Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah menunjuk hakim tunggal yang akan mengadili permohonan praperadilan Suryadharma Ali (SDA) atas kasus dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaran haji tahun 2010-2013.
"Hakim untuk sidang praperadilan SDA yaitu Martin Ponto Bidara," ujar Ketua Humas Pengadilan Negeri (PN) Jaksel, Made Sutrisna ketika dihubungi, Rabu (25/2/2015).
Dengan ditetapkannya hakim, Made memastikan sidang perdana akan diselenggarakan pada hari Rabu 4 Maret 2015 mendatang di Pengadilan Negeri Jaksel. "Sidangnya Rabu depan," tutur Made singkat.
Kuasa hukum SDA Humphrey Djemat mengatakan, pengajuan permohonan pemeriksaan praperadilan itu mengenai sah atau tidaknya penetapan tersangka atas dirinya dalam perkara dugaan adanya tinda pidana korupsi dalam penyelengaraan ibadah haji tahun 2010-2013 yang dilakukan SDA selaku Menteri Agama.
Menurut dia, alasan diajukan permohonan tersebut karena SDA ingin mencari keadilian dimana para penyidik dan pimpinan KPK telah semena-mena menetapkan mantan Ketua Umum PPP itu menjadi tersangka.
"Tindakan penyidik dan pimpinan KPK yang semena-mena menetapakan dirinya (SDA) sebagai tersangka padahal belum mempunyai bukti permulaan yag cukup dalam menetapkan tersangka. Selain itu penetapan SDA dilakukan sar suatu rangka penyidikan oleh penyidik KPK baru setelah itu KPK secara maraton melakukan pemeriksaan saksi-saksi, pengumpulan barak bukti dan upaya-upaya paksa yang sangat merugikan SDA," jelas Humhprey.
Sebelumnya SDA ditetapkan menjadi tersangka atas kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji pada tahun 2010 hingga 2013. Menurut Johan Budi yang saat itu menjadi Juru Bicara KPK, mengatakan penyidik KPK sudah mendapakan dua alat bukti yang cukup. KPK juga telah mengumpulkan barang bukti dan keterangan, baik di Indonesia maupun Arab Saudi.
Atas perbuatannya, Suryadharma Ali dianggap melanggar pasal 2 ayat 1, pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 5 ke 1 dan pasal 65 KUH Pidana. SDA terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara atas dugaan menyalahgunakan kewenangan sebagai menteri dengan cara memperkaya diri sendiri serta orang lain. (Riz)
Hakim Telah Ditunjuk, Sidang Praperadilan SDA Digelar Pekan Depan
Kuasa hukum SDA Humphrey Djemat mengatakan, pengajuan permohonan pemeriksaan praperadilan itu mengenai sah atau tidaknya penetapan tersangka
Advertisement
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5454125/original/099230800_1766550476-Lagidiskon__desktop-mobile__356x469_-_Button_Share.png)
2026 Naik, Beli Sekarang!
- Meeting Online Makin Profesional dengan 5 Webcam Berkualitas2 hari yang lalu

- Mesin Kopi Multifungsi untuk Pecinta Kopi: Simak Rekomendasinya!3 hari yang lalu

- 3 Parfum Mobil Favorit yang Bikin Kabin Wangi Tahan Lama dan Bebas Bau1 minggu yang lalu

- Jangan Abaikan Panas Berlebih, Ini 5 Cooling Pad Laptop yang Patut Dipertimbangkan1 minggu yang lalu

- Jangan Tunda Beli! 10 Laptop RAM Besar Ini Diprediksi Naik Harga dan Langka di Tahun Depan2 minggu yang lalu

- 5 Produk Perawatan Mobil yang Praktis Dipakai di Rumah, Bikin Kendaraan Selalu Prima2 minggu yang lalu

- Deretan Destinasi Wisata Gelar Promo 12.12, Cek Lengkapnya di sini2 minggu yang lalu

- Mumpung Masih Murah, Beli Gadget Terbaik Sekarang!2 minggu yang lalu

- Deretan Promo 12.12 Makanan dan Minuman, Jangan Terlewatkan!2 minggu yang lalu

- Akurasi Maksimal dan Gerakan Makin Lincah! Ini Rekomendasi Mouse Gaming Buat Kemenangan yang Lebih Mudah3 minggu yang lalu

- Barang Sering Hilang? Ini Solusi GPS Tracker yang Bikin Hidup Lebih Tenang3 minggu yang lalu

- Menko Airlangga Bidik Transaksi Harbolnas 2025 Tembus Rp 35 Triliun3 minggu yang lalu

EnamPlus
powered by
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5168919/original/084021000_1742468816-673_x_373_rev__5_.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5323223/original/026705900_1755764841-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran__78_.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5456306/original/082609300_1766837182-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2025-12-27T184822.992.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5314903/original/051364800_1755144996-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran__49_.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/707985/original/SDA.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5440993/original/051183300_1765449665-pexels-thirdman-7651922.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5440955/original/025438100_1765448041-pexels-chevanon-302894.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5436532/original/045182500_1765177568-pexels-maksgelatin-4824424.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5436514/original/029918400_1765176856-pexels-ken-tomita-127057-389818.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/1429293/original/037383000_1481114577-20161207--Laptop-Acer-Seharga-20-Juta-Jakarta-Angga-Yuniar-01.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5436096/original/000714800_1765162370-pexels-photo-1740919.webp)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/4800209/original/049531900_1712900090-shutterstock_2286683503.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5442113/original/056839600_1765528039-Ilustrasi_smartphone__tablet__dan_laptop.png)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5441514/original/073297500_1765510798-Depositphotos_547538726_L.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5429431/original/070225500_1764586417-pexels-yankrukov-9072212.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5434294/original/022663100_1764921813-Depositphotos_209735730_L.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5424660/original/045643900_1764150556-IMG-20251126-WA0006.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5445749/original/021618200_1765863815-3.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5445753/original/075679900_1765863816-7.jpg)