Liputan6.com, Jember - Anggota Komisi DÂ DPRD Jember, Jawa Timur mewacanakan agar keperawanan dan keperjakaan menjadi syarat kelulusan para siswa dan siswi tingkat SMP dan SMA.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Pagi SCTV, Rabu (11/2/2015), mereka menawarkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang bernama Akhlakul Karimah mengatur masalah tersebut.
Baca Juga
Kementerian Agama bingung dengan wacana tersebut. Sebab tidak mudah menentukan seorang siswi perawan atau tidak. Perlu keahlian seorang dokter untuk menentukan hilangnya keperawanan seorang siswi karena hubungan seks atau sebab lain seperti olahraga.
Advertisement
Kementerian Agama setuju jika porsi pendidikan moral ditambah untuk membentengi para siswa dan siswi dari pergaulan bebas. Namun untuk menjadikan tes keperawanan sebagai syarat kelulusan usulan dari DPRD Jember, pemerintah meminta hal tersebut dikaji lebih dalam lagi.
"Berlebihanlah, sangat-sangat tidak setuju. Dan itu menurut saya mereka hanya sok-sok agamis ya, yang menunjukkan ini lho perdanya mengacu kepada moral, tapi bukan begitu caranya", ucap salah seorang guru. (Vra/Ans)