Liputan6.com, Surabaya - Dua Pegawai Negiri Sipil (PNS) asal Malang, Jawa Timur ditangkap Unit I Subdit II Perbankan Ditreskrimsus Polda Jatim dalam perkara tindak pidana perbankan atau kredit macet sebesar Rp 3 miliar.
Dua tersangka tersebut atas nama Siska Fariana selaku Kepala UPTD Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Malang Jatim dan WU pegawai Kecamatan Kedung Kandang Malang, Jawa Timur.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Awi Setiyono mengatakan kronologi kejadian tersebut ketika PT Bank Himpunan Saudar 1906 TBK Batu Malang, telah memberikan kredit kepegawaian di lingkungan PSN Kecamatan Kedung Kandang, Kota Malang.
"Kredit tersebut diberikan kepada 22 debitur dengan jumlah plafon keseluruhan sebesar Rp 3,495 miliar yang dilaksanakan dalam 4 tahap," ujar Awi di Mapolda Jatim, Rabu (18/2/2015).
Awi mengatakan, pembayaran angsuran kredit dari 22 debitur yang dilakukan secara kolektif, baik secara tunai maupun transfer ke rekening Bank Saudara Batu oleh tersangka Siska Fariana atau melalui bendahara kecamatan Kedung Kandang atau tersangka WU yang setiap bulannya sebesar Rp 55,77 juta, yang terhitung sejak Maret hingga Juli 2014.
"Selanjutnya pada Juli 2014 terhadap angsuran tersebut sudah tidak dilakukan lagi hingga sekarang atau macet," imbuh dia.
Pada 26 Juli 2014 pihak Bank Saudara melakukan investigasi kepada dinas BPKAD Kota Malang untuk menanyakan 22 debitur dari pegawai Kecamatan Kedung Kandang yang telah menerima dropping dari Bank Saudara.
"Hasil investigasi tersebut diperoleh bahwa 22 debitur tersebut merupaka debitur fiktif bukan PNS Kecamatan Kedung Kandang," lanjut Awi.
Lalu pada 7 Agustus 2014 pihak bank Saudara melakukan verifikasi ke dinas BKD Kota Malang untuk menanyakan keaslian SK yang digunakan sebagai jaminan dalam pengajuan kredit, 22 debitur dari pegawai kecamatan Kedung Kandang.
"Dari hasil verifikasi pihak BKD menyatakan bahwa SK dari 22 debitur tersebut adalah palsu, yang tidak teregistrasi dan tidak ada dalam database di BKD Kota Malang," jelas Awi.
Dari tertangkapnya kedua tersangka tersebut, polisi mengamankan 60 item barang bukti kejahatan yang digunakan. "Salah satu barang bukti yang kami amankan berupa SK CPNS, SK PNS, SK pangkat terakhir, SK gaji berkala atas nama 22 debitur fiktif atau palsu," kata dia.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka Siska Fariana akan dijerat dengan Pasal 263 KUHP ayat I dan II, sedangkan tersangka WU dijerat dengan Pasal 263 KUHP jo pasal 55 KUHP ayat I dan II. "Kedua tersangka diancam hukuman di atas 5 tahun penjara," pungkas Awi. (Rmn)
Energi & Tambang