KY: Sidang Praperadilan BG Campur Aduk

Padahal sidang praperadilan itu seharusnya sidang sumir dan lebih menitikberatkan pada prosedur administrasi yang sesuai atau tidak.

oleh Oscar Ferri diperbarui 11 Feb 2015, 16:30 WIB
Diterbitkan 11 Feb 2015, 16:30 WIB
Tanggapan KY Terkait Vonis Korupsi Eks Pegawainya
Hakim Tipikor sebelumnya menjatuhi hukuman pidana 5 tahun penjara‎ kepada mantan pegawai Komisi Yudisial (KY) Al Jona Al Kautsar.

Liputan6.com, Jakarta Komisi Yudisial (KY) memantau langsung jalannya sidang praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diajukan oleh Komisaris Jenderal Pol Budi Gunawan. Menurut KY, sidangnya berjalan dengan campur aduk.

"Pengamatan saya sidang praperadilan ini campur aduk. Ada TUN karena membahas kewenangan, dan ada uji material karena membahas hirarkhi perundang-undangan dan pertentangan antarnorma hukum," kata Komisioner KY Taufiqurahman Syahuri dalam pesan singkatnya yang diterima Liputan6.com, di Jakarta, Rabu (11/2/2015).

Padahal, menurut Taufiq, sidang praperadilan itu seharusnya sumir. Sidang praperadilan lebih menitikberatkan pada prosedur administrasi yang sudah sesuai atau tidak. Hanya sebatas itu, tidak lebih.

"Sidang praperadilan itu sidang sumir, lebih menitikberatkan pada prosedur administrasi, apa sudah prosedural atau tidak," ujar Taufiq.

Taufiq menilai, Majelis Hakim Sarpin Rizaldi terlihat hati-hati dalam memimpin sidang praperadilan. Hal itu wajar mengingat, gugatan ini memang menimbulkan pro dan kontra masyarakat.

"Terlalu hati-hati, sehingga keterangan ahli dan pertanyaan kuasa hukum yang melebar ke mana-mana dibiarkan. Sehingga sidang untuk keterangan 1 orang ahli butuh waktu 3 jam bahkan diperpanjang. Tidak efektif," ucap dia.

Namun sebaliknya, keterangan ahli atau pertanyaan kuasa hukum yang tidak fokus dan tidak relevan dapat diingatkan hakim agar fokus. Dan sebelum sidang hakim dapat melakukan perjanjian penggunaan waktu agar tetap seimbang

"Misalnya perlu disepakati berapa menit masing-masing berbicara atau bertanya," ucap Taufiq. (Osc/Mut)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya