Kemenag di Jember Bingung Wacana Keperawanan Syarat Lulus UN

Kementerian Agama bingung dengan wacana tersebut. Sebab tidak mudah menentukan seorang siswi perawan atau tidak.

oleh Liputan6 diperbarui 11 Feb 2015, 07:50 WIB
Diterbitkan 11 Feb 2015, 07:50 WIB
(lip6 Pagi) Menag Perawan
(Liputan 6 TV)

Liputan6.com, Jember - Anggota Komisi D DPRD Jember, Jawa Timur mewacanakan agar keperawanan dan keperjakaan menjadi syarat kelulusan para siswa dan siswi tingkat SMP dan SMA.

Seperti ditayangkan Liputan 6 Pagi SCTV, Rabu (11/2/2015), mereka menawarkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang bernama Akhlakul Karimah mengatur masalah tersebut.

Kementerian Agama bingung dengan wacana tersebut. Sebab tidak mudah menentukan seorang siswi perawan atau tidak. Perlu keahlian seorang dokter untuk menentukan hilangnya keperawanan seorang siswi karena hubungan seks atau sebab lain seperti olahraga.

Kementerian Agama setuju jika porsi pendidikan moral ditambah untuk membentengi para siswa dan siswi dari pergaulan bebas. Namun untuk menjadikan tes keperawanan sebagai syarat kelulusan usulan dari DPRD Jember, pemerintah meminta hal tersebut dikaji lebih dalam lagi.

"Berlebihanlah, sangat-sangat tidak setuju. Dan itu menurut saya mereka hanya sok-sok agamis ya, yang menunjukkan ini lho perdanya mengacu kepada moral, tapi bukan begitu caranya", ucap salah seorang guru. (Vra/Ans)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya