Liputan6.com, Bogor - Masih ingat dengan Titin Suhartini? Ibu yang digugat Princess Gusti Santang anak kandungnya sendiri ini akan menghadapi sidang putusan di Pengadilan Negeri Bogor, Jawa Barat. Meski hatinya perih, Titin mengaku siap lahir batin mendengar putusan hakim.
Titin tak sendirian menjalani hari berat ini. Masih ada 6 anaknya, kerabat, serta sahabat dari Pengajian di Sukarsari yang menemani.
"Alhamdulillah banyak yang dukung saya. Meski saya lagi sakit, saya siap jalani sidang hari ini," kata Titin di Pengadilan Negeri Bogor, Jawa Barat, Rabu (25/2/2015).
Titin juga mengaku telah memaafkan anak keduanya tersebut. "Dari dulu juga saya sudah memaafkan Santang, cuma saya ingin dia seperti Princess Santang yang dulu lagi, yang nurut sama saya, baik dan hormat kepada orangtua," kata Titin sambil menteskan air mata.
Titin berharap, pengadilan bisa memutuskan dengan seadil-adilnya. "Saya inginkan keadilan. Dan saya siap hadapi keputusannya apapun itu."
Sementara tim kuasa hukum Titin, Dayat yakin, Pengadilan Negeri Bogor akan menolak gugatan Princess. Sebab sengketa rumah yang diperkarakan Santang masuk ke dalam harta gono-gini. Dan yang berwenang memutuskan itu adalah Pengadilan Agama.
"Jadi sebenarnya ini ranahnya Pengadilan Agama. Kenapa disebut harta gono-gini, karena rumah yang di Cibalagung itu adalah hasil penjualan rumah di Sukasari pada saat masa perkawinan Ibu Titin dan mantan suami sekarang," pungkas Dayat.
Rencananya sidang akan digelar pukul 09.00 WIB. Namun hingga pukul 10.30 WIB sidang belum kunjung dimulai. Sidang dengan agenda putusan nomor perkara 123/Pdt.G/2014/PN.BGR yang dipimpin oleh hakim Paul Marpaung.
Wanita berusia 50 tahun itu digugat oleh anak yang dilahirkannya, yakni Princess Gusti Santang Heroeningrat dan juga oleh mantan suaminya yang merupakan ayah kandung dari anaknya tersebut.
Sebuah rumah di Taman Cibalagung, Kota Bogor menjadi objek rebutan sang anak dan mantan suami. Keduanya mengklaim rumah tersebut atas nama mereka dan oleh karenanya Titin harus keluar dari situ.
"Di sini saya sebagai kuasa insidentil dari penggugat. Ini merupakan perkara rumah dan gugatan melawan hukum yang terjadi antara kedua orangtua saya," kata Princess Gusti Santang Amin, 17 Desember 2014.
Princess Santang bahkan berencana mengusir ibu kandungnya itu bila memenangkan kasus ini. (Ndy/Sss)
Meski Sakit, Ibu Digugat Anak Kandung Dengarkan Putusan Hakim
Titin tak sendirian menjalani hari berat ini. Masih ada 6 anaknya, kerabat, serta sahabat dari Pengajian di Sukarsari yang menemani.
Advertisement
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5454125/original/099230800_1766550476-Lagidiskon__desktop-mobile__356x469_-_Button_Share.png)
2026 Naik, Beli Sekarang!
- Meeting Online Makin Profesional dengan 5 Webcam Berkualitas4 hari yang lalu

- Mesin Kopi Multifungsi untuk Pecinta Kopi: Simak Rekomendasinya!5 hari yang lalu

- 3 Parfum Mobil Favorit yang Bikin Kabin Wangi Tahan Lama dan Bebas Bau1 minggu yang lalu

- Jangan Abaikan Panas Berlebih, Ini 5 Cooling Pad Laptop yang Patut Dipertimbangkan1 minggu yang lalu

- Jangan Tunda Beli! 10 Laptop RAM Besar Ini Diprediksi Naik Harga dan Langka di Tahun Depan2 minggu yang lalu

- 5 Produk Perawatan Mobil yang Praktis Dipakai di Rumah, Bikin Kendaraan Selalu Prima2 minggu yang lalu

- Deretan Destinasi Wisata Gelar Promo 12.12, Cek Lengkapnya di sini3 minggu yang lalu

- Mumpung Masih Murah, Beli Gadget Terbaik Sekarang!3 minggu yang lalu

- Deretan Promo 12.12 Makanan dan Minuman, Jangan Terlewatkan!3 minggu yang lalu

- Akurasi Maksimal dan Gerakan Makin Lincah! Ini Rekomendasi Mouse Gaming Buat Kemenangan yang Lebih Mudah3 minggu yang lalu

- Barang Sering Hilang? Ini Solusi GPS Tracker yang Bikin Hidup Lebih Tenang3 minggu yang lalu

- Menko Airlangga Bidik Transaksi Harbolnas 2025 Tembus Rp 35 Triliun4 minggu yang lalu

EnamPlus
powered by
:strip_icc()/kly-media-production/medias/4160798/original/079359000_1663319947-1.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/3039961/original/009438800_1580724289-20200203-BMKG-merilis-peringatan-waspada-potensi-hujan-lebat-ANGGA-1.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/2559362/original/076937200_1546315450-20190101-Kembang-Api-Ancol-5.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5354843/original/063540800_1758266268-IMG-20250919-WA0011.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/817121/original/097890400_1424841767-IMG_20150225_094810.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5440993/original/051183300_1765449665-pexels-thirdman-7651922.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5440955/original/025438100_1765448041-pexels-chevanon-302894.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5436532/original/045182500_1765177568-pexels-maksgelatin-4824424.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5436514/original/029918400_1765176856-pexels-ken-tomita-127057-389818.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/1429293/original/037383000_1481114577-20161207--Laptop-Acer-Seharga-20-Juta-Jakarta-Angga-Yuniar-01.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5436096/original/000714800_1765162370-pexels-photo-1740919.webp)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/4800209/original/049531900_1712900090-shutterstock_2286683503.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5442113/original/056839600_1765528039-Ilustrasi_smartphone__tablet__dan_laptop.png)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5441514/original/073297500_1765510798-Depositphotos_547538726_L.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5429431/original/070225500_1764586417-pexels-yankrukov-9072212.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5434294/original/022663100_1764921813-Depositphotos_209735730_L.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5424660/original/045643900_1764150556-IMG-20251126-WA0006.jpg)