Liputan6.com, Bogor - Masih ingat dengan Titin Suhartini? Ibu yang digugat Princess Gusti Santang anak kandungnya sendiri ini akan menghadapi sidang putusan di Pengadilan Negeri Bogor, Jawa Barat. Meski hatinya perih, Titin mengaku siap lahir batin mendengar putusan hakim.
Titin tak sendirian menjalani hari berat ini. Masih ada 6 anaknya, kerabat, serta sahabat dari Pengajian di Sukarsari yang menemani.
"Alhamdulillah banyak yang dukung saya. Meski saya lagi sakit, saya siap jalani sidang hari ini," kata Titin di Pengadilan Negeri Bogor, Jawa Barat, Rabu (25/2/2015).
Titin juga mengaku telah memaafkan anak keduanya tersebut. "Dari dulu juga saya sudah memaafkan Santang, cuma saya ingin dia seperti Princess Santang yang dulu lagi, yang nurut sama saya, baik dan hormat kepada orangtua," kata Titin sambil menteskan air mata.
Titin berharap, pengadilan bisa memutuskan dengan seadil-adilnya. "Saya inginkan keadilan. Dan saya siap hadapi keputusannya apapun itu."
Sementara tim kuasa hukum Titin, Dayat yakin, Pengadilan Negeri Bogor akan menolak gugatan Princess. Sebab sengketa rumah yang diperkarakan Santang masuk ke dalam harta gono-gini. Dan yang berwenang memutuskan itu adalah Pengadilan Agama.
"Jadi sebenarnya ini ‎ranahnya Pengadilan Agama. Kenapa disebut harta gono-gini, karena rumah yang di Cibalagung itu adalah hasil penjualan rumah di Sukasari pada saat masa perkawinan Ibu Titin dan mantan suami sekarang," pungkas Dayat.
Rencananya sidang akan digelar pukul 09.00 WIB. Namun hingga pukul 10.30 WIB sidang belum kunjung dimulai. Sidang dengan agenda putusan nomor perkara 123/Pdt.G/2014/PN.BGR yang dipimpin oleh hakim Paul Marpaung.
Wanita berusia 50 tahun itu digugat oleh anak yang dilahirkannya, yakni Princess Gusti Santang Heroeningrat dan juga oleh mantan suaminya yang merupakan ayah kandung dari anaknya tersebut.
Sebuah rumah di Taman Cibalagung, Kota Bogor menjadi objek rebutan sang anak dan mantan suami. Keduanya mengklaim rumah tersebut atas nama mereka dan oleh karenanya Titin harus keluar dari situ.
"Di sini saya sebagai kuasa insidentil dari penggugat. Ini merupakan perkara rumah dan gugatan melawan hukum yang terjadi antara kedua orangtua saya," kata Princess Gusti Santang Amin, 17 Desember 2014.
Princess Santang bahkan berencana mengusir ibu kandungnya itu bila memenangkan kasus ini. (Ndy/Sss)
Meski Sakit, Ibu Digugat Anak Kandung Dengarkan Putusan Hakim
Titin tak sendirian menjalani hari berat ini. Masih ada 6 anaknya, kerabat, serta sahabat dari Pengajian di Sukarsari yang menemani.
Diperbarui 25 Feb 2015, 12:19 WIBDiterbitkan 25 Feb 2015, 12:19 WIB
Titin tak sendirian menjalani hari berat ini. Masih ada 6 anaknya, kerabat, serta sahabat dari Pengajian di Sukarsari yang menemani. (Bima Firmansyah/Liputan6.com)... Selengkapnya
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Apa Tujuan Membuat Storyboard: Panduan Lengkap untuk Pemula
Arti LL di WA: Memahami Singkatan Populer dalam Percakapan Online
Bursa Saham Asia Lesu Imbas Ancaman Tarif Dagang Donald Trump
Tujuan SEO: Strategi Komprehensif untuk Meningkatkan Visibilitas Online
Tujuan Bulu Tangkis: Manfaat dan Teknik Dasar Olahraga Populer
Zakat Mal Dibayarkan Sehabis? Ini yang Waktu Tepat dan Cara Hitungnya
Harga Minyak Dunia Dekati Level Tertinggi dalam Sepekan
Arti CV dan PT: Memahami Perbedaan Utama Badan Usaha
Ini Fitur xAI Grok 3, Platform AI Baru Besutan Elon Musk
Amalan agar Terlihat Cantik atau Tampan dari Rasulullah, Dibagikan Ustadz Khalid Basalamah
Bahaya Tertawa Berlebihan, Bisa Berakibat Buruk Kata Buya Yahya
Top 3 News: Prabowo Copot Mendiktisaintek Satryo Soemantri, Digantikan Brian Yuliarto