Meski Sakit, Ibu Digugat Anak Kandung Dengarkan Putusan Hakim

Titin tak sendirian menjalani hari berat ini. Masih ada 6 anaknya, kerabat, serta sahabat dari Pengajian di Sukarsari yang menemani.

oleh Bima Firmansyah diperbarui 25 Feb 2015, 12:19 WIB
Diterbitkan 25 Feb 2015, 12:19 WIB
Titin Suhartini, Ibu Digugat Anak
Titin tak sendirian menjalani hari berat ini. Masih ada 6 anaknya, kerabat, serta sahabat dari Pengajian di Sukarsari yang menemani. (Bima Firmansyah/Liputan6.com)

Liputan6.com, Bogor - Masih ingat dengan Titin Suhartini? Ibu yang digugat Princess Gusti Santang anak kandungnya sendiri ini akan menghadapi sidang putusan di Pengadilan Negeri Bogor, Jawa Barat. Meski hatinya perih, Titin mengaku siap lahir batin mendengar putusan hakim.

Titin tak sendirian menjalani hari berat ini. Masih ada 6 anaknya, kerabat, serta sahabat dari Pengajian di Sukarsari yang menemani.

"Alhamdulillah banyak yang dukung saya. Meski saya lagi sakit, saya siap jalani sidang hari ini," kata Titin di Pengadilan Negeri Bogor, Jawa Barat, Rabu (25/2/2015).

Titin juga mengaku telah memaafkan anak keduanya tersebut. "Dari dulu juga saya sudah memaafkan Santang, cuma saya ingin dia seperti Princess Santang yang dulu lagi, yang nurut sama saya, baik dan hormat kepada orangtua," kata Titin sambil menteskan air mata.

Titin berharap, pengadilan bisa memutuskan dengan seadil-adilnya. "Saya inginkan keadilan. Dan saya siap hadapi keputusannya apapun itu."

Sementara tim kuasa hukum Titin, Dayat yakin, Pengadilan Negeri Bogor akan menolak gugatan Princess. Sebab sengketa rumah yang diperkarakan Santang masuk ke dalam harta gono-gini. Dan yang berwenang memutuskan itu adalah Pengadilan Agama.

"Jadi sebenarnya ini ‎ranahnya Pengadilan Agama. Kenapa disebut harta gono-gini, karena rumah yang di Cibalagung itu adalah hasil penjualan rumah di Sukasari pada saat masa perkawinan Ibu Titin dan mantan suami sekarang," pungkas Dayat.

Rencananya sidang akan digelar pukul 09.00 WIB. Namun hingga pukul 10.30 WIB sidang belum kunjung dimulai. Sidang dengan agenda putusan nomor perkara 123/Pdt.G/2014/PN.BGR yang dipimpin oleh hakim Paul Marpaung.

Wanita berusia 50 tahun itu digugat oleh anak yang dilahirkannya, yakni Princess Gusti Santang Heroeningrat dan juga oleh mantan suaminya yang merupakan ayah kandung dari anaknya tersebut.

Sebuah rumah di Taman Cibalagung, Kota Bogor menjadi objek rebutan sang anak dan mantan suami. Keduanya mengklaim rumah tersebut atas nama mereka dan oleh karenanya Titin harus keluar dari situ.

"Di sini saya sebagai kuasa insidentil dari penggugat. Ini merupakan perkara rumah dan gugatan melawan hukum yang terjadi antara kedua orangtua saya," kata Princess Gusti Santang Amin, 17 Desember 2014.

Princess Santang bahkan berencana mengusir ibu kandungnya itu bila memenangkan kasus ini. (Ndy/Sss)

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya