Terdakwa Penyuap Bupati Bogor Disebut Halangi Penyidikan KPK

Dia disebut berupaya menghilangkan barang bukti serta memengaruhi saksi di persidangan.

oleh Sugeng Triono diperbarui 18 Feb 2015, 12:46 WIB
Diterbitkan 18 Feb 2015, 12:46 WIB
Palu Sidang
Palu Sidang

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menggelar sidang perdana perkara dugaan pemberian suap terkait pemberian rekomendasi tukar menukar kawasan hutan dengan terdakwa Kwee Cahyadi Kumala (KCK) alias Swie Teng.

Dalam sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan ini, Jaksa Penunutut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut, Cahyadi Kumala selaku Komisaris Utama PT Bukit Jonggol Asri bersama anak buahnya Yohan Yap menyuap Rachmat Yasin yang saat itu menjabat sebagai Bupati Bogor.

Nilai suap yang diberikan kepada Rachmat itu Rp 4,5 miliar dari Rp 5 miliar yang dijanjikan agar rekomendasi tukar-menukar kawasan hutan seluas 2.754 hektare yang merupakan syarat untuk pemanfaatan lahan 30 ribu hektare Kota Mandiri yang diajukan perusahaannya agar segera diterbitkan Pemerintah Kabupaten Bogor.

"Yang sebagian dari uang tersebut yakni sejumlah Rp 1,5 miliar melalui perantara penerima HM Zairin selaku Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bogor kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yakni kepada Rachmat Yasin selaku Bupati Bogor," ujar jaksa Surya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (18/2/2015).

Jaksa kemudian mendakwa Swie Teng dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Selain perkara suap ini, dalam kasus yang berawal dari operasi tangkap tangan KPK tersebut, Cahyadi Kumala juga didakwa dengan dugaan upaya merintangi proses penyidikan KPK.

Ia disebut berupaya menghilangkan barang bukti serta memengaruhi saksi di persidangan yang dianggap melanggar melanggar Pasal 21 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999.

"Dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi," kata Jaksa.

"Dan merintangi penyidikan atas nama tersangka FX Yohan YAP alias Yohan dan kawan-kawan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik-22/01/05/2014 tanggal 08 Mei 2014," lanjut dia

Diuraikan Jaksa, dalam upaya mempengaruhi saksi, sejumlah pihak dikumpulkan di beberapa tempat, salah satunya di Hotel Golden Boutique, Jakarta.

Atas dakwaan jaksa tadi, Cahyadi Kumala yang sudah mendekam di rutan KPK tersebut mengaku mengerti seluruh materi yang disampaikan jaksa. Dan melalui tim kuasa hukumnya, ia akan menyampaikan eksepsi pada sidang lanjutan yang dijadwalkan pada 25 Februari 2015. (Mvi/Yus)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya