Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menggelar sidang perdana kasus dugaan suap pengurusan gugatan sengketa Pilkada Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, di Mahkamah Konstitusi dengan terdakwa Raja Bonaran Situmeang.
Dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan ini, Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi menyebut Bonaran Situmeang telah menyuap mantan Ketua MK Akil Mochtar sebesar Rp 1,8 miliar.
"Terdakwa telah memberi atau menjanjikan sesuatu, yakni memberi uang sebesar Rp 1,8 miliar kepada hakim MK Akil Mochtar selaku hakim konstitusi," ujar Jaksa KPK, Ely Kusumastuti, saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/2/2015).
Jaksa mengurai, suap dalam jumlah tersebut diberikan kepada Akil agar yang bersangkutan membantu mengesahkan kemenangan Bonaran dalam Pilkada Tapteng periode 2011-2016 yang hasilnya digugat di MK oleh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati lainnya, Tasrif Tarihoran - Raja Asi Purba dan Dina Riana Samosir - Hikmal Batubara.
"Suap ini melalui Subur Effendi dan Hetbin Pasaribu dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara," urai jaksa.
Jaksa juga mengungkap bahwa Akil meminta agar uangnya dikirimkan ke rekening tabungan atas nama CV Ratu Samagat pada Bank Mandiri KC Pontianak. Pada kolom berita slip setoran juga diminta ditulis 'angkutan batu bara'.
"Terdakwa pada 16 Juni 2011 meminta Hetbin Pasaribu untuk menemani Daniel Situmeang, ajudannya untuk mengambil uang dari Tomson Situmeang Rp 1 miliar di BNI Rawamangun dana menyerahkan uang tersebut kepada Bakhtiar Ahmad Sibarani," jelasnya.
Dan pada 20 Juni 2011, melalui Bank Mandiri Cibinong, Hetbin Pasaribu, kemudian kembali mengirimkan Rp 900 juta ke rekening CV Ratu Samagat. "Dan atas pengiriman uang tersebut, Hetbin Pasaribu melaporkannya kepada terdakwa," papar jaksa.
Atas perbuatan tersebut, Raja Bonaran Situmeang didakwa melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 tahun 2001.
Usai mendengarkan dakwaan jaksa, Ketua Majelis hakim Muchammad Muchlis pun memutuskan menunda persidangan hingga 5 Maret 2015 mendatang dengan agenda eksepsi terdakwa. (Han/Yus)
Bupati Bonaran Situmeang Didakwa Suap Akil Mochtar Rp 1,8 M
Jaksa menyebut Bonaran Situmeang menyuap mantan Ketua MK Akil Mochtar sebesar Rp 1,8
diperbarui 23 Feb 2015, 14:41 WIBDiterbitkan 23 Feb 2015, 14:41 WIB
Advertisement
Live Streaming
Powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Ridwan Kamil Malam Ini Akan Bertemu Jokowi, Sinyal Bakal Turun Gunung Ikut Kampanye Akbar?
Cara Menentukan Sampel Penelitian Kuantitatif: Panduan Lengkap
AIA Perkuat Komitmen Inovasi Asuransi Kesehatan, Begini Strateginya
Usus Turun Adalah Kondisi Serius yang Perlu Penanganan Medis, Kenali Penyebab hingga Cara Pengobatannya
Cara Pasang Aki Mobil yang Benar: Panduan Lengkap untuk Pemula
Tak Temukan Pelanggaran, MA Tutup Penyelidikan Hakim yang Tangani Kasasi Ronald Tannur
15 Arti Mimpi Naik Kapal Laut, Pahami Simbol Perjalanan Hidup dan Makna Psikologisnya
Cara Mengaci Tembok untuk Hasil Maksimal, Simak Panduan Lengkapnya
Cara Mengaktifkan Komputer dengan Benar dan Efisien
UKT Adalah SPP: Memahami Perbedaan dan Sistem Pembayaran Kuliah
Link Livestreaming RCTI Timnas Indonesia vs Arab Saudi
Waduh, Harga Minyak Goreng MinyaKita Tembus Rp 18.000 per Liter