Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar, sehingga dia tetap harus menjalani hukuman seumur hidup.
"Permohonan kasasi M Akil Mokhtar yang dijatuhi hukuman seumur hidup oleh Pengadilan Tinggi DKI, tidak dikabulkan oleh Mahkamah Agung," kata anggota Majelis Hakim Kasasi Krisna Harahap di Jakarta, Senin (23/2/2015).
Krisna menjelaskan permohonan kasasi ditolak antara lain dengan pertimbangan bahwa Akil Mokhtar adalah hakim Mahkamah Konstitusi yang seharusnya merupakan negarawan sejati yang steril dari perbuatan tindak pidana korupsi.
"Sebagai pengawal utama konstitusi yang merupakan fundamental dan higher law sistem perundang-undangan kita, Akil Mokhtar seharusnya mengharamkan setiap usaha siapa pun yang ingin menodai asas-asas demokrasi yang terkandung dalam UUD sebagaimana termaktub dalam pembukaan konstitusi RI yang merupakan filosofische grondslag bangsa," papar Krisna.
Selain menolak permohonan kasasi Akil, Mahkamah Agung juga tidak mengabulkan permohonan jaksa penuntut umum yang menginginkan penambahan hukuman Akil Mochtar dengan denda Rp 10 miliar.
Di pengadilan tingkat pertama, Akil Mochtar divonis hukuman seumur hidup dalam perkara korupsi penerimaan hadiah terkait pengurusan sejumlah perkara sengketa pemilihan kepala daerah di Mahkamah Konstitusi dan tindak pidana pencucian uang.
Saat itu jaksa menuntut hakim menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup dan denda Rp 10 miliar. Serta, pencabutan hak politik untuk memilih dan dipilih terhadap Akil Mochtar. (Ant/Ans)
MA Tolak Kasasi Akil Mochtar
Dengan demikian, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar ini pun tetap harus menjalani hukuman seumur hidup.
diperbarui 23 Feb 2015, 20:05 WIBDiterbitkan 23 Feb 2015, 20:05 WIB
Advertisement
Live Streaming
Powered by
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
UKT Adalah SPP: Memahami Perbedaan dan Sistem Pembayaran Kuliah
Link Livestreaming RCTI Timnas Indonesia vs Arab Saudi
Waduh, Harga Minyak Goreng MinyaKita Tembus Rp 18.000 per Liter
Terjebak Macet di Perjalanan, Bolehkah Menjamak Sholat?
Dikepung Asap, Sekolah-sekolah di New Delhi India Beralih ke Pembelajaran Daring
Bintang Drakor A Virtuous Business Pamit, Kim So Yeon Ngaku Topik soal Mainan Khusus Dewasa Bikin Ia Gugup
Cara Sukses Jalur Langit: Panduan Lengkap Meraih Kesuksesan Dunia dan Akhirat
Arti Mimpi Beras Ketan Putih: Makna dan Tafsir Lengkap
Cara Mengaktifkan VPN di HP: Panduan Lengkap untuk Keamanan Online
Memahami Yaoi Adalah: Fenomena Budaya Pop Jepang yang Kontroversial
Link Nonton Laga Timnas Indonesia vs Arab Saudi 19 November 2024, Lengkap dengan Caranya
Cara Menghitung Luas Selimut Tabung: Panduan Lengkap dengan Contoh Soal