Liputan6.com, Bandung - Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Bandung, Jawa Barat, menuntut polisi memberikan hukuman kepada Yana, pengendara mobil Honda City D 1347 UI yang telah menyeret tubuh Firman Nurhidayat (21) hingga sejauh 30 kilometer. Firman merupakan mahasiswa Fakultas Teknik Mesin UPI.
Wakil Rektor III UPI Dadang Suhendar mengatakan, keinginan agar pelaku penyeret dihukum bukan hanya datang dari mahasiswa, tapi juga dosen dan keluarga besar UPI.
"Kami serahkan kepada pihak berwajib untuk menangani sesuai undang-undang. Itu keinginan dari mahasiswa, dosen, dan keluarga besar UPI. Kami ingin keadilan yang tepat dan sesuai," ujar Dadang saat ditemui di UPI, Senin (2/3/2015).
Dadang menyayangkan peristiwa yang menimpa anak didiknya itu. Sebab, saat itu Yana mengetahui ada seseorang yang terseret dan jika dia berhenti, ucap Dadang, kemungkinan nyawa Firman bisa diselamatkan.
"Saat mengetahui ada suatu peristiwa, kewajiban berhenti untuk bertanggung jawab dan supaya jelas. Jangan-jangan Firman sebenarnya bisa diselamatkan bila mobil berhenti," ujar Dadang.
Dia berharap, kejadian tragis ini bisa menjadi pembelajaran untuk pengendara agar lebih berhati-hati dan bertanggung jawab. "Apabila benar kejadiannya seperti yang disampaikan media, saya amat menyayangkan. Itu kecelakaan amat tragis, seharusnya tidak boleh terjadi proses begitu lama. Ini harus jadi pembelajaran bagi mereka yang sudah memiliki izin mengemudi," tutup Dadang.
Firman terseret mobil yang dikemudikan Yana sejauh 30 kilometer pada Jumat 27 Februari malam lalu. Sebelum terseret, sepeda motor Firman bersenggolan dengan sepeda motor lain di Jalan Raya Kebon Kopi, Cimahi, hingga membuat korban terpental dan masuk ke kolong mobil.
Bukannya menghentikan mobil, Yana malah tancap gas dan nekat masuk ke jalan Tol Pasirkoja. Pelaku baru berhenti di gerbang Tol Cikamuning setelah dipepet bus dan dihentikan petugas. (Sun/Yus)
Energi & Tambang