sedang mendalami sejumlah bukti dan keterangan Hasto serta mempertimbangkan membentuk Komite Etik.

"PI (Pengawas Internal) sedang melakukan tugasnya untuk menyimpulkan apakah perlu dibentuk Komite Etik bagi pimpinan KPK," ujar Johan Budi di Gedung KPK, Jakarta, Senin 9 Februari 2015. (Ado/Ein)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya