Kasasi KPK Atas Praperadilan Budi Gunawan Tak Diterima PN Jaksel

Humas PN Jakarta Selatan, Made Sutrisna memastikan kasasi tersebut tidak bisa diterima pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 23 Feb 2015, 10:22 WIB
Diterbitkan 23 Feb 2015, 10:22 WIB
Suasana Sidang Lanjutan Praperadilan Budi Gunawan
Sidang lanjutan praperadilan Budi Gunawan tersebut dipimpin Hakim Sarpin Rijaldi dengan agenda pembacaan permohonan terhadap KPK di PN Jakarta Selatan, Senin (9/2/2015). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengajukan proses kasasi ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait hasil putusan praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan. Hal itu juga dibenarkan oleh Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Made Sutrisna. Namun, Made memastikan kasasi tersebut tidak bisa diterima pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Ini kita istilahnya bukan ditolak. Kalo ditolak itu masuk perkara. Tapi kasasinya memungkinkan untuk tidak diterima," ujar Made saat dihubungi Liputan6.com di Jakarta, Senin (23/2/2015).

Made menjelaskan, berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011 tentang perkara yang tidak memenuhi syarat kasasi dan peninjauan kembali dan Pasal 45 Undang-Undang MA pada poin a menyebutkan praperadilan tidak bisa dikasasikan.

"Kan di dalam SEMA No 4 Tahun 2011 jelas bahwa itu tidak bisa dikasasikan. Formilnya saja sudah tidak memungkinkan. Karena itu dipastikan (kasasi KPK) tidak diterima," jelas dia.

Made juga menambahkan, penyampaian kasasi berdasarkan Pasal 245 ayat 1 KUHAP, pemohon tidak harus menunggu hingga empat belas hari. Sebab permohonan kasasi disampaikan oleh pemohon kepada panitera tidak memenuhi unsur formil yakni hasil praperadilan yang tidak bisa dikasasikan. "Nggak mungkin sampai 14 hari. Ini bisa lebih cepat, karena alasan tadi bahwa formilnya saja sudah tidak memenuhi," pungkas Made.

Hakim Sarpin sebelumnya memutuskan menerima sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Budi Gunawan kepada KPK. Sarpin juga memutus penetapan tersangka Komisaris Jenderal Budi Gunawan oleh KPK tidak sah.

Sarpin memutus KPK tidak bisa mengusut kasus yang menjerat Kepala Lembaga Pendidikan Kepolisian (Kalemdikpol) itu karena  tidak termasuk dalam kualifikasi seperti diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. (Han/Mut)

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya