Wakapolri Tegaskan Penyelidikan Kasus Novel Baswedan Dilanjutkan

Wakapolri Komjen Badrodin Haiti mengatakan bahwa kasus tersebut masih tetap berlanjut dan belum dihentikan.

oleh Oscar Ferri diperbarui 26 Feb 2015, 00:14 WIB
Diterbitkan 26 Feb 2015, 00:14 WIB
Badrodin Haiti_20140407

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik KPK Novel Baswedan segera diperiksa sebagai tersangka atas kasus dugaan penganiayaan pencuri sarang burung walet saat menjabat Kasat Reskrim Polres Bengkulu oleh Bareskrim Polri.‎ Wakapolri Komjen Badrodin Haiti mengatakan bahwa kasus tersebut masih tetap berlanjut dan belum dihentikan.

"Ya ini (diangkat lagi) karena pelapornya kemudian menanyakan kelanjutannya. Yang lalu kan belum di SP3 (pemberhentian penyelidikan)," ujar Badrodin di Istana Kepresidenan, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (25/2/2015).

Terkait rencana pemanggilan Novel, Badrodin tampak enggan berkomentar banyak. Ia mengaku menyerahkan sepenuhnya proses hukum Novel kepada pihak Bareskrim.

"Itu nanti kita lihat," tandas pria yang diajukan Presiden Joko Widodo atau Jokowi sebagai calon Kapolri pengganti Budi Gunawan tersebut.

Novel menjadi penyidik KPK sejak 2005. Dia merupakan perwira lulusan Akpol 1998 yang bertugas di Bengkulu pada 1999-2005. Pada 2012, dia mengundurkan diri dari Polri untuk menjadi penyidik KPK.

Kasus yang dituduhkan polisi kepada Novel terjadi pada 2004. Novel yang saat itu bertugas di Polres Bengkulu disangka menganiaya seorang pencuri sarang burung walet hingga tewas.

Penyidik KPK Novel Baswedan dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Kamis 26 Februari besok di Bareskrim Polri. Dalam surat panggilan yang diterima Liputan6.com, Novel akan diperiksa di Kantor Subdit II Dit Tipidum Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Kamis 26 Februari pukul 09.00 WIB. (Riz)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya