Kemenkum dan HAM Jateng Belum Terima Surat Terkait Duo Bali Nine

Kepala Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah Mirza Zulkarnaen sebelum eksekusi seluruh proses harus dipenuhi.

oleh Edhie Prayitno Ige diperbarui 13 Feb 2015, 18:09 WIB
Diterbitkan 13 Feb 2015, 18:09 WIB
Merasa Sudah Tobat, Terpidana Mati Bali Nine Kecewa Grasi Ditolak
PN Denpasar menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan kedua kalinya oleh terpidana mati Bali Nine.

Liputan6.com, Semarang - Surat pemindahan dua terpidana mati kelompok Bali Nine untuk pelaksanaan eksekusi, ternyata belum sampai ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Wilayah Jawa Tengah. Selain itu surat yang ditujukan ke Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan Cilacap untuk pelaksanaan eksekusi juga belum ada.

Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM wilayah Jawa Tengah Mirza Zulkarnain menuturkan, "Kami memang mendengar rencana pemindahan dua terpidana mati, masing-masing Myuran Sukumuran dan Andrew Chan."

Namun,  ditambahkan Mirza, sebelum dieksekusi seluruh proses harus dipenuhi. Santer dikabarkan keduanya dikabarkan akan dipindah ke Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan, Cilacap.

Eksekusi mati kedua terpidana itu dipastikan akan dilakukan di luar Pulau Bali, tempat keduanya ditahan selama ini. Myuran dan Andrew saat ini masih mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Kerobokan, Denpasar, Bali.

Sementara itu, Polda Jawa Tengah juga masih menunggu pemberitahuan kejaksaan sebagai pihak yang memiliki wewenang atas eksekusi tersebut. (Tnt/Yus)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya