Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengajukan proses kasasi ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait hasil putusan praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan. Hal itu juga dibenarkan oleh Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Made Sutrisna. Namun, Made memastikan kasasi tersebut tidak bisa diterima pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Ini kita istilahnya bukan ditolak. Kalo ditolak itu masuk perkara. Tapi kasasinya memungkinkan untuk tidak diterima," ujar Made saat dihubungi Liputan6.com di Jakarta, Senin (23/2/2015).
Made menjelaskan, berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011 tentang perkara yang tidak memenuhi syarat kasasi dan peninjauan kembali dan Pasal 45 Undang-Undang MA pada poin a menyebutkan praperadilan tidak bisa dikasasikan.
"Kan di dalam SEMA No 4 Tahun 2011 jelas bahwa itu tidak bisa dikasasikan. Formilnya saja sudah tidak memungkinkan. Karena itu dipastikan (kasasi KPK) tidak diterima," jelas dia.
Made juga menambahkan, penyampaian kasasi berdasarkan Pasal 245 ayat 1 KUHAP, pemohon tidak harus menunggu hingga empat belas hari. Sebab permohonan kasasi disampaikan oleh pemohon kepada panitera tidak memenuhi unsur formil yakni hasil praperadilan yang tidak bisa dikasasikan. "Nggak mungkin sampai 14 hari. Ini bisa lebih cepat, karena alasan tadi bahwa formilnya saja sudah tidak memenuhi," pungkas Made.
Hakim Sarpin sebelumnya memutuskan menerima sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Budi Gunawan kepada KPK. Sarpin juga memutus penetapan tersangka Komisaris Jenderal Budi Gunawan oleh KPK tidak sah.
Sarpin memutus KPK tidak bisa mengusut kasus yang menjerat Kepala Lembaga Pendidikan Kepolisian (Kalemdikpol) itu karena tidak termasuk dalam kualifikasi seperti diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. (Han/Mut)
Kasasi KPK Atas Praperadilan Budi Gunawan Tak Diterima PN Jaksel
Humas PN Jakarta Selatan, Made Sutrisna memastikan kasasi tersebut tidak bisa diterima pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
diperbarui 23 Feb 2015, 10:22 WIBDiterbitkan 23 Feb 2015, 10:22 WIB
Sidang lanjutan praperadilan Budi Gunawan tersebut dipimpin Hakim Sarpin Rijaldi dengan agenda pembacaan permohonan terhadap KPK di PN Jakarta Selatan, Senin (9/2/2015). (Liputan6.com/Johan Tallo)
Advertisement
Live Streaming
Powered by
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Sinopsis Waktu Kedua Episode 3: Penonton Dibuat Geregetan dengan Takdir Anya
Tips Suara Bagus Saat Bernyanyi: Panduan Lengkap Meningkatkan Kualitas Vokal
Hati-Hati Gas Beracun, Warga Dilarang Kemah di Dekat Kawah Gunung Dieng
Natal Nasional 2024 Usung Tema Marilah Kembali ke Betlehem, Ini Maknanya
Fungsi Spreadsheet: Panduan Lengkap Penggunaan dan Manfaatnya
Tips Menghilangkan Mual Saat Hamil, Panduan Lengkap untuk Ibu Hamil
Tips Menghilangkan Sariawan, Cara Efektif Atasi Rasa Perih
Wisata Sukabumi untuk Liburan Nataru 2025, Keindahan Alamnya Memukau
15 Tips Memilih Wallpaper Dinding Ruang Tamu yang Elegan dan Memikat
Tips Menghindari Narkoba, Panduan Lengkap Hidup Sehat dan Bebas Candu
Epidemiolog Ingatkan Prokes Semasa Pandemi COVID-19 Masih Relevan Diterapkan di Musim Libur Natal dan Tahun Baru
Kumpulan Wallpaper Kata-Kata Keren Gokil untuk Berbagai Momen dan Suasana Hati