Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sutan Bhatoegana. Pemeriksaan ini terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi saat pembahasan penetapan APBN-P 2013 Kementerian‎ Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) oleh Komisi VII DPR.
Sutan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka. "Yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Jumat (20/2/2015).
Pemeriksaan ini merupakan yang perdana usai Sutan ditahan oleh KPK beberapa waktu lalu. Saat ini Sutan ditahan di Rumah Tahanan KPK cabang Rutan Salemba.
‎KPK menetapkan mantan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau gratifikasi dalam pembahasan penetapan APBN-Perubahan 2013 untuk Kementerian ESDM. Saat itu Sutan masih menjabat sebagai Ketua Komisi VII DPR.
Berkaitan dengan jabatannya sebagai Ketua Komisi yang membawahi bidang minyak dan gas bumi itu, Sutan diduga menerima uang sebesar US$ 200 ribu dari mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini terkait Penetapan APBN-P 2013 itu. Uang itu diberikan Rudi kepada Sutan sebagai jatah untuk Komisi VII DPR.
Atas perbuatannya, Sutan dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Ndy/Sss)