Liputan6.com, Pekanbaru Hilangnya barang bukti sekitar 350 gram sabu-sabu dalam dakwaan tersangka Zulhermis menjadi perhatian Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Sejumlah saksi sudah diperiksa guna mengetahui hilangnya serbuk haram tersebut.
Selain barang bukti, pemeriksa di Aswas Kejati Riau juga mendalami perubahan pasal yang dikenakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru. Yaitu, dari pengedar ke pasal pengguna atau pemakai saja.
Asisten Pengawasan Kejati Riau Erwin saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya sudah meneliti berkas yang dibacakan JPU di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.
"Berkasnya diteliti dari awal, mulai dari pelimpahan dari kepolisian, pelimpahan ke JPU dan proses persidangan. Semuanya tengah ditelusuri, apakah ada permainan JPU," kata Erwin, Selasa (17/2/2015).
Sejauh ini, pemeriksa di Aswas sudah memeriksa JPU Tengku Harly. Pihaknya juga berencana memanggil JPU sebelumnya, Sarbini SH, termasuk kuasa hukum dari terdakwa Zulhermis, Anna Maria SH. "Sarbini sudah dipanggil. Yang bersangkutan bersedia hadir pada pekan depan. Kuasa hukumnya juga akan dipanggil, begitu juga 2 penyidik dari kepolisian," sebut Erwin.
Selama mendalami kasus hilangnya barang bukti ini, pemeriksa di Aswas belum mendapatkan kesimpulan. Jika sesuai standar opersional prosedural (SOP), maka penyelidikannya cukup.
"Jika terbukti ada SOP yang dilanggar dan ditemukan kelalaian, maka kami akan membentuk tim inspeksi kasus. Ini sudah masuk kasus pelanggaran kode etik, sanksinya berat," tegas Erwin.
Sejak kasus hilangnya barang bukti menguap ke permukaan, JPU di Kejari Pekanbaru sudah tiga kali menunda persidangan penuntutan. Berbagai alasan diberikan, terkait penundaan sidang.
"Ya, saya sudah dengar kabar ada 3 kali penundaan. Selanjutnya, Kejati Riau akan mengambil pembuatan tuntutannya. Kasus ini menjadi atensi pimpinan Kejati Riau," ungkap Erwin.
Dalam inspeksi kasus tadi, jika terbukti ada pelanggaran, Kejati Riau akan mengirim pertimbangan hukum ke Kejaksaan Agung (Kejagung). "Hukuman maksimalnya ada pecat tidak hormat," pungkas Erwin.
Sebelumnya, Zulhermis diamankan Polsek Limapuluh pada Sabtu 18 Oktober 2014 lalu sekitar pukul 04.10 WIB. Turut pula diamankan barang bukti empat butir ekstasi dan 1,15 gram sabu.
Dalam pengembangannya di kediaman tersangka Zulhermis, di Dusun Koto Semiri Kabupaten Kampar, petugas menemukan 350 gram sabu yang disimpan dalam lemari pakaian. Penangkapan tersangka Zulhermis tergolong kasus besar, sehingga langsung diekspose oleh Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Robert Haryanto Watratan didampingi Kapolsek Limapuluh Kompol Suherwanto.
Begitu kasusnya dilimpahkan ke pengadilan, JPU hanya mencantumkan barang bukti pertama yang disita. Sementara temuan 350 gram langsung lenyap di dakwaan. JPU Tengku Harli, dikonfirmasi selalu mengelak dari wartawan. Meski terkadang memberi jawaban, ia menyebut dakwaan itu disusun JPU sebelumnya, Sarbini SH. (Tya/Mut)
Barbuk Sabu 350 kg Lenyap dari Dakwaan, Kejati Riau Teliti Berkas
Selain barang bukti, pemeriksa di Aswas Kejati Riau juga mendalami perubahan pasal yang dikenakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pekanbaru
diperbarui 17 Feb 2015, 16:08 WIBDiterbitkan 17 Feb 2015, 16:08 WIB
Salah satu petugas merapikan barang bukti narkotika jenis sabu saat jumpa pers di Dit Resnarkoba Polda Metro Jaya, Kamis (13/11/2014). Sebanyak 19,3 kg shabu dan 1,03 heroin disita Dit Resnarkoba Polda Metro Jaya. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Universal Precaution adalah Strategi Perlindungan untuk Tenaga Kesehatan, Berikut Prinsip dan Penerapannya
Bursa Saham Asia Ceria Usai The Fed Pangkas Suku Bunga
6 Hal yang Bisa Jadi Penyebab Kamu Menstruasi 2 Kali dalam Sebulan
Polusi Karbon dari Jet Pribadi Melonjak dalam 5 Tahun Terakhir: Orang Kaya yang Berulah, Orang Miskin Menanggung Dampaknya
BRI Tingkatkan Sharing Economy ke Masyarakat Lewat AgenBRILink
Tol Solo-Yogyakarta Segmen Kartasura-Klaten Resmi Bertarif Mulai 8 November 2024
Ruben Amorim Tiba, 1 Pemain Terpinggir Manchester United Tolak Didepak pada Januari 2025
Jaga Kesehatan Gigi dengan Vitamin D, Dokter Jelaskan Manfaatnya
Resep Popcorn Karamel Lezat, Nikmati Sensasi Bioskop di Rumah
Wenny Ariani Klaim yang Kali Pertama Minta Rezky Aditya Tes DNA Terkait Dugaan Penelantaran Anak
Cek Fakta: Klarifikasi Gebrakan Menteri Pendidikan Baru Abdul Mu'ti
Panduan Diet Sehat untuk Penderita Diabetes, Bisa Makan Nasi Putih Tanpa Rasa Bersalah!