Alasan KPK Hadirkan 1 Saksi di Sidang Praperadilan BG

Pada sidang praperadilan Budi Gunawan Jumat 13 Februari besok, KPK akan menghadirkan sekitar 3 saksi.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 12 Feb 2015, 17:25 WIB
Diterbitkan 12 Feb 2015, 17:25 WIB
Ilustrasi KPK
Ilustrasi KPK

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan 1 orang saksi pada sidang lanjutan praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini. Kabiro Hukum KPK Chatarina M Girsang mengatakan, kehadiran 1 orang saksi itu bukan lantaran adanya ancaman teror ke pegawai KPK.

"Nggak (bukan karena teror). Ini hanya melihat kekuatan pembuktian. Dalam KUHP, kalau beberapa saksi menerangkan hal yang sama hanya (cukup) 1," ujar Chatrina di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (12/2/2015).

Dia menegaskan, karena proses praperadilan hanya memakan waktu sebentar, karena itu pihaknya mencari cara agar persidangan bisa berjalan efektif.

"Kan waktunya sangat sedikit, jadi kita cari yang efektif. Kita akan nilai saksi lain, kalau keteranganya sama, kami tidak akan ajukan lagi," tandas dia.

Chatarina M Girsang menambahkan, pada sidang praperadilan Jumat 13 Februari besok, pihaknya akan menghadirkan sekitar 3 orang saksi. "Sekitar itu ahlinya, kita coba ahli pidana, ahli tata negara, dan administrasi negara," jelas Chatrina.

Sebelumnya, Wakil Ketua Tim 9 Jimmly Asshiddiqie mengungkapkan bahwa pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapatkan teror. Hal itu diungkapkan Jimmly usai audiensi dengan KPK dan Komisi Yudisial (KY).

Jimmly menjelaskan, banyak info dan keluhan dari karyawan serta penyidik KPK, soal mulai ada ancaman, teror, dan intimidasi. (Mvi/Sun)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya