Liputan6.com, Jakarta Komisioner Komisi Yudisial (KY) Taufiqurrohman Syahuri meyakini Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) telah memutus mengabulkan gugatan mantan Ketua Umumm DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Suryadharma Ali atau SDA dengan hati nurani.
Majelis Hakim PTUN yang diketuai Teguh Setya Bhakti memutus mengabulkan dan membatalkan pengesahan kepengurusan DPP PPP kubu Romahurmuziy oleh Kementerian Hukum dan HAM.
Pria yang akrab disapa Taufiq itu menilai demikian dilatari tetesan air mata dari Teguh saat membacakan putusan. "Saya percaya ia memutus dengan hati nurani, sebab ia bisa menangis ketika membaca ayat suci yang kemungkinan karena ia terharu dengan perpecahan umat Islam," kata Taufiq, Jumat (27/2/2015).
Menurut Taufiq, sejauh ini sudah dua kali Teguh memutus perkara besar yang membatalkan keputusan negara. Pertama, mengabulkan gugatan dipilihnya Patrialis Akbar sebagai hakim Mahkamah Konstitusi (MK) oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Kedua, megabulkan gugatan SK Kemenkum HAM kepengurusan PPP Kubu Romi.
Atas dasar perkara yang menyangkut kepentingan negara itu, Taufiq memperkirakan, Teguh merasa lega karena sudah menyelesaikan perkara tersebut. "Dan bisa juga ia merasa lega karena telah memutus perkara besar, dua kali ia membatalkan putusan negara yang dikeluarkan pemerintah," ujar dia.
Memang, lanjut Taufiq, perkara Tata Usaha Negara itu persoalan prosedur administrasi. Tetapi putusan terhadap kedudukan pejabat negara yang salah prosedur administrasi seharusnya mudah dilihat.
"Makanya jika terbukti tidak prosedural, berarti kan tidak sah," ujar Taufiq.
‎Ketua Majelis Hakim Teguh Setya Bhakti sebelumnya beberapa kali meneteskan air mata saat ‎membacakan amar putusannya terkait gugatan mantan Ketua Umum DPP PPP Suryadharma Ali dari kubu Djan Faridz kepada Kementerian Hukum dan HAM soal pengesahan kepengurusan DPP PPP kubu Romahurmuziy atau Romi.
Dengan melampirkan beberapa surat dalam Alquran, Teguh mengatakan seharusnya dua kubu bisa bersatu, bukan justru terpecah belah.
"Umat Islam harusnya bersatu. Tidak bercerai berai‎," ujar Teguh sambil menangis di sela pembacaan amar putusan di Gedung PTUN, Jakarta Timur, Rabu (25/2/2015).
‎Dalam amar putusannya, Teguh menyatakan menerima permohonan gugatan tersebut. Majelis juga menyatakan pengesahan kepengurusan DPP PPP kubu Romi oleh Kemenkum HAM tidak sah. Dengan begitu, surat pengesahan kepengurusan kubu Romi yang diterima dari Kemenkum HAM juga dinyatakan batal.
"Mengabulkan gugatan penggugat diterima seluruhnya. Kemudian membatalkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM No M.HH-07.AH.11.01 Tahun 2014," kata Teguh saat membacakan amar putusannya.
Dalam pertimbangannya, Majelis berpendapat, Kemenkum HAM selaku pihak tergugat melakukan intervensi terhadap‎ konflik internal PPP. Sehingga dianggap tidak menimbulkan kepastian hukum. Selain itu, pengadilan juga tidak bisa membiarkan Kemenkum HAM menerbitkan SK dan kemudian membiarkan masalah ini dengan melemparnya ke PTUN. (Ali/Mut)
KY Yakin Hakim PTUN Gunakan Nurani Putuskan Dualisme PPP
Komisi Yudisial itu umenilai demikian dilatari tetesan air mata dari Teguh saat membacakan putusan dualisme PPP tersebut.
diperbarui 27 Feb 2015, 11:23 WIBDiterbitkan 27 Feb 2015, 11:23 WIB
Hakim Tipikor sebelumnya menjatuhi hukuman pidana 5 tahun penjara‎ kepada mantan pegawai Komisi Yudisial (KY) Al Jona Al Kautsar.
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 Energi & TambangShell Dikabarkan Tutup Seluruh SPBU di Indonesia, Kenapa?
8 9 10
Berita Terbaru
Rekomendasi Destinasi Wisata di Pohuwato yang Kaya Sumber Daya Bawah Laut
Berawal dari Benturan Kendaraan, Lansia ini Tewas Dianiaya di Jakarta Timur
Penampilan Serba Hitam Song Hye Kyo dan Jennie BLACKPINK di Acara Pernikahan Picu Perdebatan Budaya
Simak, Tata Cara Mencoblos Pilkada 2024 dan Urutannya
Sholat Taubat Jangan Asal-asalan, Ini Tata Caranya agar Tobatnya Diterima
DPR Tunggu Pembahasan RUU Pemilu Terkait Usul KPU Jadi Ad Hoc
Mengenal Benteng Speelwijk, Wisata Bersejarah Cocok untuk Libur Keluarga
Mary Jane Masih di Lapas, Ini Kata Dirjen Pemasyarakatan
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Minggu 24 November 2024
Kebiasaan Muluk, Makan Menggunakan Tangan yang Sarat Filosofi dan Manfaat
Komnas HAM Minta Kasus Polisi Tembak Polisi di Sumbar Diusut Tuntas
Paris Hilton Sesumbar Punya Kulit Glowing Tanpa Botox atau Oplas, Apa Rahasianya?