8 Pemburu Gading Gajah di Hutan Lindung Sumatera Dibekuk

Dalam aksinya, pelaku menembak dan membantai gajah, kemudian mengambil gading hewan yang dilindungi tersebut. 1 Kg dijual Rp 8 juta.

oleh M Syukur diperbarui 11 Feb 2015, 13:51 WIB
Diterbitkan 11 Feb 2015, 13:51 WIB
 Polisi Bekuk 8 Pemburu Gading Gajah di Hutan Lindung Sumatera
Polisi Bekuk 8 Pemburu Gading Gajah di Hutan Lindung Sumatera (Liputan6.com/M Syukur)

Liputan6.com, Pekanbaru - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau membekuk 8 pemburu gading gajah di kawasan hutan lindung di Sumatera. Dalam aksinya, pelaku menembak dan membantai gajah kemudian mengambil gading hewan yang dilindungi tersebut.

Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo menjelaskan, dari penangkapan petugas kemudian mengembangkan kasus ini. "Saat ini petugas gabungan sudah berangkat ke Duri, Kabupaten Bengkalis, untuk melakukan pengembangan," ujar Guntur, Rabu (11/2/2015).

Hasil interogasi petugas, sindikat pemburu gading ini sudah beraksi di beberapa hutan konservasi. Antara lain Taman National Tesso Nilo (TNTN), kawasan hutan konservasi Provinsi Jambi, dan kawasan konservasi gajah di Duri, Bengkalis.

"3 Hari lalu mereka juga berburu di TNTN Pelalawan. Di sini 3 ekor gajah dibantai untuk diambil gadingnya. 2 Gajah jantan dan 1 gajah betina," sebut Guntur.

Di kawasan hutan Provinsi Jambi, sambung Guntur, para pelaku terakhir beraksi pada September 2014 lalu. Di tempat ini, 2 ekor gajah jantan dibantai untuk diambil gadingnya.

8 Tersangka berinisial FA (50), HA (40), R (37), MU (52), S (30), R (30), I (25), AS (50). Otak sindikat ini adalah FA (50). Ia berperan sebagai pemodal sekaligus membayar warga sekitar untuk mau membantu berburu gajah liar Sumatera. "Dia ini pemodalnya (FA). Pengakuannya, per kilo gading dijual Rp 8 juta. Kita tak akan percaya begitu saja dan akan dikembangkan lagi," tegas Guntur.

Dalam penggerebekan di Kawasan Jembatan Leighton Selasa malam, polisi menyita 2 gading gajah sepanjang 2 meter dengan berat masing-masing 20 kilogram.

Selain gading gajah berukuran jumbo ini, polisi juga menyita senjata api laras panjang modifikasi jenis Mosser, lengkap dengan 6 peluru berukuran 7,62 milimeter. Ada juga 3 golok dan satu kampak, serta 2 unit mobil pengangkut hasil buruan.

Awalnya, sebut Guntur, pelaku mengaku tidak berniat berburu gading gajah dan hanya berburu babi. Di lokasi, pelaku mengaku dihampiri seekor gajah dan menembak binatang yang dilindungi tersebut.

"Kata pelaku, kepemilikan senjata api untuk berburu babi, lalu menemukan gajah di jalan yang mendekat ke kendaraan. Lalu dilumpuhkan, gading diambil, bangkai ditinggalkan di lokasi," jelas dia.

Gading hasil perburuan itu, lanjut Guntur, dijual ke pasar gelap internasional. "Pengakuan sementara ada dugaan barang ini dijual ke luar negeri, dengan harga Rp 8 juta per kilogram," ujar Guntur.

Atas perbuatannya, pelaku diancam Pasal 21 huruf D, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara dan denda Rp 200 Juta.

"Hari ini kita akan ke TKP di mana pelaku menghabisi gajah itu. Karena selain gading, masih ada bagian tubuh lain yang juga diambil untuk dijual," pungkas Guntur. (Sun/Sss)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya