Liputan6.com, Jakarta - Kantor Staf Presiden, lembaga yang dipimpin Luhut Panjaitan, mengalami perluasan fungsi. Presiden Joko Widodo pada 23 Februari 2015 telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2015 tentang Kantor Staf Presiden.
Jika sebelumnya hanya bertugas memberikan dukungan komunikasi politik dan pengelolaan isu-isu strategis kepada Presiden dan Wakil Presiden, kini Kantor Staf Presiden juga melaksanakan tugas pengendalian program-program prioritas nasional.
Menurut setkab go. id, Minggu (1/3/2015), sejumlah fungsi baru itu di antaranya pengendalian dalam rangka memastikan program-program prioritas nasional dilaksanakan sesuai dengan visi dan misi Presiden; penyelesaian masalah secara komprehensif terhadap program-program prioritas nasional yang dalam pelaksanaannya mengalami hambatan.
Selanjutnya, percepatan pelaksanaan program-program prioritas nasional; dan pemantauan kemajuan terhadap pelaksanaan program-program prioritas nasional.
Organisasi Kantor Staf Presiden terdiri dari Kepala Staf Kepresidenan, Deputi (sebelumnya Asisten Kepala Staf), dan Tenaga Profesional.
Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2015 ini menyebutkan, Deputi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Staf Kepresidenan, dan melaksanakan tugas sesuai bidangnya. “Deputi Kepala Staf Kepresidenan terdiri dari paling banyak 5 (lima) Deputi,” bunyi Pasal 6 Perpres tersebut.
"Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Kepala Staf Kepresidenan dapat membentuk tim khusus dan gugus tugas lintas kementerian dan/atau lembaga terkait untuk penanganan masalah tertentu,” bunyi Pasal 9 Ayat (1) Perpres No. 26/2015 itu.
Selain itu, Kantor Staf Presiden dapat menggunakan jasa konsultan dari luar pemerintahan sepanjang diperlukan dan tidak merugikan kepentingan negara, serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara untuk mendukung kelancara pelaksanaan tugas dan fungsinya, pada Kantor Staf Presiden dibentuk Sekretariat Kantor Staf Presiden. (Yus)
Fungsi Lembaga Luhut Panjaitan Semakin Luas
Organisasi Kantor Staf Presiden terdiri dari Kepala Staf Kepresidenan, Deputi, dan Tenaga Profesional.
diperbarui 01 Mar 2015, 18:45 WIBDiterbitkan 01 Mar 2015, 18:45 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Pemain Sering Cedera Manchester United Mau Ditolong Napoli, Conte Ingin Ulangi Kisah McTominay
Ada Malam Muhasabah dan Doa Bersama di Monas Besok, Begini Rekayasa Lalu Lintasnya
Harga Tiket Masuk Jakarta Aquarium, Wisata Indoor Menarik di Jakarta
Tips Hindari Penipuan Modus Meminjam Uang dari Teman
Dinar Candy Tanggapi Gosip Diceraikan Ko Apex Lewat Video Call, Begini Katanya
Pesawat Jeju Air Alami Kecelakaan di Korea Selatan, 28 Orang Tewas
Fadli Zon Serahkan Program Jaminan Sosial BPJS Ketenagakeraan ke Ahli Waris 2 Maestro Budaya
Sumbang Rp 4,7 Miliar, Bos Ethereum Mau Adopsi Kuda Nil Viral Moo Deng
Bayan Resources Bidik Produksi Batu Bara Naik jadi 72 Juta Ton di 2025
Ketum Parpol Bertemu Prabowo di Kertanegara, Zulhas: Itu Pertemuan Rutin
Ada Game Corners di Bandara Soekarno Hatta, Penumpang Bisa Tunggu Penerbangan Sambil Main Gim Lokal
Menurut Gus Baha Allah Suka Banget Orang yang Punya Kebiasaan Ini, Apa Itu?