Hakim Telah Ditunjuk, Sidang Praperadilan SDA Digelar Pekan Depan

Kuasa hukum SDA Humphrey Djemat mengatakan, pengajuan permohonan pemeriksaan praperadilan itu mengenai sah atau tidaknya penetapan tersangka

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 26 Feb 2015, 08:00 WIB
Diterbitkan 26 Feb 2015, 08:00 WIB
SDA
Suryadharma Ali

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah menunjuk hakim tunggal yang akan mengadili permohonan praperadilan Suryadharma Ali (SDA) atas kasus dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaran haji tahun 2010-2013.

"Hakim untuk sidang praperadilan SDA yaitu Martin Ponto Bidara," ujar Ketua Humas Pengadilan Negeri (PN) Jaksel, Made Sutrisna ketika dihubungi, Rabu (25/2/2015).

Dengan ditetapkannya hakim, Made memastikan sidang perdana akan diselenggarakan pada hari Rabu 4 Maret 2015 mendatang di Pengadilan Negeri Jaksel. "Sidangnya Rabu depan," tutur Made singkat.

Kuasa hukum SDA Humphrey Djemat mengatakan, pengajuan permohonan pemeriksaan praperadilan itu mengenai sah atau tidaknya penetapan tersangka atas dirinya dalam perkara dugaan adanya tinda pidana korupsi dalam penyelengaraan ibadah haji tahun 2010-2013 yang dilakukan SDA selaku Menteri Agama.

Menurut dia, alasan diajukan permohonan tersebut karena SDA ingin mencari keadilian dimana para penyidik dan pimpinan KPK telah semena-mena menetapkan mantan Ketua Umum PPP itu menjadi tersangka.

"Tindakan penyidik dan pimpinan KPK yang semena-mena menetapakan dirinya (SDA) sebagai tersangka padahal belum mempunyai bukti permulaan yag cukup dalam menetapkan tersangka. Selain itu penetapan SDA dilakukan sar suatu rangka penyidikan oleh penyidik KPK baru setelah itu KPK secara maraton melakukan pemeriksaan saksi-saksi, pengumpulan barak bukti dan upaya-upaya paksa yang sangat merugikan SDA," jelas Humhprey.

Sebelumnya SDA ditetapkan menjadi tersangka atas kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji pada tahun 2010 hingga 2013. Menurut Johan Budi yang saat itu menjadi Juru Bicara KPK, mengatakan penyidik KPK sudah mendapakan dua alat bukti yang cukup. KPK juga telah mengumpulkan barang bukti dan keterangan, baik di Indonesia maupun Arab Saudi.

Atas perbuatannya, Suryadharma Ali dianggap melanggar pasal 2 ayat 1, pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 5 ke 1 dan pasal 65 KUH Pidana. SDA terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara atas dugaan menyalahgunakan kewenangan sebagai menteri dengan cara memperkaya diri sendiri serta orang lain. (Riz)


* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya