Liputan6.com, Jakarta - Saksi ahli yang dihadirkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bernard Arief Sidharta mengaku kecewa dengan putusan yang diambil hakim tunggal Sarpin Rizaldi pada sidang praperadilan yang diajukan Komjen Polisi Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menurut dia, hakim Sarpin salah menafsirkan ucapannnya di pengadilan.
"(Hakim Sarpin) Salah menafsirkan. Sehingga menghasilkan putusan yang berbeda dari pikiran saya sendiri. Jalan pikiran saya mestinya permohonan itu ditolak, tapi cara pemahaman hakim yang menimbukan kesimpulan bahwa permohonan harus diterima," ujar Bernard Arief Sidharta di kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Indonesia, Jakarta, Minggu (22/2/2015).
Padahal, kata Bernard, ia telah menerangkan bahwa Pasal 77 KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana) hanya mengatur soal penyidikan, penyelidikan hingga penangkapan yang bisa digugat di sidang praperadilan.
"Walau pun penetapan tersangka itu merupakan hasil penyelidikan, tapi menurut saya penyelidikan, penyidikan itu berdiri sendiri," kata Pengajar di Universitas Parahyangan itu.
Selain Hakim Sarpin, Bernard juga merasa pernyataannya saat menjadi saksi ahli tidak ditafsirkan sesuai yang ia maksud oleh awak media yang meliput. "Sama seperti wartawan yang menfasirkan, ada yang salah ada yang bener, itu biasa menurut saya," pungkas Bernard.
Hakim Sarpin sebelumnya memutuskan menerima sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Budi Gunawan kepada KPK. Hakim itu juga menyatakan penetapan tersangka BG oleh KPK tidak sah.
Sarpin memutus KPK tidak bisa mengusut kasus yang menjerat Kepala Lembaga Pendidikan Kepolisian (Kalemdikpol) itu karena tidak termasuk dalam kualifikasi seperti diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Selain menganggap Budi bukan termasuk penegak hukum dan bukan penyelenggara negara saat kasus yang disangkakan terjadi, Sarpin juga menilai penetapan tersangka Budi Gunawan masuk sebagai objek gugatan praperadilan. (Riz/Mut)
Saksi Ahli: Hakim Salah Tafsir Soal Putusan Preperadilan BG
Saksi ahli Bernard Arief Sidharta mengaku kecewa dengan putusan yang diambil hakim tunggal Sarpin Rizaldi.
diperbarui 22 Feb 2015, 14:25 WIBDiterbitkan 22 Feb 2015, 14:25 WIB
Hakim Sarpin Rizaldi memimpin sidang praperadilan Budi Gunawan kepada KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/2/2015). (Liputan6.com/Johan Tallo)... Selengkapnya
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Jadwal Lengkap Puasa Sunnah Februari 2025 di Bulan Sya’ban Lengkap Niatnya
Detik-Detik Banjir Bandang Terjang Desa Naitae Kupang dan Seret 2 Warga, 1 Tewas Lainnya Hilang
Veddriq Leonardo Jadi Atlet Terbaik The Wold Games 2024, Bukti Nyata Dukungan Masyarakat Indonesia
Wajah Baru PPDB Jadi SPMB, Solusi Masalah Zonasi?
Tuk Bima Lukar Mata Air yang Menghidupi Sungai Serayu, Begini Ceritanya
Desa Wisata Taro, Desa Tua di Bali yang Menyimpan Peninggalan Budaya Masa Lampau
Meiska Adinda Terharu Didukung Penuh Fans Bawakan Soundtrack Film 1 Imam 2 Makmum
Intip, Harga Emas Antam Hari ini 31 Januari 2025
Penyidik Berhasil Temukan Kotak Hitam Pesawat American Airlines yang Tabrakan dengan Black Hawk
Simak, Jadwal Pendaftaran SNBP 2025 dan Cara Cek Daya Tampungnya
Arti Mimpi Suami Digigit Ular: Pertanda Baik atau Buruk?
Presiden Prabowo Akan Lantik Kepala Daerah Terpilih Pilkada 2024 di Jakarta, Bukan IKN