BPOM Banten Gagalkan Penjualan Kosmetik Palsu Senilai Rp 1 Miliar

Razia yang dilakukan BPOM ini melibatkan Polda Metro Jaya dan Dinas Perindustrian bersama Perdagangan (Disperindag) Provinsi Banten.

oleh Yandhi Deslatama diperbarui 26 Feb 2015, 11:37 WIB
Diterbitkan 26 Feb 2015, 11:37 WIB
BPOM Banten Gagalkan Penjualan Kosmetik Palsu Senilai Rp 1 Miliar
Razia yang dilakukan BPOM ini melibatkan Polda Metro Jaya dan Dinas Perindustrian bersama Perdagangan (Disperindag) Provinsi Banten.

Liputan6.com, Banten - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Banten melakukan razia jenis obat dan kosmetik yang diduga palsu. Dalam razia yang berlangsung pada Kamis 26 Februari 2015 di sejumlah tempat di wilayah Banten, petugas menggagalkan produksi kosmetik merk terkenal senilai Rp 1 miliar.

"Pelakunya satu orang, tapi lokasinya 3. Rumah pertama produksi sabun, produksi kedua untuk cream, rumah ketiga pengemasan. Tersangka inisial CNH merupakan residivs dari BPOM," kata Kepala BPOM Banten, Mohamad Kashuri di kantornya, Kota Serang, Banten, Kamis (26/02/2015).

Razia lintas daerah yang dilakukan BPOM ini melibatkan Polda Metro Jaya dan Dinas Perindustrian bersama Perdagangan (Disperindag) Provinsi Banten. Dari hasil razia, petugas mengamankan sejumlah produk kosmetik bermagai macam merk terkenal yang dipalsukan. Di antaranya Citra Day and Night Cream, New RDL Papaya, Garnier Light Cream, dan sabun New Papaya.

"Akan dilakukan gelar perkara untuk melengkapi barang bukti dan berkas yang diperlukan oleh penyidik," terang dia.

Dari penggerebekan di Griya Dadap blok B3 no 6 dan 8, lalu di blok F1 no 7, Kabupaten Tangerang, Banteng, beber Kashuri, BPOM mengamankan barang bukti sebanyak 23.073 produk dari 38 merk kosmetik asli yang dipalsukan. Dari puluhan ribu barang bukti itu didapat dari tangan tersangka berinisial CNH. Tersangka diketahui merupakan 'pemain lama' di industri kosmetik palsu.

Usaha haram CNH sendiri telah berproduksi sejak tahun 2003 dan ia juga pernah dihukum penjara atas kasus yang sama pada tahun 2012, "Di jerat pasal 197 UU Kesehatan maksimal 15 tahun dan denda Rp 1,5 miliar, dan 162 UU Psikotropika penjara maksimal 5 tahun," tegas Kashuri. (Han/Mut)

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya