Berpura-pura Jadi Dukun Sakti, Pemuda Cabuli 15 Wanita Muda

Penyamaran pelaku menjadi dukun untuk mencabuli korbannya berjalan mulus, lantaran pelaku mendatangi langsung rumah korbannya.

oleh Kukuh Saokani diperbarui 10 Feb 2015, 19:28 WIB
Diterbitkan 10 Feb 2015, 19:28 WIB
Berpura-pura Jadi Dukun Sakti, Pemuda Ini Cabuli 15 Wanita Muda
Berpura-pura Jadi Dukun Sakti, Pemuda Ini Cabuli 15 Wanita Muda (Liputan6.com/Okan Firdaus)

Liputan6.com, Bandung - Berpura-pura menjadi dukun sakti yang bisa mengobati berbagai macam penyakit, Ari Mulyana (23 tahun), mencabuli 15 wanita.

Pemuda asal Kampung Dangdeur, Kelurahan Sukarasa, Kecamatan Sukasari, Kota Bandung, Jawa Barat itu menjalankan aksinya dengan mengelabui korban yang sudah frustasi dengan penyakitnya, dengan berpura-pura mengeluarkan paku atau kawat dari tubuh pasien.

"Tersangka sebetulnya dukun abal-abal. Dia memperdaya korbannya dapat menyembuhkan berbagai macam penyakit," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Angesta Romano Yoyol saat ditemui di Mapolrestabes Bandung, Selasa (10/2/2015).

Dengan seolah-olah mengeluarkan paku atau kawat, korban yang rata-rata berusia 14 tahun hingga 29 tahun pun menjadi takut dan tidak berdaya saat tubuhnya digerayangi dukun palsu itu.   

"Korbannya membelakangi dan mengeluarkan paku serta kawat biar korbannya pada takut. Biasanya korban tahu dari mulut ke mulut," ujar Angesta.

Penyamaran pelaku menjadi dukun untuk mencabuli berjalan mulus lantaran pelaku mendatangi langsung rumah korbannya. "Dia mendatangi korban dan melakukan aksi pencabulan di sana juga sehingga tidak dicurigai," jelas dia.

Tapi aksi bejat pelaku akhirnya ketahuan juga setelah seorang korban yang berusia 16 tahun melapor ke polisi Desember 2014 lalu.

Atas laporan ini, polisi melakukan penyelidikan dan mengetahui pelaku telah mencabuli 15 perempuan muda. Kini pelaku telah ditahan di ruang tahanan Mapolrestabes Bandung. Dia dijerat Pasal 76 D jo Pasal 81 dan atau Pasal 76 E jo Pasal 82 UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," ujar Angesta. (Sun/Yus)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya