Liputan6.com, Pekanbaru - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau membekuk 8Â pemburu gading gajah di kawasan hutan lindung di Sumatera. Pelaku menembak dan membantai gajah kemudian mengambil gadingnya. Mereka juga membantai anak gajah yang gadingnya baru tumbuh.
"Total gajah yang sudah dibunuh oleh para pelaku di hutan Riau ada 4, sedangkan di Jambi ada 2. Satu merupakan gajah dewasa pria berumur 50 tahun, satu betina berumur 40 tahun dan 2 anak gajah yang masih berumur 10 tahun," ujar Direktur Reskrimus Polda Riau Kombes Pol Yohanes Widodo, Jumat (13/2/2015).
Menurut Yohanes, setelah dia dan beberapa penyidik melakukan rekonstruksi di Duri dan Pelalawan, sindikat pemburu ini merupakan orang terlatih. 3 hari sebelum beraksi, pelaku mendirikan kemah di dalam hutan.
"Di Pelalawan, mereka mendirikan kemah pada Kamis (5 Februari 2015) lalu. Sekitar pukul 07.00 WIB, beberapa pelaku menyusuri jalan yang selalu dilalui gajah. Mereka mengikuti jejak dan kotorannya," jelas Guntur.
Pada hari pertama perburuan, pelaku belum berhasil menemukan gajah. Lalu pada Sabtu 7 Februari 2015, mereka kembali menyusuri jejak tadi. Kebetulan, ada rombongan gajah yang tengah mandi di pinggir sungai.
"Kemudian, sang eksekutor bernama Hari naik ke tempat yang tinggi dengan jarak 7 meter dari gajah. Satu kali tembakan, gajah betina di Pelalawan langsung roboh. Sementara gajah lainnya lari ke arah semak-semak," terang Yohanes.
Yohanes mengatakan, gading gajah yang mati tadi diambil dengan cara menguliti kepala dan memotong belalainya. Selanjutnya, gading yang telah diambil dibawa ke tenda dan pelaku menghubungi Fadli, sang pemodal.
Menembak dari Jarak Dekat
"Besoknya lagi, pelaku kembali ke lokasi gajah mati dengan harapan ada gajah lagi di sana. Dan betul, ada 2 anak gajah. 2 anak gajah ini ditembak dari jarak 7 meter dan langsung roboh," sebut Yohanes.
Dia menuturkan, 2 anak gajah ini, gadingnya baru tumbuh. Para pelaku tak ingin melewatkan kesempatan ini dan mengambilnya, meski ukuran gading pendek.
Menurut Yohanes, Hari merupakan penembak andal dan berani. Ia berani berhadapan langsung dengan gajah, meski jaraknya dekat. Setiap tembakannya tak pernah meleset, selalu kena kepala gajah dan satu tembakan bisa mematikan gajah.
Setelah menghabisi 3 gajah di Pelalawan, para pelaku bergerak ke hutan konservasi di Kecamatan Duri, Kota Duri, Kabupaten Bengkalis. Mereka kembali mendirikan kemah.
"Mereka masuk ke lahan konsesi milik perusahaan setelah melewati 5 posko pengamanan. Mereka menyusuri jejak gajah dan menemukan yang berusia tua, dengan gading yang sudah panjang," sebut Yohanes.
Setelah gadingnya diambil, pelaku bergerak ke Pekanbaru untuk membawa gading ke pemodal, Fadli. Ketika berada di Jembatan Leighton I, para pelaku dibekuk.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal berlapis. Selain dikenai dengan UU Darurat Tahun 1951 karena ada senjata yang tak memiliki izin.
"Pelaku akan dijerat dengan Undang Undang Sumber Daya Hayati Tahun 1990. Ancaman minimal 20 tahun penjara, maksimal hukuman mati," tegas Yohanes. (Mvi/Yus)
Advertisement