'Sarpin Effect' Meluas, KY Peringatkan Hakim Berpegang pada KUHAP

Menurut KY, siapa pun hakim yang menangani perkara praperadilan serupa diharapkan tidak mengikuti jejak hakim Sarpin.

oleh Oscar Ferri diperbarui 27 Feb 2015, 14:04 WIB
Diterbitkan 27 Feb 2015, 14:04 WIB
Hakim PN Jakarta Selatan Kabulkan Praperadilan Budi Gunawan
Hakim Sarpin Rizaldi memimpin sidang praperadilan Budi Gunawan kepada KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/2/2015). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Dampak putusan hakim Sarpin Rizaldi yang mengabulkan gugatan praperadilan Komisaris Jenderal Pol Budi Gunawan‎ terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus meluas. Terutama kepada beberapa tersangka korupsi yang kini terkena demam 'Sarpin Effect', misalnya saja Suryadharma Ali dan Sutan Bhatoegana.

Namun, Komisi Yudisial (KY) memperingatkan siapa pun majelis hakim yang menanganinya harus tetap berpegang teguh pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), khususnya Pasal 77 yang sudah jelas mengatur apa saja objek praperadilan.

"Melihat maraknya praperadilan kasus penetapan tersangka, sudah seharusnya hakim tetap menggunakan Pasal 77 KUHAP asli," kata Komisioner KY Taufiqqurahman Syahuri, Jumat (27/2/2015).

Sarpin sendiri dalam memutus praperadilan Budi Gunawan telah menyatakan penetapan tersangka oleh KPK masuk sebagai objek gugatan praperadilan.‎ Sementara bagi KY, Sarpin sudah menyetarakan kewenangannya seperti hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam menafsirkan norma KUHAP.

Taufiq menilai, hanya MK, Presiden, dan DPR yang mempunyai kewenangan penafsiran terhadap KUHAP. Sedangkan hakim, meski punya independensi, tetap tidak boleh melampaui kewenangannya dengan melakukan perluasan tafsir terhadap norma dalam KUHAP.

Untuk itu, siapa pun hakim yang menangani perkara praperadilan serupa diharapkan tidak mengikuti jejak Sarpin. Hakim tersebut nantinya harus tetap menggenggam KUHAP sebagai landasan dalam menyidangkan perkara.

"KUHAP asli yang masih berlaku belum diubah MK atau DPR maupun Presiden. Jangan ikuti vonis praperadilan (BG), karena itu tidak mengikat," ucap Taufiq.

Seperti diketahui, tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2012, Suryadharma Ali (SDA) mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK. Mantan Menteri Agama asal PPP itu berharap dapat mengikuti jejak Budi Gunawan yang perkaranya dikabulkan pengadilan.

Tak cuma SDA, tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji atau gratifikasi dalam pembahasan penetapan APBN-P 2013 oleh Komisi VII DPR untuk Kementerian ESDM, Sutan Bhatoegana juga berencana mengajukan gugatan serupa. Sama dengan SDA, eks Ketua Komisi VII DPR itu juga menilai penetapan tersangka oleh KPK tidak sah. (Ado/Mut)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya