Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa Vice President PT Pertamina EP Elizar P Hasibuan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan tetra ethyl lead (TEL) di Pertamina tahun 2004-2005.
"Yang bersangkutan akan diperiksa untuk tersangka SAM (Suroso Atmomartoyo)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (12/2/2015).
Selain Elizar, penyidik juga menjadwalkan memeriksa saksi lainnya yang bernama Burhanudin. Dia merupakan pensiunan PT Pertamina (Persero).
Perkara ini merupakan pengembangan dari hasil investigasi KPK dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam mengusut kasus dugaan suap dalam memperlancar program penundaan penerapan bensin bebas timbal di Indonesia.
KPK menetapkan beberapa tersangka dalam kasus tersebut. Antara lain Suroso Atmomartoyo yang merupakan mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina dan Direktur PT Sugih Interjaya, Willy Sebastian Lim.
Perusahaan Sugij Interjaya merupakan rekanan Pertamina dalam proyek pengadaan TEL tahun 2004-2005. Willy diduga sebagai pihak yang memberikan sesuatu kepada mantan Direktur Pertamina itu yang sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus dugaan suap Innospec, Ltd bermula ketika perusahaan asal Inggris itu dinyatakan terbukti menyuap pejabat Pertamina dan BP Migas. Pengadilan Southwark Crown, Inggris bahkan telah menyatakan suap Innospec itu diberikan terkait penjualan bahan baku bensin tetraethyl lead (TEL).
Dari persidangan di Pengadilan Southwark Crown juga terungkap, selama kurun waktu 14 Februari 2002 hingga 31 Desember 2006, Innospec membayar US$ 11,7 juta kepada agennya di Indonesia, yakni PT Sugih Interjaya yang selanjutnya membayarkannya kepada petinggi Pertamina dan pejabat publik lainnya agar mendukung pembelian TEL.
Karenanya, pengadilan Inggris memutuskan perusahaan yang berbasis di Ellesmere Port itu terbukti bersalah dan wajib membayar denda US$ 12,7 juta. Dari situ terungkap, pejabat Pertamina yang diduga menerima suap itu adalah Suroso Atmomartoyo, Direktur Pengolahan PT Pertamina.
Pada November 2013, KPK kemudian menetapkan Suroso sebagai tersangka. Belakangan KPK juga menjerat Direktur PT Sugih Interjaya, Willy Sebastian Liem sebagai tersangka. Willy ditengarai sebagai penyuap Suroso.
Selain itu, beberapa pihak oleh KPK juga sudah dicegah ke luar negeri melalui Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham. Di samping Suroso dan Willy, mereka antara lain yang telah dicegah, yakni mantan Dirjen Migas Rachmat Sudibyo, mantan Wakil Dirut Pertamina Mustiko Saleh, petinggi PT Sugih Interjaya Muhammad Syakir, serta seseorang bernama Herwanto Wibowo. (Mvi/Sss)
KPK Periksa Vice President Pertamina EP
Selain Elizar, penyidik juga menjadwalkan memeriksa saksi lainnya yang bernama Burhanudin, seorang pensiunan Pertamina.
diperbarui 12 Feb 2015, 12:59 WIBDiterbitkan 12 Feb 2015, 12:59 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Ini Dia MPV PHEV dengan Pengisian Daya Baterai Tercepat
Fungsi Rem ABS yang Canggih, Berikut Cara Kerja dan Manfaatnya
Amankan Kampanye Akbar RIDO di Kalideres, 1.500 Personel Gabungan Dikerahkan
Pelajari Jaring-jaring Makanan Makhluk Hidup, Kunci Keseimbangan Ekosistem
Deretan Musisi Keren Meriahkan Panggung Musik Grand Final ANC 2024 di Indonesia Arena
Patut Dicoba, 6 Makanan yang Bisa Memutihkan Gigi Secara Alami
Memahami JBI dalam Dunia Transportasi, Ini Definisi, Fungsi, dan Penerapannya
Tips Praktis Lelehkan Cokelat dengan Teknik Aman, Begini Caranya
Pasokan Stablecoin Meningkat Berkat Momentum Pilpres AS 2024
Sikap Orangtua yang Membantu Anak Menjadi Cerdas Sejak Dini
Pengguna Chrome di iOS kini Bisa Lakukan Pencarian dengan Gambar dan Teks Sekaligus
Bawaslu Waspadai Potensi Pelanggaran Pilkada di Jateng, Mulai dari Politik Uang hingga Hoaks