Liputan6.com, Bengkulu - 2 Asisten pribadi (aspri) Walikota Bengkulu Helmi Hasan, dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Malabero Kota Bengkulu karena terseret kasus korupsi dana Bansos tahun 2011 dan 2013 sebesar Rp 11,4 miliar.
Mereka adalah Andrianto Himawan alias Totok dan Edo Saputra alias Edo. Keduanya digiring ke tahanan setelah diperiksa sebagai tersangka selama 8 jam sejak pukul 09.00 hingga pukul 17.00 WIB, Kamis 12 Februari 2015.
Ketua tim penyidik kedua tersangka, Fauzan menyatakan, saat pemeriksaan mereka tidak didampingi pengacara. Sesuai perintah undang undang, maka pihak kejaksaan negeri Bengkulu mendatangkan pengacara Krepti Sayeti dari LBH Bintang Keadilan.
"Hanya tersangka Edo yang mau didampingi pengacara negara yang kita siapkan, tersangka lain yaitu Totok tetap menolak. Berdasarkan petunjuk penyidikan, pemeriksaan tersangka dan penahanan tetap kami lakukan," ujar Fauzan di Bengkulu.
Saat digiring ke mobil tahanan hingga perjalanan menuju LP Malabero Bengkulu, tidak ada satu orangpun keluarga dari kedua tersangka ini mendampingi.
Kajari Bengkulu Wito mengatakan, peran kedua tersangka ini sangat dominan dalam penyimpangan penyaluran dana bansos, bahkan ada transaksi yang menyimpang dan diduga tidak tepat sasaran para penerimanya.
"Saat ini kita sudah menahan 8 orang tersangka, masih ada 7 orang lagi calon tersangka yang memiliki peran penting dalam kasus korupsi ini. Sekarang perkembangan kasus ini seperti gunung dan perlahan akan mencapai puncaknya, tinggal menunggu waktu saja," tegas Wito.
Tersangka lain dalam kasus korupsi bansos ini adalah mantan Sekda Kota Bengkulu Yadi, mantan Kabag Kesra Suryawan Halusi dan Almizan, mantan kepala dinas pengelolaan keuangan dan aset daerah Syafero Suarif, serta 2 orang PNS bagian keuangan. (Mvi)