Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menggelar sidang perdana kasus dugaan suap pengurusan gugatan sengketa Pilkada Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, di Mahkamah Konstitusi dengan terdakwa Raja Bonaran Situmeang.
Dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan ini, Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi menyebut Bonaran Situmeang telah menyuap mantan Ketua MK Akil Mochtar sebesar Rp 1,8 miliar.
"Terdakwa telah memberi atau menjanjikan sesuatu, yakni memberi uang sebesar Rp 1,8 miliar kepada hakim MK Akil Mochtar selaku hakim konstitusi," ujar Jaksa KPK, Ely Kusumastuti, saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/2/2015).
Jaksa mengurai, suap dalam jumlah tersebut diberikan kepada Akil agar yang bersangkutan membantu mengesahkan kemenangan Bonaran dalam Pilkada Tapteng periode 2011-2016 yang hasilnya digugat di MK oleh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati lainnya, Tasrif Tarihoran - Raja Asi Purba dan Dina Riana Samosir - Hikmal Batubara.
"Suap ini melalui Subur Effendi dan Hetbin Pasaribu dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara," urai jaksa.
Jaksa juga mengungkap bahwa Akil meminta agar uangnya dikirimkan ke rekening tabungan atas nama CV Ratu Samagat pada Bank Mandiri KC Pontianak. Pada kolom berita slip setoran juga diminta ditulis 'angkutan batu bara'.
"Terdakwa pada 16 Juni 2011 meminta Hetbin Pasaribu untuk menemani Daniel Situmeang, ajudannya untuk mengambil uang dari Tomson Situmeang Rp 1 miliar di BNI Rawamangun dana menyerahkan uang tersebut kepada Bakhtiar Ahmad Sibarani," jelasnya.
Dan pada 20 Juni 2011, melalui Bank Mandiri Cibinong, Hetbin Pasaribu, kemudian kembali mengirimkan Rp 900 juta ke rekening CV Ratu Samagat. "Dan atas pengiriman uang tersebut, Hetbin Pasaribu melaporkannya kepada terdakwa," papar jaksa.
Atas perbuatan tersebut, Raja Bonaran Situmeang didakwa melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 tahun 2001.
Usai mendengarkan dakwaan jaksa, Ketua Majelis hakim Muchammad Muchlis pun memutuskan menunda persidangan hingga 5 Maret 2015 mendatang dengan agenda eksepsi terdakwa. (Han/Yus)
Bupati Bonaran Situmeang Didakwa Suap Akil Mochtar Rp 1,8 M
Jaksa menyebut Bonaran Situmeang menyuap mantan Ketua MK Akil Mochtar sebesar Rp 1,8
diperbarui 23 Feb 2015, 14:41 WIBDiterbitkan 23 Feb 2015, 14:41 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Gempa Magnitudo 5,2 Guncang Guncang Kabupaten Sukabumi Senin Dini Hari 23 Desember 2024
Gempa M 5,2 Getarkan Sukabumi pada Senin Dini Hari, BMKG: Tak Berpotensi Tsunami
Polisi: Istri yang Seret Suami Pakai Mobil di Jaktim Baru Merasa Menyesal Usai Ditahan
Kisah Abu Bakar Menolak saat Ditunjuk Nabi jadi Imam Sholat, saat Takbir Selalu Menangis, Kenapa?
Hasil Liga Inggris: Drama 9 Gol, Liverpool Makin Nyaman di Puncak Usai Bantai Tottenham Hotspur
Jazilul Sebut PKB Dukung PPN Menjadi 12 Persen: Kami Akan Kawal Stimulus Ekonominya
Iko Uwais Ungkap Alasan Tak Suka Makan Bubur Ayam dan Takut Kerupuk
Pecel Semanggi, Kuliner Khas Surabaya yang Bermanfaat untuk Kesehatan
Salam Sholat Sebaiknya Niatkan untuk Malaikat, Kenapa? Gus Baha Ungkap Fadhilah Dahsyatnya
Kenaikan UMP 2025 di Jabar Dinilai Wajar, Ini Alasannya
Ayam Cemani, Permata Hitam Indonesia yang Mendunia
Tiru Jokowi, Gibran Rakabuming Buat Konten Nyeleneh dengan Lagu Dangdut Viral