Liputan6.com, Jakarta - Sidang gugatan praperadilan calon tunggal Kapolri Komjen Pol Budi Gunawan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, juga membahas mengenai Laporan Hasil Analisis (LHA) kasus dugaan pencucian uang perwira Polri pada Maret 2014.
Adalah Kasubdit 3 Ditipidesdsus Bareskrim Mabes Polri, Kombes Pol Budi Wibowo yang menjadi saksi sidang ini dan membeberkan mengenai klarifikasi analisis LHA transaksi keuangan antara 2003-2009 terkait perwira Polri.
Budi mengaku mengetahui hal tersebut setelah dibahas di beberapa media massa, karena sesuai bidangnya maka ia langsung mencari tahu sudah sejauh mana yang dilakukan.
"Saat dilakukan pengecekan, klarifikasi kasus Budi Gunawan berdasarkan data yang kami miliki, beliau sudah dalam data yang terklarifikasi dari 2005 sampai 2014," tutur Budi di hadapan Hakim Sidang Sarpin Rizaldi di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (10/2/2015).
Saat itu, lanjut Budi, Bareskrim membentuk tim penyelidik untuk mengusut LHA Budi Gunawan. Namun, setelah diselidiki dan diklarifikasi tim, rekening Budi Gunawan disebut wajar dan tidak ditemukan dugaan transaksi uang yang mencurigakan. Laporan klarifikasi tersebut pun telah dilaporkan kembali ke PPATK oleh Bareskrim.
"Dokumen asli LHA itu disimpan di ruangan khusus penyimpanan dokumen," ucap Budi.
Pada pertengahan Januari 2015, muncul Budi Gunawan ditetapkan jadi tersangka oleh KPK atas dugaan kepemilikan rekening tidak wajar. Budi berinisiatif membuka kembali LHA di dalam ruangan penyimpanan tersebut. Namun, dia tidak menemukan dokumen asli, dia hanya menemukan salinan LHA Budi Gunawan saja.
"Saya tidak tahu aslinya ke mana," ucap Budi.
Budi menyebutkan, ada 117 dokumen LHA dalam ruangan itu. Sebanyak 53 di antaranya telah diklarifikasi Bareskrim Polri, termasuk milik Budi Gunawan. Namun yang buat Budi merasa heran, dari jumlah itu tidak hanya laporan klarifikasi milik Budi Gunawan yang hanya berupa salinan, melainkan ada 5 laporan klarifikasi perwira Polri lainnya yang ditemukan tidak dalam bentuk dokumen asli.
Saat pengecekan laporan klarifikasi Budi Gunawan, atasan Budi juga berada di ruangan yang sama. Tanpa menyebut nama, sang atasan juga bertanya-tanya kenapa laporan klarifikasi LHA Budi Gunawan hanya berbentuk salinan, bukan dokumen asli.
"Sampai kini masih ada proses penyelidikan internal kami yang masih berlangsung (untuk mengusut itu)," tandas Budi.
Sidang praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan terhadap KPK kembali berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini. Sidang ketiga praperadilan dari tersangka kasus rekening tak wajar ini memasuki agenda pembuktian. (Rmn)
Perwira Polri Sebut LHA Budi Gunawan Tak Mencurigakan
Bareskrim membentuk tim penyelidik untuk mengusut LHA transaksi keuangan antara 2003-2009 Budi Gunawan.
Diperbarui 10 Feb 2015, 22:51 WIBDiterbitkan 10 Feb 2015, 22:51 WIB
Sidang lanjutan praperadilan Budi Gunawan kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tampak mantan penyidik KPK, AKBP Budi Wibowo hadir sebagai saksi, Jakarta, Selasa (10/2/2015). (Liputan6.com/Johan Tallo)... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Daftar 10 Hewan dengan Gigitan Terkuat, Siap-siap Kaget dengan Nomor 1
Hati-Hati, Berniat Baik tapi kalau Begini Ada Bahaya Keburukan Terselubung Kata Gus Baha
11 Idol K-Pop Cewek Jadi Model Video Klip Artis Lain, Karina Muncul di MV G-Dragon
Jelang Kongres ke-6 Demokrat, AHY Kumpulkan 38 Ketua DPD Provinsi
Bacaan Doa Ziarah Kubur Singkat, Lengkap dengan Urutannya
Memahami Arti dari Pemberian Gelar SPD, Berikut Pengertian, Jenis, dan Penulisan yang Benar
Apa Arti Cegil? Fenomena Bahasa Gaul yang Viral di Media Sosial
Tanpa Sabun, Ini Trik Jitu Membersihkan Blender yang Berkerak dengan 1 Bahan Alami
Arti "Poke" dalam Permainan Mobile Legends, Punya Beragam Arti dan Variasi Penggunaan
Lirik Lagu "Arti Kehidupan", Berikut Makna Mendalam di Balik Lagu Populer
Sejarah Berdirinya PKS hingga Sekarang; Berikut Sepak Terjang dan Peran dalam Politik Indonesia
Arti Penggunaan Istilah "Icikiwir" Ungkapan Populer di Media Sosial