Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan siap menangani pelimpahan pengusutan kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji Kepala Lembaga Pendidikan Polri (Kalemdikpol) Komisaris Jenderal Pol Budi Gunawan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Harus bersedia," ujar Prasetyo di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (2/3/2015).
Meski demikian, Prasetyo masih enggan berkomentar lebih jauh mengenai pelimpahan kasus Komjen Pol Budi Gunawan dari KPK. "Nanti saya jelaskan," terang dia.
Prasetyo menegaskan, tak takut akan kemungkinan mengalami kriminalisasi apabila menangani kasus Komjen Budi Gunawan seperti yang diduga dialami unsur pimpinan KPK.
"Jaksa itu selalu siap menghadapi apapun. Sebaiknya nanti tunggu saja ada pelimpahan. Ini kan pelimpahannya kan belum," imbuh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Widyo Pramono di Kejagung.
Widyo tak banyak berkomentar lebih jauh mengenai penanganan perkara tesebut. Ia masih menunggu pelimpahan kasus tersebut dari KPK.
"Selalu ada landasan hukum. Selalu ada cuma untuk pastinya tunggu setelah adanya penyerahan. Kan sekarang penyerahan belum ada. Jangan berandai-andai. Aparat penegak hukum itu pasti," tambah Widyo.
Ketua sementara KPK Taufiequrachman Ruki menyampaikan usulan kepada Presiden Jokowi agar kasus dugaan gratifikasi terkait rekening gendut yang menjadikan Komjen Pol Budi Gunawan (BG) sebagai tersangka, penanganannya dialihkan ke institusi hukum lainnya yaitu Kejaksaan Agung dan Mabes Polri.
"Itu (pengalihan kasus BG) yang sudah saya sampaikan ke presiden sebagai kepala negara," ujar Ruki di Istana Kepresidenan, Jalan Medan Merdeka Utara Jakarta, Jumat 27 Februari 2015.
Ruki mengungkapkan, menanggapi usulan tersebut Presiden Jokowi menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus Budi Gunawan kepada penegak hukum, dan tidak mau intervensi. (Mvi/Yus)