Usai Diperiksa KPK, Sutan Bhatoegana Minta Penghargaan

Selama 7 jam diperiksa penyidik KPK, Sutan menyatakan sudah mengemban jabatan sesuai dengan tugas dan kewajibannya.

oleh Sugeng Triono diperbarui 23 Feb 2015, 18:28 WIB
Diterbitkan 23 Feb 2015, 18:28 WIB
Tampang Sutan Bhatoegana Saat Ditahan KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi menahan mantan Ketua Komisi VI DPR, Sutan Bhatoegana, Jakarta, Senin (2/2/2015). (Liputan6.com/Faisal R Syam)

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK. Dia diperiksa sebagai tersangka terkait kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait penetapan APBN Perubahan di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Selama 7 jam diperiksa penyidik KPK, politisi Partai Demokrat itu menyatakan sudah mengemban jabatan sebagai ketua Komisi VII DPR sesuai dengan tugas dan kewajibannya.

"Saya mau menyampaikan, saya ini kan menyelamatkan APBN, tidak ada listrik, tidak ada migas. Kemudian kita menghemat uang negara APBN Rp 18 triliun. Sekian triliun kita bikin penghematan sekian triliun," ujar Sutan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (23/2/2015).

Atas segala kinerjanya yang dianggap telah berhasil ini, Sutan menilai, seharusnya ia mendapat penghargaan dari negara. Bukan status tersangka seperti yang saat ini dijeratkan KPK.

"Jadi penghematan ini Rp 1,4 triliun. Mestinya kita dikasih reward tapi ini malah tersangka," ucap dia.

"Makanya sering saya bilang, penegakan hukum maju pesat, tapi rasa keadilan masih tersendat," imbuh pria yang saat itu mengenakan rompi tahanan KPK tersebut.

Sutan juga membantah pernah menerima uang suap terkait pengurusan APBN Perubahan yang kini menjeratnya. "Saya kan merasa tidak bersalah, tapi kalian bilang bersalah, ya silakan. Biar nanti pengadilan yang bilang salah dan benar," tandas Sutan.

KPK secara resmi telah menetapkan Sutan Bhatoegana sebagai tersangka sejak 14 Mei 2014. Dia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana. (Ndy/Sss)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya