Liputan6.com, Jakarta - Saksi ahli yang dihadirkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bernard Arief Sidharta mengaku kecewa dengan putusan yang diambil hakim tunggal Sarpin Rizaldi pada sidang praperadilan yang diajukan Komjen Polisi Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menurut dia, hakim Sarpin salah menafsirkan ucapannnya di pengadilan.
"(Hakim Sarpin) Salah menafsirkan. Sehingga menghasilkan putusan yang berbeda dari pikiran saya sendiri. Jalan pikiran saya mestinya permohonan itu ditolak, tapi cara pemahaman hakim yang menimbukan kesimpulan bahwa permohonan harus diterima," ujar Bernard Arief Sidharta di kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Indonesia, Jakarta, Minggu (22/2/2015).
Padahal, kata Bernard, ia telah menerangkan bahwa Pasal 77 KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana) hanya mengatur soal penyidikan, penyelidikan hingga penangkapan yang bisa digugat di sidang praperadilan.
"Walau pun penetapan tersangka itu merupakan hasil penyelidikan, tapi menurut saya penyelidikan, penyidikan itu berdiri sendiri," kata Pengajar di Universitas Parahyangan itu.
Selain Hakim Sarpin, Bernard juga merasa pernyataannya saat menjadi saksi ahli tidak ditafsirkan sesuai yang ia maksud oleh awak media yang meliput. "Sama seperti wartawan yang menfasirkan, ada yang salah ada yang bener, itu biasa menurut saya," pungkas Bernard.
Hakim Sarpin sebelumnya memutuskan menerima sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Budi Gunawan kepada KPK. Hakim itu juga menyatakan penetapan tersangka BG oleh KPK tidak sah.
Sarpin memutus KPK tidak bisa mengusut kasus yang menjerat Kepala Lembaga Pendidikan Kepolisian (Kalemdikpol) itu karena tidak termasuk dalam kualifikasi seperti diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Selain menganggap Budi bukan termasuk penegak hukum dan bukan penyelenggara negara saat kasus yang disangkakan terjadi, Sarpin juga menilai penetapan tersangka Budi Gunawan masuk sebagai objek gugatan praperadilan. (Riz/Mut)
Saksi Ahli: Hakim Salah Tafsir Soal Putusan Preperadilan BG
Saksi ahli Bernard Arief Sidharta mengaku kecewa dengan putusan yang diambil hakim tunggal Sarpin Rizaldi.
diperbarui 22 Feb 2015, 14:25 WIBDiterbitkan 22 Feb 2015, 14:25 WIB
Hakim Sarpin Rizaldi memimpin sidang praperadilan Budi Gunawan kepada KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/2/2015). (Liputan6.com/Johan Tallo)
Advertisement
Live Streaming
Powered by
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 Liga InternasionalLiverpool Bayar Mahal Kemenangan atas Real Madrid di Liga Champions
8 9 10
Berita Terbaru
Tips Agar Bayi Mau Makan MPASI: Panduan Lengkap untuk Orang Tua
Cara Membuat Puding Agar-Agar: Panduan Lengkap untuk Hidangan Lezat dan Menyegarkan
Tanggapi Soal PPN hingga Opsen, Hyundai Punya Strategi Jaga Penjualan Tetap Stabil
Kadin Indonesia Punya Kisi-Kisi Kejar Target Pertumbuhan Ekonomi 8%
Begini Kondisi Terkini Gunung Ruang di Sitaro
Tengok Gerak Harga Kripto BTT Coin Hari Ini 29 November 2024
Reuni Akbar 212 di Monas Senin 2 Desember: Rizieq Shihab Hadir, Prabowo Diundang
7 Tips Agar Bibir Pink Alami Tanpa Perlu Lipstik, Aman dan Mudah Dilakukan
Perawatan Kulit Berjerawat Perlu Pendekatan Dermatologis, Ini Alasannya
Cara Mengatasi Kram Perut yang Efektif: Panduan Lengkap
Prospek Emiten Ritel Jelang Natal dan Tahun Baru, Intip Rekomendasinya
Oppo Find X8 Series Debut Global di Bali, Indonesia Jadi Sorotan Dunia