Liputan6.com, Jakarta - Pakar hukum tata negara Margarito Kamis menilai, pemerintah tak perlu panik dengan pernyataan Perdana Menteri Australia Tony Abbott yang mengungkit kembali bantuan Australia senilai 1 miliar dolar Australia kepada Indonesia saat tsunami menerjang Aceh pada tahun 2004.
"Kita terima saja, hormati yang beliau kemukakan dan konsisten saja. Kita terus berusaha mengurus negara," kata Margarito di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (20/2/2015).
Abbott mengungkit bantuan itu agar Pemerintah Indonesia membatalkan hukuman mati terhadap 2 gembong narkoba yang merupakan warga negara Australia, yaitu Myuran Sukumaran dan Andrew Chan.
Tapi, kata Margarito, "Soal hukuman (mati) itu tetap dilaksanakan, nggak perlu panik, jalankan saja."
Dalam pernyataannya seperti dikutip dari laman News.com.au, Rabu 18 November 2015, Tony Abbott mengatakan, "Jangan lupa beberapa waktu lalu ketika Indonesia dilanda tsunami, Australia mengirimkan bantuan 1 miliar dolar Australia. Kami juga mengirimkan pasukan untuk bantuan kemanusiaan."
Dia menambahkan, "Beberapa warga Australia kehilangan nyawa saat membantu Indonesia. Saya ingin mengatakan ini kepada pemerintah dan rakyat Indonesia, kami selalu ada untuk menolong Anda, dan kami harap Anda akan membalasnya saat ini."
Pernyataan ini dibalas oleh Wapres Jusuf Kalla dengan menegaskan, Pemerintah Indonesia memperhatikan semua pandangan banyak pihak.
"Semua menjadi bagian dari perhatian dan konsentrasi kita," ujar JK. Tapi, ucap JK, penundaan eksekusi mati 2 anggota Bali Nine tidak ada kaitannya dengan pernyataan Abbott. (Sun/Sss)