Kembalikan Uang Dugaan Korupsi, Bupati Toba Samosir Batal Ditahan

Selain belum ada surat izin penahanan dari Presiden Jokowi, istri Bupati Toba Samosir Kasmin Simanjuntak juga menyerahkan uang jaminan.

oleh Reza Efendi diperbarui 19 Feb 2015, 07:17 WIB
Diterbitkan 19 Feb 2015, 07:17 WIB
Kembalikan Uang Dugaan Korupsi, Bupati Toba Samosir Batal Ditahan
Bupati Toba Samosir atau Tobas, Sumatera Utara Kasmin Simanjuntak. (Liputan6.com/Reza Perdana)

Liputan6.com, Medan - Bupati Toba Samosir atau Tobas, Sumatera Utara Kasmin Simanjuntak yang merupakan tersangka kasus dugaan korupsi dan pencucian uang, dipatikan tak akan merasakan dinginnya ruang sel Blok A Rumah Tahanan (Rutan) Klas IA Tanjung Gusta Medan.

Kasmin yang tersangkut dugaan korupsi dan pencucian uang pembebasan lahan untuk lokasi pembangunan basecamp PLTA Asahan III di Desa Meranti Utara, Pintu Pohan Meranti itu batal ditahan karena penyidik Tipikor Polda Sumut dan Kejati Sumut belum mengantongi surat izin penanahan dari Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

Selain belum adanya surat izin penahanan dari Presiden Jokowi, Netti Pardosi selaku istri Kasmin juga menyerahkan uang jaminan sebesar Rp 200 juta dan Rp 2,5 miliar uang dugaan kerugian negara.

"Izin penahan dari Presiden Jokowi belum turun, makanya belum bisa kita tahan dan untuk kepastiannya coba tanya jaksa penuntut umum," kata Wakil Direktur Dit Reskrimsus Polda Sumut AKBP Mardiaz Husien, Medan, Sumatera Utara, Rabu (18/2/2015).

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut Chandra Purnama mengaku tidak mengetahui duduk perkara batalnya Kasmin dijebloskan ke ruang tahanan.

"Kalau soal tidak jadi ditahan, tanyakan sama penyidiknya lah. Tapi, yang jelas ada permohonan dari istrinya dengan jaminan uang," ucap Chandra.

Sementara perjanjian pengembalian uang terkait jaminan untuk Kasmin tidak dipenjara, berdasarkan surat perintah Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Balige bernomer Prim- 04/N227/Ft1/02/2015 tanggal 17 Februari terkait dugaan tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada pembebasan tanah lokasi pembangunan Base Camp PLTA asahan III tahun 2010 di Dusun VII Aek Sigubo, Desa Meranti Utara, Kecamatan Pitu Pohan Meranti Kabupaten Toba.

Dalam surat tersebut juga tertulis atas nama tersangka Pandapotan Kasmin Simanjuntak dan telah menerima titipan uang sejumlah Rp 2.500.000.000 sebagai kerugian negara dari Netti Parodisi, istri Kasmin yang merupakan anggota DPRD Kabupaten Tobasa yang disaksikan Jaksa Madya Fitri Zulfami. (Rmn)

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya