Fungsi Lembaga Luhut Panjaitan Semakin Luas

Organisasi Kantor Staf Presiden terdiri dari Kepala Staf Kepresidenan, Deputi, dan Tenaga Profesional.

oleh Liputan6 diperbarui 01 Mar 2015, 18:45 WIB
Diterbitkan 01 Mar 2015, 18:45 WIB
luhut
( ANTARA FOTO/Andika Wahyu)

Liputan6.com, Jakarta - Kantor Staf Presiden, lembaga yang dipimpin Luhut Panjaitan, mengalami perluasan fungsi. Presiden Joko Widodo pada 23 Februari 2015 telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2015 tentang Kantor Staf Presiden.

Jika sebelumnya hanya bertugas memberikan dukungan komunikasi politik dan pengelolaan isu-isu strategis kepada Presiden dan Wakil Presiden, kini Kantor Staf Presiden juga melaksanakan tugas pengendalian program-program prioritas nasional.

Menurut setkab go. id, Minggu (1/3/2015), sejumlah fungsi baru itu di antaranya pengendalian dalam rangka memastikan program-program prioritas nasional dilaksanakan sesuai dengan visi dan misi Presiden; penyelesaian masalah secara komprehensif terhadap program-program prioritas nasional yang dalam pelaksanaannya mengalami hambatan.

Selanjutnya, percepatan pelaksanaan program-program prioritas nasional; dan pemantauan kemajuan terhadap pelaksanaan program-program prioritas nasional.

Organisasi Kantor Staf Presiden terdiri dari Kepala Staf Kepresidenan, Deputi (sebelumnya Asisten Kepala Staf), dan Tenaga Profesional.

Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2015 ini menyebutkan, Deputi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Staf Kepresidenan, dan melaksanakan tugas sesuai bidangnya. “Deputi Kepala Staf Kepresidenan terdiri dari paling banyak 5 (lima) Deputi,” bunyi Pasal 6 Perpres tersebut.

"Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Kepala Staf Kepresidenan dapat membentuk tim khusus dan gugus tugas lintas kementerian dan/atau lembaga terkait untuk penanganan masalah tertentu,” bunyi Pasal 9 Ayat (1) Perpres No. 26/2015 itu.

Selain itu, Kantor Staf Presiden dapat menggunakan jasa konsultan dari luar pemerintahan sepanjang diperlukan dan tidak merugikan kepentingan negara, serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara untuk mendukung kelancara pelaksanaan tugas dan fungsinya, pada Kantor Staf Presiden dibentuk Sekretariat Kantor Staf Presiden. (Yus)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya