Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa Vice President PT Pertamina EP Elizar P Hasibuan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan tetra ethyl lead (TEL) di Pertamina tahun 2004-2005.
"Yang bersangkutan akan diperiksa untuk tersangka SAM (Suroso Atmomartoyo)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (12/2/2015).
Selain Elizar, penyidik juga menjadwalkan memeriksa saksi lainnya yang bernama Burhanudin. Dia merupakan pensiunan PT Pertamina (Persero).
Perkara ini merupakan pengembangan dari hasil investigasi KPK dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam mengusut kasus dugaan suap dalam memperlancar program penundaan penerapan bensin bebas timbal di Indonesia.
KPK menetapkan beberapa tersangka dalam kasus tersebut. Antara lain Suroso Atmomartoyo yang merupakan mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina dan Direktur PT Sugih Interjaya, Willy Sebastian Lim.
Perusahaan Sugij Interjaya merupakan rekanan Pertamina dalam proyek pengadaan TEL tahun 2004-2005. Willy diduga sebagai pihak yang memberikan sesuatu kepada mantan Direktur Pertamina itu yang sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus dugaan suap Innospec, Ltd bermula ketika perusahaan asal Inggris itu dinyatakan terbukti menyuap pejabat Pertamina dan BP Migas. Pengadilan Southwark Crown, Inggris bahkan telah menyatakan suap Innospec itu diberikan terkait penjualan bahan baku bensin tetraethyl lead (TEL).
Dari persidangan di Pengadilan Southwark Crown juga terungkap, selama kurun waktu 14 Februari 2002 hingga 31 Desember 2006, Innospec membayar US$ 11,7 juta kepada agennya di Indonesia, yakni PT Sugih Interjaya yang selanjutnya membayarkannya kepada petinggi Pertamina dan pejabat publik lainnya agar mendukung pembelian TEL.
Karenanya, pengadilan Inggris memutuskan perusahaan yang berbasis di Ellesmere Port itu terbukti bersalah dan wajib membayar denda US$ 12,7 juta. Dari situ terungkap, pejabat Pertamina yang diduga menerima suap itu adalah Suroso Atmomartoyo, Direktur Pengolahan PT Pertamina.
Pada November 2013, KPK kemudian menetapkan Suroso sebagai tersangka. Belakangan KPK juga menjerat Direktur PT Sugih Interjaya, Willy Sebastian Liem sebagai tersangka. Willy ditengarai sebagai penyuap Suroso.
Selain itu, beberapa pihak oleh KPK juga sudah dicegah ke luar negeri melalui Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham. Di samping Suroso dan Willy, mereka antara lain yang telah dicegah, yakni mantan Dirjen Migas Rachmat Sudibyo, mantan Wakil Dirut Pertamina Mustiko Saleh, petinggi PT Sugih Interjaya Muhammad Syakir, serta seseorang bernama Herwanto Wibowo. (Mvi/Sss)
KPK Periksa Vice President Pertamina EP
Selain Elizar, penyidik juga menjadwalkan memeriksa saksi lainnya yang bernama Burhanudin, seorang pensiunan Pertamina.
diperbarui 12 Feb 2015, 12:59 WIBDiterbitkan 12 Feb 2015, 12:59 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Minggu 29 Desember 2024
Prabowo soal Pertemuan dengan Ketua Umum Parpol KIM di Kertanegara Sabtu Sore
Gaya Modis Putri Charlotte di Acara Natal Kerajaan Inggris, Ikuti Selera Mode Kate Middleton
Liburan Tahun Baru di Bali, Ini 5 Tempat yang Bisa Jadi Pilihan
Kisah Wali Ditegur karena Uzlah dari Ingar-bingar Dunia, Kenapa? Gus Baha Ungkap Alasannya
Prabowo: Saya Mohon Sabarlah, Beri Kami Kesempatan Bekerja Sungguh-sungguh
Resep Cireng Kuah Pedas yang Menggoda, Wajib Dicoba di Rumah
Cara Membuat Risol Ragout yang Gurih di Rumah
Pesona Candi Ratu Boko, Destinasi Menarik untuk Liburan di Yogyakarta
Kaleidoskop 2024: Kembali Rajai Liga Champions, Real Madrid Petik Gelar ke-15 Sepanjang Sejarah
Resep Lauk Sehat Rendah Kolesterol yang Cocok untuk Berbuka dan Sahur
Manfaat Bunga Pepaya untuk Kesehatan Tubuh