Dugaan Pelanggaran Etik Hakim Sarpin, KY Periksa 5 Orang

Hakim Sarpin dilaporkan Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi terkait dengan putusannya yang memenangkan Komjen Pol Budi Gunawan.

oleh Oscar Ferri diperbarui 25 Feb 2015, 18:17 WIB
Diterbitkan 25 Feb 2015, 18:17 WIB
Tanggapan KY Terkait Vonis Korupsi Eks Pegawainya
Hakim Tipikor sebelumnya menjatuhi hukuman pidana 5 tahun penjara‎ kepada mantan pegawai Komisi Yudisial (KY) Al Jona Al Kautsar.

Liputan6.com, Jakarta - Tim Panel Komisi Yudisial (KY)‎ memeriksa 5 orang terkait laporan dugaan pelanggaran kode etik Hakim Sarpin Rizaldi.

Sarpin dilaporkan Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi beberapa waktu lalu terkait dengan putusannya yang memenangkan Komjen Pol Budi Gunawan dalam perkara praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

‎"Ada 5 orang yang dipanggil hari ini, kami akan diperiksa terkait laporan hakim Sarpin,"  ujar koordinator Koalisi Masyarakat Sipil, Erwin Natosmal Oemar di gedung KY, Jakarta, Rabu (25/2/2015).
‎
Dia mengatakan, pihaknya akan menjelaskan kesalahan Hakim Sarpin dalam memutus praperadilan Komjen Budi Gunawan (BG) dalam pemeriksaan ini.

"Kami akan menyampaikan salah tafsir yang dilakukan Hakim Sarpin yang salah kutip keterangan saksi ahli KPK," ucap  dia.

Selain Koalisi Masyarakat Sipil, Guru Besar Universitas Parahyangan Arief Sidharta juga diperiksa oleh KY. Arief sendiri sudah tiba di gedung KY sejak pukul 14.00 WIB. (Ndy/Yus)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya