Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar, sehingga dia tetap harus menjalani hukuman seumur hidup.
"Permohonan kasasi M Akil Mokhtar yang dijatuhi hukuman seumur hidup oleh Pengadilan Tinggi DKI, tidak dikabulkan oleh Mahkamah Agung," kata anggota Majelis Hakim Kasasi Krisna Harahap di Jakarta, Senin (23/2/2015).
Krisna menjelaskan permohonan kasasi ditolak antara lain dengan pertimbangan bahwa Akil Mokhtar adalah hakim Mahkamah Konstitusi yang seharusnya merupakan negarawan sejati yang steril dari perbuatan tindak pidana korupsi.
"Sebagai pengawal utama konstitusi yang merupakan fundamental dan higher law sistem perundang-undangan kita, Akil Mokhtar seharusnya mengharamkan setiap usaha siapa pun yang ingin menodai asas-asas demokrasi yang terkandung dalam UUD sebagaimana termaktub dalam pembukaan konstitusi RI yang merupakan filosofische grondslag bangsa," papar Krisna.
Selain menolak permohonan kasasi Akil, Mahkamah Agung juga tidak mengabulkan permohonan jaksa penuntut umum yang menginginkan penambahan hukuman Akil Mochtar dengan denda Rp 10 miliar.
Di pengadilan tingkat pertama, Akil Mochtar divonis hukuman seumur hidup dalam perkara korupsi penerimaan hadiah terkait pengurusan sejumlah perkara sengketa pemilihan kepala daerah di Mahkamah Konstitusi dan tindak pidana pencucian uang.
Saat itu jaksa menuntut hakim menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup dan denda Rp 10 miliar. Serta, pencabutan hak politik untuk memilih dan dipilih terhadap Akil Mochtar. (Ant/Ans)
MA Tolak Kasasi Akil Mochtar
Dengan demikian, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar ini pun tetap harus menjalani hukuman seumur hidup.
diperbarui 23 Feb 2015, 20:05 WIBDiterbitkan 23 Feb 2015, 20:05 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Temui PT LIB, Patrick Kluivert, Alex Pastoor, Denny Landzaat, dan Gerald Vanenburg Bahas Ini
Memahami Apa Arti Prioritas dan Penerapannya dalam Kehidupan Sehari-hari
Hasil Sidang Etik Pemerasan Anak Bos Prodia: AKP Zakaria Dipecat, AKBP Gogo dan Ipda ND Demosi 8 Tahun
Caption untuk Langit: 350 Frasa Inspiratif dan Penuh Makna
Viral Pendaftaran Saldo E-Toll Gratis, Simak Tanggapan Jasa Marga
Cara Menurunkan Bengkak pada Kaki Akibat Asam Urat, Mudah dan Efektif
Indonesia Swasembada Pangan 2027, Yakin Bisa?
Link Live Streaming Piala FA Manchester United vs Leicester City, Sabtu 8 Februari 2025 Pukul 03.00 WIB
Pergerakan Penumpang di Bandara Kualanamu Capai 192.197 Orang Saat Libur Panjang Isra Mikraj dan Imlek 2025
Fitur Seamless Action Across Apps di Samsung Galaxy S25 Series, Bisa Atur Jadwal hingga Menu Makan
Romansa Transenden dalam Drakor Heavenly Ever After
25 Flirty Pick Up Lines in Spanish to Impress Your Crush